IIS Brief
Untuk mengunduh “IIS Brief : Jual Beli Senjata dan Amunisi Ilegal di Tengah Insurgensi: Problematika Sirkulasi Senjata Api di Wilayah Konflik Papua, Indonesia” dapat dilakukan melalui tautan berikut : http://bit.ly/SenjataKonflikPapua
Issue 01 | Februari 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/p5d8B4iGTgYyxBc#pdfviewer)
Kemenangan Trump melipatgandakan tantangan keadilan global.
Pertama, meski kebijakan luar negeri AS masih belum jelas arahnya, satu hal yang pasti: keadilan global bukan prioritas Trump. Sehingga kebijakannya –yang belum jelas itu –berpotensi melemahkan usaha melawan ketidakadilan global yang sebetulnya belum kokoh. Kedua, kemenangan Trump mensinyalkan adanya trend “nasionalisme dangkal” dalam politik global kontemporer. Mulai dari Theresa May di Inggris sampai Marine Le Pen di Perancis memperlihatkan bahwa nasionalisme –kadang dalam bentuk ekstrim –kembali menjadi daya tarik. Praktik menyekat-nyekat komunitas; mengeksklusikan mereka yang tidak diinginkan; memprioritaskan satu bangsa di atas yang lain; dan merebut kontrol masyarakat dari “intervensi asing” menjadi semakin marak di kancah politik global.
Bagaimana tantangan tersebut mempengaruhi agenda keadilan global? Apa yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan di tengah dunia yang makin terfragmentasi dan tidak stabil? Langkah apa yang dibutuhkan jika kita masih ingin memperjuangkan ide keadilan dan kesetaraan?
Trump memang tidak pernah menyatakan visi yang koheren soal agenda keadilan global. Meski begitu, keputusan politiknya baru-baru ini mengindikasikan bagaimana Amerika Serikat (AS) akan terlibat dalam politik keadilan global. Pertama, meski belum jelas, Trump memperlihatkan intensi untuk mengurangi keterlibatan AS dalam rezim bantuan global. Setidaknya itu dilakukan dengan mengubah kebijakan bantuan luar negerinya secara signifikan. Dengan begitu AS dapat melindungi “kepentingan nasonal”. dan mengalokasikan ulang sumber dayanya –yang sedianya untuk negara belum berkembang, kini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan domestik AS (Quinn, 2016).
Kedua, AS juga akan menerapkan hal serupa dalam ranah kerjasama internasional. AS akan menahan diri untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang dianggap membahayakan “kepentingan nasional”. Bahkan tidak segan untuk keluar dari perjanjian yang sudah disepakati, jika dirasa perlu. Sikap tersebut diambil tanpa mempedulikan konsekuensi pada kemajuan keadilan global dan perlindungan pada yang rentan. Selama masa kampanye, Trump tidak hanya berjanji untuk keluar dari Trans-Pacific Partnership (TPP) (Baker, 2017), tapi juga mengancam untuk keluar dari Paris Accord –sebuah upaya mitigasi dari efek pemanasan global (The Guardian, 2016).
Ketiga, AS nampak mengikuti nostalgia kemurnian ala populisme sayap kanan. Demi menciptakan identitas “murni”, AS mengadopsi kebijakan yang keras pada “pendatang”. Larangan imigrasi selama 90 hari bagi warga negara dari negara-negara mayoritas Muslim dengan jelas merefleksikan sikap keras Trump (Calamur, 2017).
Tatanan keadilan global akan terdampak oleh keputusan-keputusan Trump. Manufer Trump juga akan melemahkan usaha menuju keadilan global serta menciptakan ketidakpercayaan antara negara-negara penandatangan perjanjian internasional. Dengan memotong pengeluaran untuk bentuan luar negeri, AS mengakibatkan berbagai inisiatif keadilan global dalam keadaan bahaya akibat minimnya dukungan finansial. Karena sampai saat ini AS adalah donor terbesar dunia, dengan 24 persen dari total bantuan global di tahun 2014 (Quinn, 2016). Sikap AS tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diikuti oleh negara-negara lain. Dengan begitu, perjanjian internasional menjadi disfungsional meski sifatnya krusial. Potensi krisis ini tidak hanya menyetel mundur berbagai pencapaian masyarakat internasional. Hal tersebut juga akan memperburuk ketidakadilan global dengan meninggalkan populasi global yang rentan tanpa dukungan dan perlindungan.
Namun, ini bukan dampak paling signifikan dari pemerintahan Trump. Retorika “America First” miliknya –yang menjadi basis berbagai keputusannya –bisa menjadi contoh“nasionalisme dangkal”yang memperkuat kelompok populisme sayap kanan dalam politik global. Retorika yang sama bisa mendorong masyarakat untuk bersikap keras pada pendatang atau justru melawan Trump.
Akibatnya, makna solidaritas semakin menyempit. Manusia kehilangan kemampuan mereka untuk melihat warga negara lain sebagai sesama. Dengan begitu, membantu mereka yang bukan sebangsa dilihat sebagai hal yang tidak penting. Sementara absennya AS di bawah Trump membahayakan agenda keadilan global yang ada, retorikanya juga akan mengancam pilar solidaritas global.
