Dapatkah Kerja Sama Selatan-Selatan dalam Agenda Perubahan Iklim Menjembatani Kesenjangan Utara-Selatan di Rezim Iklim Global?

 Issue 01 | 2018 (https://simpan.ugm.ac.id/s/gX3RSfhPZcMDoVD#pdfviewer)

Dalam rezim iklim global, utamanya Konvensi Kerangka Kerja PBB Tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), beragam isu terkait ketimpangan antara negara-negara Utara dan Selatan menjadikan proses negosiasi iklim semakin kompleks. Kompleksitas tersebut didasari oleh beberapa persoalan: (1) negara mana yang paling bertanggung jawab atas perubahan iklim global; (2) negara mana yang paling menderita atas dampak perubahan iklim; dan (3) negara mana yang kemungkinan besar akan menanggung biaya lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim (Roberts dan Parks, 2007). Negara-negara Selatan menghadapi ketidakadilan di tengah berbagai gerakan iklim global yang diambil oleh UNFCCC. Kendati demikian, negara-negara Selatan berupaya untuk mengatasi ketidakadilan tersebut, salah satunya melalui Kerja Sama Selatan-Selatan dalam Perubahan Iklim atau South-South Cooperation on Climate Change (SSCCC). Di tengah berbagai inisiatif iklim global, menjadi penting untuk mengeksplorasi bagaimana kesenjangan antara Utara dan Selatan termanifestasikan dalam UNFCCC dan sejauh mana SSCCC berusaha menjembatani ketimpangan tersebut.

Negosiasi Iklim: Bentuk Ketimpangan yang Lain?

Negosiasi iklim tidak lepas dari perdebatan terkait kesenjangan Utara-Selatan, termasuk masalah tentang ketimpangan dan upaya redistribusi tanggung jawab menyelamatkan iklim (Parikh, 1994; Parks dan Roberts, 2008; Rosales, 2008; Doyle dan Chaturvedi, 2010). Negosiasi iklim internasional terletak dalam konteks ketimpangan relasi ekonomi-politik antara Utara-Selatan. Aturan-aturan yang diciptakan di dalam perjanjian iklim bilateral dan/atau multilateral mencegah negara-negara berkembang untuk mengimplementasikan strategi-strategi industrialisasi dan pembangunan yang dulunya diadopsi oleh negara-negara maju ketika masih berada pada tahap berkembang. Alhasil, negara-negara Selatansebagai negara yang perkembangannya relatif lebih “lamban”khawatir bahwa komitmen untuk mereduksi emisi gas rumah kaca akan membatasi kapasitasnya dalam mengembangangkan perekonomiannya.

Ketidakadilan tersebut diindikasikan oleh kesulitan Selatan untuk memajukan kepentingannya di dalam kebijakan terkait iklim dan pembangunan berkelanjutan, contohnya dalam proyek Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) di bawah UNFCCC. Bagi beberapa negara berkembang, REDD+ merupakan aksi iklim yang problematik karena mekanismenya memungkinkan praktik-praktik komodifikasi terhadap hutan, perampasan hak masyarakat adat, dan pembatasan terhadap aktor-aktor di tingkat nasional maupun masyarakat akar rumput untuk terlibat dalam menentukan metode manajemen hutan. Bolivia adalah salah satu contoh empiris yang menentang REDD+ dikarenakan serangkaian problematika tersebut, sehingga Bolivia menawarkan mekanisme alternatifnya sendiri yang disebut sebagai “Joint Mitigation and Adaptation Mechanism for the Comprehensive and Sustainable Management of Forest and the Mother Earth” (Lang, 2012). Negara-negara Selatan cenderung memiliki posisi tawar yang tidak strategis di dalam proses pembuatan keputusan, padahal keputusan tersebut juga akan membawa dampak tertentu baginya. Perjanjian Paris misalnya, banyak dikritik karena mekanismenya cenderung lemah dalam mempromosikan peran negara-negara Selatan ataupun menyediakan perlindungan kepada negara-negara Selatan selaku pihak yang paling rentan ketika menghadapi dampak perubahan iklim (Harvey, 2015; Lyster, 2017).

Menjembatani Kesenjangan Utara-Selatan

Tahun 2015 silam, diadakan Forum Tingkat Tinggi SSCCC pada Konferensi para Pihak ke-22 (COP-22) UNFCCC di Marakesh. SSCCC adalah kolaborasi antara negara-negara Selatan untuk memajukan peran, kapasitas, dan kesiapannya dalam proses pemerintahan iklim global. SSCCC berupaya untuk memperluas kemitraan antara negara-negara Selatan dan mendampingi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan Nationally Determined Contributions, yakni serangkaian komitmen nasional untuk melakukan aksi iklim yang ditetapkan pada Perjanjian Paris (United Nations, 2016). SSCCC dinilai sebagai kerangka kemitraan yang melibatkan inisiatif negara-negara berkekuatan ekonomi baru (emerging economies) untuk mempromosikan dan menyokong gerakan iklim global di antara negara-negara Selatan. Forum ini berupaya memaknai ulang dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, resiliensi iklim, dan praktik-praktik rendah karbon. SSCCC berfungsi sebagai sarana menciptakan dan membagi pengetahuan, mentransfer teknologi energi terbarukan, dan menyediakan akses terhadap data iklim.

Terdapat beberapa praktik yang mengilustrasikan SSCCC. Setelah Taifun Haiyan memorak-porandakan Filipina, Indonesia mendukung upaya pemulihannya (United Nations Development Programme, 2017). Contoh sukses lainnya yaitu proyek mitigasi iklim di kota-kota yang dilaksanakan bersama-sama oleh Indonesia, India dan Afrika Selatan sejak 2011 hingga 2013. Meksipun didanai oleh Britania Raya dan Norwegia serta diinisiasi oleh ICLEI (sebuah asosiasi non-profit global), proyek ini melibatkan kerja sama yang intens antara kota-kota di ketiga negara tersebut. Kota Coimbatore di India berperan sebagai kota percontohan yang menyediakan bimbingan dan pendampingan untuk dua kota lainnya, yaitu Ekurhuleni di Afrika Selatan dan Yogyakarta di Indonesia (ICLEI, 2013).

Terlepas dari upaya-upaya yang telah ditempuh oleh SSCCC, tidak dipungkiri bahwa SSCCC belum melampaui ketimpangan dari rezim iklim global yang ada. Cenderung sukar untuk membuktikan bahwa SSCCC berniat mentransformasi tatanan internasional secara radikal dikarenakan dua pertimbangan utama. Pertama, SSCCC tidak menciptakan tatanan alternatifnya sendiri dan/atau kerangka aksi iklim yang independen di luar UNFCCC. Kedua, SSCCC cenderung sekadar melengkapi kolaborasi yang sudah ada dengan negara-negara Utara untuk memungkinkan negara-negara Selatan memenuhi potensinya di dalam gerakan iklim global.

Husna Yuni Wulansari

Asisten Peneliti,

Institute of International Studies

husnayuniw@gmail.com

 

Referensi

Tulisan ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris.

Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.

 

From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/dapatkah-kerja-sama-selatan-selatan-dalam-agenda-perubahan-iklim-menjembatani-kesenjangan-utara-selatan-di-rezim-iklim-global/

 

29 November 2017 By Publikasi IIS 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.