[IIS Policy Brief] Pengaturan Tata Kelola Taksi Daring di Indonesia : Siapa yang Harus Pegang Kendali?
Kegiatan jasa layanan transportasi berbasis daring yang dilakukan oleh perusahaan berbasis teknologi aplikasi, memiliki dampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yakni sebesar 5,7% pada tahun 2021. Peran pemerintah sebagai regulator sangat penting, termasuk dalam kebijakan tarif dasar dan standar pelayanan minimal (SPM). Penelitian ini mengevaluasi implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 118/2018 tentang penentuan tarif Angkutan Sewa Khusus Roda Empat (taksi daring). PM ini berlangsung secara nasional termasuk di daerah, dan implementasinya merupakan kewenangan daerah. Konsekuensinya, ada beragam aturan tarif yang berbeda-beda antar daerah, terkadang yang diatur keluar dari mandat yang diberikan oleh PM. Pertanyaannya adalah mengapa lahir variasi implementasi PM 118/2018 di daerah? Apa yang menyebabkannya, dan apa opsi solusi mengatasi ini?