Lantas, bagaimana masyarakat global harus bereaksi dengan lanskap yang tidak pasti ini?
Meski manufer AS jelas membahayakan usaha-usaha keadilan global. Di sisi lain, ia juga bisa memberi ruang untuk mentransformasi agenda keadilan global. Pertama, aktor-aktor alternatif seperti Kanada, Jerman, atau Cina dapat mengisi peran yang ditinggalkan AS. Lanskap keadilan global bisa berubah dengan adanya aktor-aktor baru yang menawarkan alternatif sumber daya dan kepemimpinan. Kedua, tatanan baru ini juga bisa menawarkkan alternatif platform baru. Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), sebagai contoh, dapat dijadikan alternatif kerangka kerja. Dengan menekankan pada pentingnya bantuan yang mutual, tak bersyarat, dan independensi –KSS bisa menawarkan metode berbeda untuk asistensi. Apalagi jika dibandingkan dengan usaha kerjasama Utara-Selatan yang banyak dikritik karena perspektif orientalis, relasi kuasa yang asimetris, dan ketidakmampuannya menawarkan lebih dari perlakuan paliatif.
Meski begitu, alternatif tersebut perlu didukung oleh gerakan demokratis. Pada tingkatan masyarakat, gerakan demokratis memperkuat solidaritas dan melawan prasangka. Terlebih, konsolidasi gerakan demokratis bisa menjadi oposisi kuat melawan nasionalisme dangkal. Di sisi lain, gerakan ini juga memberikan insentif bagi elit politik supaya mengikuti nilai-nilai demokratis dibandingkan narasi adu domba. Dengan begitu dinamika komunitas internasional bisa dipengaruhi oleh inistaif-inisiatif di tingkatan lokal.
Di tengah lanskap agenda keadilan global yang berubah, kombinasi antara inisiatif internasional dan masyarakat lokal mampu menawarkan alternatif yang kuat di tengah agenda keadilan global yang tidak stabil. Dengan begitu, diharapkan perlindungan pada yang rentan dan termarginalisasi bisa diwujudkan.
—
Rizky Alif Alvian
Peneliti di Institute of International Studies
Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
—
Referensi
- Barker, P. (2017, January 23). Trumps Abandons Trans-Pacific Partnership, Obama’s Signature Trade Deal. Retrieved January 31, 2017, from The New York Times: https://www.nytimes.com/2017/01/23/us/politics/tpp-trump-trade-nafta.html.
- Quinn, B. (2016, November 13). Will Trump honour pledge to ‘stop sending foreign aid to countries that hate us’? Retrieved January 31, 2017, from The Guardian: https://www.theguardian.com/global-development/2016/nov/13/will-trump-presidency-honour-pledge-stop-sending-foreign-aid-to-countries-that-hate-us-usaid.
- The Guardian. (2016, November 13). Trump seeking quickest way to quit Paris climate agreement, says report. Retrieved January 31, 2017, from The Guardian: https://www.theguardian.com/us-news/2016/nov/13/trump-looking-at-quickest-way-to-quit-paris-climate-agreement-says-report.
- Calamur, K. (2017, January 30). What Trump’s Executive Order on Immigration Does and Doesn’t Do. Retrieved January 31, 2017, from The Atlantic: https://www.theatlantic.com/news/archive/2017/01/trump-immigration-order-muslims/514844/vvvvv.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/masa-depan-keadilan-global-di-era-trump/>

Issue 02 | March 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/79sF5sXEukHc7VY#pdfviewer)
“Siapa yangbisa hidup tanpaair?”
Pertanyaan tersebut krusial untuk menggarisbawahi peran penting air dalam keberlanjutan hidup. Karena keberadaannya yang nampak berlimpah, air sering kali dianggap remeh. Padahal itu terjadi hanya karena banyak orang belum kesulitan mengaksesnya. Akan tetapi, kenyataannya orang-orang di berbagai daerah di dunia kesulitan mengakses air bersih. Sebanyak 1,8 milyar manusia mengonsumsi air yang terkontaminasi feses dan terancam terpapar penyakit (WHO dan UNICEF, 2014). Air yang terkontaminasi, kondisi sanitasi yang buruk, dan permasalahan kebersihan menyebabkan kematian 842.000 orang di tahun 2012 (WHO, 2014). Sementara itu, 663 juta orang masih kesulitan mengakses air minum berkualitas (WHO dan UNICEF, 2015). Sampai tahun 2050, diperkirakan hampir 70 persen populasi yang hidup di kota dibandingkan sebanyak 54 persen saat ini (United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division, 2014). Banyak kota di negara berkembang tidak memiliki infrastruktur dan sumber daya memadahi untuk manajemen pengelolaan limbah cair yang efisien dan ramah lingkungan (UN Water, 2017). Kesemua hal tersebut membuat krisis air menjadi agenda global Perserikatan Bangsa-Bangsa (Weiner, 2007).
Krisis Air di Yogyakarta
Sejak tahun 2015, sebanyak 15 kecamatan di Gunung Kidul, enam kecamatan di Bantul, lima kecamatan di Kulon Progo, dua kecamatan di Sleman, dan lima kecamatan di Kota Yogyakarta rawan terkena dampak krisis air (Himawan, 2016). Menurut Badan Lingkungan Hidup, sebanyak 70 persen sumber air di daerah tersebut terkontaminasi E-coli(Putra, 2016; Priambodo, 2016). Terlebih, permukaan air tanah di Yogyakarta mengalami penurunan yang konsisten yaitu sebesar 30 cm per tahun[1], yang menandakan bahwa Yogyakarta sedang mengalami permasalahan air dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Hal ini menyebabkan kita semua bertanya: apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pengelolan sumber daya air?
UNESCO (2006) dan UNDP (2004) menyatakan bahwa krisis air global tidak hanya disebabkan oleh suplai air yang berkurang, tetapi juga kegagalan pengelolaan air oleh pemerintah. Sebenarnya, suplai air cukup untuk setiap orang, tetapi pengelolaan air belum mampu memastikan distribusi yang berkelanjutan. Menurut Castro (2007), pengelolaan air melibatkan interaksi antar-pemerintah, korporasi, partai politik, organisasi sipil dan organisasi lain yang mewakili kepentingan sektoral, agensi internasional, lembaga swadaya masyarakat dan pihak berwenang lainnya. Aktor-aktor tersebut terlibat untuk memutuskan bagaimana sebaiknya penyediaan air dan jasa yang berkaitan tentang air dikelola oleh pemerintah. Dalam skala lain, pemerintah juga harus menyentuh persoalan politik mikro dan makro (Commission on Growth and Development, 2010) yang pada akhirnya akan membentuk tingkat urgensi isu. Dengan demikian, kita dapat mengamati apakah air dikelola dengan adil atau tidak adil dengan melihat dua aspek: (1) keterlibatan banyak aktor dalam kontestasi politik di belakang penyediaan air, serta (2) bagaimana setiap aktor diuntungkan dengan adanya konstruksi dan bingkai isu krisis air.
Pergeseran manajemen air berbasis negara atau pemerintah ke pengelolaan demokratis– yang menekankan pada partisipasi, desentralisasi, jaringan, komunitas, dan cara-cara informal dalam mengelola tantangan (Gupta & Pahl-Wostl, 2013) dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan distribusi air. Pengelolaan air yang demokratis menjadi penting dalam konsepkewargaan air, yang berarti proses diskursif dan praktik institusional terhadap air yang menciptakan persatuan, rasa memiliki, dan loyalitas pada ketersediaan air dan infrastrukturnya dengan distribusi, pengaturan dana menajemen air (Neveu et al. 2011 in Paerregaard et al. 2016). Pemenang Nobel Elinor Ostrom dan Penasihat Bidang Air untuk PBB Maude Barlow, memperkenalkan bagaimana kewargaan air sangat berhubungan dengan pengakuan air sebagai hak asasi dan kepemilikan bersama (Dargantes, Manahan, Moss, & Suresh, 2012). Sebagai barang kepemilikan bersama, air harus dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat. Mereka akan memperlakukan air dengan hati-hati karena mereka merasakan manfaatnya. Masyarakat juga berperan untuk menentukan pihak mana yang berhak menggunakan air serta bagaimana air digunakan. Dengan begitu, partisipasi politik melampaui pendekatan teknokratik bisa diimplementasikan. Keterlibatan secara suka rela juga bisa dijadikan praktik kewargaan (Masri, 2015) atau usaha ‘mengumumkan’ air. Praktik kewargaan air berarti memastikan peran masyarakat sipil dalam pengelolaan air.
Untuk memastikan peran tersebut berjalan, bingkai diperlukan untuk menjustifikasi aksi politis yang dibutuhkan kewargaan air. Bingkai isu di bawah bidang keamanan atau sekuritisasi, dapat dilihat sebagai strategi advokasi ke depan yang mungkin bermanfaat untuk mengikat isu air dengan kelangsungan hidup manusia; memahami bahwa perlindungan terhadap air dibutuhkan untuk menghindari ancaman eksistensial (Buzan, Wæver, & Wilde, 1998). Sekuritisasi menyediakan justifikasi untuk membuat keputusan yang terukur, mengawasi kebijakan publik, dan alokasi sumber daya –lebih dari prosedur politik pada umumnya –untuk mengurangi ancaman yang mungkin dan menjadikan isu air prioritas utama. Dengan sekuritisasisi air, kebijakan yang diambil akan beralih dari yang berorientasi politis ke penanggulangan atas ancaman eksistensial. Dengan begitu, sekuritasi memerlukan adanya: (1) aktor yang memutuskan dan menentukan isu-isu terkait sekuritisasi (McDonald, 2008; Weaver 1995 in Abrahamsen 2005) dan (2) audiens –tetapan target sebagai standar kesuksesan sekuritisasi (McDonald, 2008). Tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana memastikan agar sekuritisasi mampu mewujudkan pengelolaan air yang demokratis. Sekuritisasi krisis air, di sisi lain, adalah proses yang tak boleh membahayakan sifat komunal air. Melibatkan masyarakat dalam proses melindungi air menjadi hal krusial.
Merefleksikan bagaimana pengelolaan air di Yogyakarta berjalan, ada dua hal penting yang patut dicatat. Pertama, ada keterbatasan usaha dari masyarakat sipil untuk menghubungkan isu air dengan keamanan manusia (human security). Bingkai keamanan dan hak asasi sering digunakan, dianggap perlu tetapi masih belum cukup. Masyarakat harus lebih menekankan pada dimensi ancaman eksistensial dari krisis air yang hanya dapat dilakukan dengan menyebutkan akses air sebagai hal esensial untuk bertahan hidup dan merupakan hak hidup. Bingkai tersebut dibutuhkan tidak hanya untuk mendapat perhatian negara tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya manajemen air untuk bertahan hidup. Bersamaan dengan usaha memperjuangan keadilan dan hak asai, bingkai krisis air sebagai isu keamanan akan menjadikan masyarakat sebagai objek rujukan. Kedua, ketika krisis air terjadi di bawah kondisi lemahnya pengelolaan, mengidentifikasi sumber krisis sebagai sumber bahaya bisa menjadi aksi sekuritisasi yang krusial. Di Yogyakarta, beberapa isu krusial dapat menjadi sumber bahaya: (1) ketiadaan regulasi dalam melindungi akses air untuk masyarakat dari pihak swasta dan memastikan keberlanjutan inisiatif dari komunitas; (2) kurangnya transparansi dari negara dalam hal pembangunan infrastruktur komersial yang berdampak pada kontestasi penggunaan air; (3) kurangnya kontrol sosial dari komunitas untuk mengantisipasi dominasi pasar dalam pengelolaan air; (4) keterlibatan yang minim dari masyarakat sipil dalam pengaturan dan kebijakan menyangkut air.
Isu-isu yang disebutkan menunjukkan bahwa negara kekurangan kapasitas dan niatan politik dalam memenuhi kewajiban dasar yaitu menyediakan air untuk masyarakat dan menjalankan pengelolaan air yang demokratis. Permasalahan krisis air, sebetulnya, ada karena pemerintah yang abai dan pengelolaan yang kurang demokratis. Kedua hal yang menjadi sebab ancaman eksistensial terhadap kehidupan masyarakat. Karena ancaman yang berasal dari negara, isu sekuritisasi air harus dijadikan solusi luar biasa dari lingkaran aktor non-negara (Hadiwinata, 2004)
Masyarakat Yogyakarta harus berperan aktif sebagai warga negara untuk mengisi celah yang dibuat oleh negara. Mereka harus menggarisbawahi sisi ‘kepentingan umum’ dalam sekuritisasi akses air yang penting untuk keberlanjutan hidup, dan di saat yang sama meminta agar pemerintah mengelola air dengan lebih demokratis dan membuka ruang partisipasi yang lebih untuk pembuatan kebijakan. Dengan kata lain, sekuritisasi air akan menyebabkan pengelolaan air yang lebih demokratis. Karena masyarakat lebih sadar bahwa sumber ancaman berasal dari sistem pengelolaan negara, sehingga mereka menuntut pengelolaan yang demokratis sambil berpartisipasi menciptakan alternatif manajemen air berbasis komunitas. Pengelolaan demokratis di bawah spektrum keamanan memang adalah sebuah tantangan, meski begitu masyarakat butuh memastikan bahwa air sebagai kepentingan bersama selalu dihormati dalam proses melindungi air.
—
Tadzkia Nurshafira
Asisten Peneliti di Programme on Humanitarian Action (PoHA)
Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada
tadzkia.nurshafira@mail.ugm.ac.id
—
Catatan Kaki
[1] Pidato Halik Sandera, Koordinator WALHI Yogyakarta dalam pembukaan Stakeholder Forum (Forum Pemangku Kepentingan: Membangun Tata Kelola Air Berkeadilan di Yogyakarta. Perspektif Masyarakat Sipil) diinisiasi oleh Programme on Humanitarian Action Universitas Gadjah Mada, 2 Februari 2017.
—
Referensi
- Abrahamsen, R. (2005). The Politics of Securitization and Fear. Alternatives: Global, Local, Political, 30(1), 55-80.
- Buzan, B., Wæver, O., and Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Colorado: Lynne Rienner Publishers.
- Castro, J. E. (2007). Water Governance in the Twentieth-First Century. Ambiente & Sociedade, X(2), 97-118.
- Commission on Growth and Development. (2010). Post-Crisis Growth in Developing Countries: A Special Report of the Commission on Growth and Development on the Implications of the 2008 Financial Crisis. Washington D.C.: World Bank. Retrieved March 11, 2017, from World Bank: http://siteresources.worldbank.org/EXTPREMNET/Resources/489960-1338997241035/Growth_Commission_Special_Report.pdf.
- Dargantes, B., Manahan, M. A., Moss, D., & Suresh, V. (n.d.). Water Commons, Water Citizenship,Water Security: Revolutionizing Water Management and Governance for Rio + 20 and Beyond. Retrieved from http://www.onthecommons.org/sites/default/files/Water-commons-water-citizenship-and-water-security-3.pdf.
- Gupta, J., & Pahl-Wostl, C. (2013). Global Water Governance in the Context of Global and Multilevel Governance: Its Need, Form, and Challenges. Ecology and Society, 18(4).
- Hadiwinata, B. S. (2004, September). Securitizing Poverty: the Role of NGOs in the Protection of Human Security in Indonesia. Paper presented at the Institute of Defense and Security Studies, Nanyang University-Ford Foundation Workshop on “The Dynamics of Securitization in Asia”, Singapore.
- Himawan, F. U. (2016, August 15). 5 Kecamatan di Kota Yogyakara Rawan Krisis Air. Retrieved March 12, 2017, from Media Indonesia: http://www.mediaindonesia.com/news/read/61720/5-kecamatan-di-kota-yogyakarta-rawan-krisis-air/2016-08-15.
- Masri, R. (2015). Water Citizenship, Right to Water, and Civil Society in Lebanon. Retrieved March 10, 2017, from The American University in Cairo: http://schools.aucegypt.edu/research/gerhart/Documents/Final_English_Voices_-_Rania.pdf.
- McDonald, M. (2008). Securitization and the Construction of Security. European Journal of International Relations, 14(4), 563-587.
- Paerregaard, K., Stensrud, A., & Andersen, A. (2016). Water Citizenship: Negotiating Water Rights and Contesting Water Culture in the Peruvian Andes. Latin American Research Review, 51(1), 198-217.
- Priambodo, Y. (2016, May 24). Kandungan E-Coli Tinggi, Kualitas Air Terus Menurun. Retrieved March 12, 2017, from Harian Jogja: http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/24/pencemaran-air-bantul-kandungan-e-coli-tinggi-kualitas-air-terus-menurun-722387.
- Putra, Y. M. (2016, May 31). Kualitas Air Sumur di Bantul Tiap Tahun Turun. Retrieved March 12, 2017, from Republika: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/31/o81tag284-kualitas-air-sumur-di-bantul-tiap-tahun-turun.
- UNDP. (2004). Water Governance for Poverty Reduction: Key Issues and the UNDP Responses to Millenium Development Goals. Retrieved March 12, 2017, from http://www.undp.org/content/dam/aplaws/publication/en/publications/environment-energy/www-ee-library/water-governance/water-governance-for-poverty-reduction/UNDP_Water%20Governance%20for%20Poverty%20Reduction.pdf
- UN-Water. (2017). World Water Day 2017: Why Waste Water? Retrieved March 10, 2017, from http://www.worldwaterday.org/wp-content/uploads/2017/01/Fact_sheet_WWD2017_EN.pdf.
- UNESCO World Water Assessment Programme. (2006). Water, A Shared Responsibility: The United Nations World Water Development Report 2. Retrieved March 10, 2017, from http://unesdoc.unesco.org/images/0014/001444/144409E.pdf.
- United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division. (2014). World Urbanization Prospects: The 2014 Revision, Highlights (ST/ESA/SER.A/352). Retrieved March 11, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- Weiner, R. (2007). Water. World Water, A Crisis of Global Governance? New England Journal of Public Policy, 21(2), 128-134.
- WHO and UNICEF. (2014). Progress on Drinking Water and Sanitation 2014 Update. Retrieved March 20, 2017, from https://www.unicef.org/gambia/Progress_on_drinking_water_and_sanitation_2014_update.pdf.
- WHO and UNICEF. (2015). Progress on Sanitation and Drinking Water, 2015 Update and MDG Assessment. Retrieved March 10, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- WHO. (2014). Preventing Diarrhea Through Better Water, Sanitation and Hygiene: Exposures and Impacts in Low and Middle-Income Countries. Retrieved March 10, 2017, from http://apps.who.int/iris/bitstream/10665/150112/1/9789241564823_eng.pdf.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
Page 2

Issue 03 | April 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/sUd2d4zOSud3aLW#pdfviewer)
Bulan April ini menandakan 62 tahun sejak penyelenggaranaan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, sebuah peristiwa di mana 29 negara dari Asia dan Afrika bertemu untuk mempromosikan nilai-nilai anti-kolonialisme dan kerja sama antara kedua benua. Konferensi ini merupakan awal dari pembentukan kerjasama yang lebih mendalam, seperti Gerakan Non-Blok dan G-77. Semangat Bandung atau lebih sering disebut dengan Bandung Spririt, telah mendorong negara-negara KAA untuk melakukan kerjasama berbasis saling menguntungkan dan saling menghormati kedaulatan negara. (Kementerian Luar Negeri, Republik Indonesia, 1955)
Setelah Perang Dingin berakhir, negara-negara KAA terus berupaya untuk mempertahankan Semangat Bandung dengan membangun berbagai kerja sama. Salah satu contohnya adalah pembentukan New Asia-Africa Strategic Partnership (NAASP) yang dipimpin oleh Indonesia dan Afrika Selatan pada tahun 2005. Kerja sama ini dibentuk untuk membangunkan kembali Semangat Bandung yang dinilai “terus menjadi fondasi yang solid, relevan dan efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Negara-Negara Asia dan Afrika serta dalam mengatasi permasalahan global yang menjadi perhatian bersama” (Senior Officials Meeting, 2009). NAASP bekerja dalam tiga bidang utama, yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya. Kerjasama lain yang menggambarkan upaya negara-negara KAA dalam mempertahankan Semangat Bandung adalah Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), sebuah unit spesial di bawah United Nations Development Program (UNDP). KSS tidak hanya mendorong kerjasama antara negara-negara Selatan tetapi juga antara negara-negara Selatan dan Utara dalam rangka pembangunan negara Selatan.
Meskipun negara-negara KAA telah membangun berbagai kerjasama tersebut, upaya dalam menghidupkan kembali Semangat Bandung masih menghadapi berbagai tantangan. Setidaknya ada dua tantangan utama yang dihadapi negara-negara tersebut. Pertama, kesulitan dalam membangun kerjasama pembangunan alternatif yang lebih terintegrasi dan transparan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Konferensi Asia Afrika ke-60, ada kebutuhan yang mendesak bagi negara-negara KAA untuk “membangun sistem ekonomi global yang baru … untuk menghentikan dominasi suatu kelompok negara terhadap negara-negara lain,” (Widodo, 2015). Hal ini penting karena isu pembangunan masih menjadi perhatian utama Negara-Negara KAA dan mereka ingin mengatasi permasalahan tersebut tanpa harus bergantung pada negara pendonor.
Permasalahannya adalah negara-negara KAA belum berhasil dalam membangun pandangan yang sama perihal kerjasama pembangunan alternatif seperti apa yang harus mereka bangun. Salah satu faktor kegagalan ini adalah karena aktor-aktor yang terlibat di dalamnya sangat heterogen, baik dalam hal tingkat ekonomi, sistem politik, maupun prioritas serta kepentingan dalam politik internasional. Sebagai contoh, Jepang merupakan anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sementara Cina merupakan negara yang sering mengkritisi mekanisme OECD. Sulit bagi negara-negara KAA untuk menyetujui mekanisme kerjasama pembangunan alternatif ketika aktor-aktor di dalamnya memiliki pandangan yang cukup kontradiktif.
Seringkali negara-negara KAA juga lebih berfokus pada kerjasama bilateral dibanding multilateral. Tentu saja, kerjasama pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme ini tetapi salah satu permasalahan dalam kerjasama pembangunan bilateral adalah tingkat transparansi yang relatif rendah (Fagan, 2012). Hal ini mempersulit publik untuk mengetahui ukuran serta kesuksesan dari program kerjasama yang dijalankan oleh kedua negara terlibat. Rendahnya transparasi juga dapat meningkatkan persepsi negatif terhadap program pembangunan negara-negara berkembang—yang kemudian dapat digunakan sebagai senjata negara pendonor ‘tradisional’ untuk mengkritisi program tersebut dan memperkuat klaim bahwa program pembangunan miliknya lebih baik.
Selain itu, program pembangunan yang selama ini diusulkan oleh negara KAA belum memberikan solusi yang cukup berbeda dari program pembangunan yang ditawarkan negara-negara Utara. Program-program tersebut belum sepenuhnya lepas dari institusi pembangunan ‘tradisional’. Salah satu contohnya adalah Contingent Reserve Arrangement (CRA), sebuah kerangka kerjasama yang didirikan oleh Negara-Negara BRICS, yang bertujuan untuk mendukung stabilitas keuangan negara-negara anggotanya. Untuk mendapatkan pinjaman lebih dari 30 persen kuota yang mereka miliki, negara anggota CRA harus terlebih dahulu mendapat structural adjustment loan dari IMF serta memenuhi persyaratannya sebelum bisa mendapatkan pinjaman (Bond, 2016). Hal ini menunjukkan masih adanya ketergantungan program CRA terhadap IMF.
Program ini juga tidak bebas dari kepentingan politik seperti yang mereka klaim. Sebagai contoh, meskipun Presiden Xi mengklaim bantuan pembangunan Cina tidak memiliki ‘keterkaitan politik’, pada kenyataannya, Cina masih menerapkan Kebijakan ‘Satu Cina’ (One-China Policy) sebagai “fondasi politik penting … dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.” (Kementerian Luar Negeri PRC, 2016)
Tantangan kedua dalam menghidupkan kembali Semangat Bandung adalah kesulitan negara-negara KAA untuk mengeluarkan satu suara dalam institusi internasional. Hal ini telah lama menjadi salah satu hambatan terbesar bagi negara-negara berkembang terutama karena beberapa negara kekuatan tengah dalam KAA telah menunjukkan persaingan satu sama lain. Sebagai contoh, dalam hal reformasi keanggotaan Dewan Keamanan PBB, India, Afrika Selatan dan Jepang berada pada posisi mendukung. Sebaliknya, Cina secara tidak langsung menunjukkan posisi yang berlawanan terhadap ide ini dengan alasan bahwa reformasi akan mengganggu persatuan dan stabilitas DK PBB. Pada tahun 2011, negara-negara berkembang memiliki kesempatan besar untuk mengisi posisi direktur IMF dengan munculnya kandidat-kandidat dari India, Cina, Meksiko dan Brazil. Akan tetapi, mereka gagal untuk menghasilkan satu suara dalam mengalahkan kandidat dari Amerika, Christine Lagarde. Hal serupa juga terjadi pada pemilihan presiden Bank Dunia pada tahun 2012. Okonjo-Iweala, kandidat kuat dari Nigeria, gagal untuk mendapatkan posisi tersebut karena Cina, India dan Brazil lebih memilih untuk memberikan suara kepada Jim Yong Kim, kandidat dari Amerika.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kesempatan, Semangat Bandung masih kontradiktif dengan kepentingan nasional negara-negara KAA, dan dapat terlihat bahwa mereka lebih memilih kepentingan nasionalnya dibanding “solidaritas” di antara negara-negara KAA. Terlebih lagi, negara-negara KAA telah melakukan kerjasama pembangunan dengan negara-negara Utara dalam waktu yang sangat lama sehingga perubahan status quo dapat menimbulkan risiko terganggunya kepentingan nasional yang mereka miliki. Ini merupakan tantangan bagi negara-negara KAA untuk mengatur ulang prioritasnya dan menempatkan kerjasama antara mereka di atas kerjasama dengan negara-negara maju.
Semangat Bandung mungkin masih tetap ada dan dinilai relevan hingga saat ini. Akan tetapi, semangat ini perlu dihidupkan kembali dan direalisasikan oleh negara-negara KAA. Kerjasama dan komitmen dari negara-negara tersebut dibutuhkan untuk membuat sebuah perubahan konkret yang tidak hanya direncanakan dalam dokumen, dielu-elukan dalam pidato, atau dituliskan sebagai prinsip yang tidak dipraktikkan secara nyata. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah memperkuat NAASP dan memperluas keanggotaannya sehingga program kerjasama tersebut dalam menjadi mekanisme multilateral dari KSS. Untuk mencapai hal tersebut, setiap negara harus menunjukkan keinginan dan upaya riil mereka dalam menjadikan kerjasama tersebut lebih kuat, seperti dengan membentuk institusi internasional yang dapat menjadi media bagi negara-negara KAA untuk mendiskusikan dan menginisiasi kebijakan yang terkait dengan kepentingan mereka. Penting juga bagi negara-negara kekuatan tengah dalam KAA, seperti Cina, India dan Brazil untuk berpartisipasi aktif dalam kerjasama ini supaya mereka dapat menjadi motor penggerak di dalamnya. Selain itu, hubungan dan dukungan dari institusi internasional juga penting karena mereka merupakan platform utama dalam kerjasama internasional. Oleh karena itu, Semangat Bandung juga perlu didorong dalam insitusi-institusi seperti PBB dan WTO sehingga agenda pembangunan di tingkat internasional dapat lebih mengakomodasi kepentingan negara-negara KAA.
—
Maulida Widya Kawuri
Asisten Peneliti di Institute of International Studies,
Departmen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
maulidawidya@gmail.com
—
Referensi
- Blackden, R. (2012, April 19). World Bank vote shows lack of mortar to hold BRICs together. Retrieved April 18, 2017, from The Telegraph: http://www.telegraph.co.uk/finance/comment/9215601/World-Bank-vote-shows-lack-of-mortar-to-hold-BRICs-together.html.
- Bond, P. (2016). BRICS banking and the debate over sub-imperialism. Third World Quarterly, 37(4), 613. doi: http://dx.doi.org/10.1080/01436597.2015.1128816.
- Fagan, C. (2012, November 20). Aid from China, India, and Brazil: more transparent than the West? Retrieved April 19, 2017, from Transparency International: http://blog.transparency.org/2012/11/20/aid-from-china-india-and-brazil-more-transparent-than-the-west/.
- Gosovic, B. (2016). The resurgence of South-South cooperation. Third World Quarterly, 37(4), 737. doi: http://dx.doi.org/10.1080/01436597.2015.1127155.
- Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia (1955). Asia-Africa speak from Bandung. Djakarta: Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia. Retrieved April 18, 2017, from The Franke Institute for the Humanities: http://franke.uchicago.edu/Final_Communique_Bandung_1955.pdf.
- Ministry of Foreign Affairs, The People’s Republic of China (2016, November 24). China’s Policy Paper on Latin America and the Caribbean. Retrieved April 18, 2017, from Ministry of Foreign Affairs, The People’s Republic of China: http://www.fmprc.gov.cn/mfa_eng/wjdt_665385/2649_665393/t1418254.shtml.
- Senior Officials’ Meeting (2009, October 12-13). Declaration on the New Asian-African Strategic Partnership. Retrieved April 18, 2017, from Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia: http://www.kemlu.go.id/Documents/NAASP/Hyperlink%201.pdf.
- The Times of India (2015, August 12). India suffers blow as US, Russia, China oppose UNSC reform talks. Retrieved April 19, 2017, from The Times of India: http://timesofindia.indiatimes.com/india/India-suffers-blow-as-US-Russia-China-oppose-UNSC-reform-talks/articleshow/48451508.cms.
- Widodo, J. (2015, April 22). Opening Statement H.E. Joko Widodo, President of the Republic of Indonesia at The Asian-African Summit 2015. Retrieved April 19, 2017, from Bandung Spirit: http://www.bandungspirit.org/IMG/pdf/jokowi-jakarta_opening_statement-220415-bsn.pdf.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
29 Maret 2017 By Publikasi IIS

Issue 04 | Mei 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/2mDOaD5uTEc3FO6#pdfviewer)
Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dikenal oleh masyarakat internasional sebagai salah satu negara Islam moderat. Menurut Umar (2016), Kementerian Luar Negeri Indonesia selama ini mengampanyekan Islam moderat sebagai bagian dari identitas kebijakan luar negeri Indonesia sehingga citra tersebut terkonstruksi di tatanan global. Namun, perbincangan mengenai goyahnya Islam moderat di Indonesia mulai meluas akhir-akhir ini, terutama setelah peristiwa protes massa di Jakarta pada akhir tahun 2016. Pertanyaan kemudian muncul di kalangan publik internasional: apakah Islam moderat di Indonesia telah jatuh? Artikel ini berisi pemaparan singkat mengenai citra Indonesia di mata masyarakat internasional—terutama media dan negara—pasca protes Jakarta. Selain itu, artikel ini juga memuat analisis pendek mengenai langkah-langkah Indonesia untuk menjaga agar identitasnya—yang dicitrakan melalui kebijakan luar negeri—tetap menjadi simbol moderasi Islam global.
Diskursus mengenai moderasi Islam di Indonesia baru mulai dibicarakan secara lebih luas oleh kelompok-kelompok Muslim dalam negeri pasca reformasi 1998 (Bakti, 2005), dan menjadi wacana yang semakin populer setelah insiden Bom Bali pada tahun 2002 (Umar, 2016). Jamhari Makruf (2011) secara singkat mendeskripsikan Islam moderat sebagai sebuah nilai dalam gerakan Islam yang menjunjung demokrasi. Deskripsi ini merujuk pada tulisan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), salah satu pemikir Muslim yang paling berpengaruh di Indonesia. Gus Dur menyatakan bahwa gerakan Islam moderat idealnya menjamin kemurnian ideologi nasional dan kesatuan konstitusi. Karakteristik gerakan Islam moderat bertumpu pada nilai-nilai kebudayaan dan agama, di mana nilai-nilai tersebut yang akan dikembangkan untuk mendukung pembagunan negara (Wahid, 1985). Nurcholis Madjid menambahkan bahwa Islam moderat juga menjunjung nilai-nilai inklusivisme dan pluralisme (Bakti, 2005). Secara sederhana, Islam moderat dimaknai sebagai aliran Islam yang akomodatif, toleran, nirkekerasan, dan berkembang.
Pada bulan November 2016, perhatian masyarakat internasional tersita oleh gerakan protes massa yang terjadi di Jakarta. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) memimpin rentetan gerakan protes yang dikenal dengan sebutan Aksi Bela Islam. Kedua organisasi tersebut dikenal konservatif dan radikal. Keduanya memiliki reputasi sebagai kelompok yang intoleran terhadap komunitas non-Muslim dan cenderung menggunakan kekerasan untuk merespons aksi-aksi yang dianggap amoral oleh keduanya (Burhani, 2016). Serial aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan gubernur Jakarta, yang dianggap melakukan penistaan agama setelah mengutip salah satu ayat Al-Qur’an dalam sebuah pidato singkatnya. Aksi Bela Islam hanyalah titik kulminasi dari fenomena kebangkitan kelompok-kelompok ekstremis di Indonesia pasca reformasi (Varagur, 2017).
Peristiwa ini juga menjadi sorotan media internasional, lalu menjadi momentum untuk mengangkat kembali perdebatan mengenai moderasi Islam di Indonesia. Varagur, dalam artikelnya untuk Foreign Policy, menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini dikenal sebagai representasi Islam Indonesia yang pluralistik telah kolaps di kandang sendiri. Burhani (2016) menambahkan bahwa NU masih menjadi rujukan utama publik Muslim Indonesia dalam hal penyediaan jasa umum, seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak dalam aspek keagamaan. Citra Islam Indonesia yang identik dengan tradisi pluralistik dan toleran sedang mengalami tantangan. Putusan pengadilan mengenai kasus Ahok bisa jadi membuktikan keteguhan moderasi Islam, tetapi dapat juga menandai jatuhnya Islam moderat di Indonesia (Varagur, 2017). US News menyebutkan secara gamblang bahwa kasus Ahok dan protes skala besar terhadapnya merupakan ancaman yang serius bagi reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai kiblat Islam moderat dunia (Emont, 2017). The Guardian dan The Sydney Morning Herald mendeskripsikan fenomena ini sebagai shock sentence atau shock verdict, diikuti dengan opini bahwa Aksi Bela Islam dan protes terhadap Ahok merupakan ujian atas toleransi dan pluralisme di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (BBC Indonesia, 2017).
Meskipun media internasional mulai bersikap skeptis terhadap perkembangan moderasi Islam di Indonesia, kami berpendapat bahwa Aksi Bela Islam tidak akan mengubah citra politik Indonesia di kancah perpolitikan global dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk mempertahankan citra Indonesia di dunia dengan tetap memegang teguh nilai-nilai demokrasi liberal, terutama dalam politik luar negeri. Islam dan demokrasi dimaknai sebagai soft power dalam proses konstruksi identitas dan citra baik melalui diplomasi publik (Sukma, 2011). Indonesia selama ini secara aktif melibatkan diri dalam berbagai forum internasional, seperti ASEAN Summit dan Bali Democracy Forum, untuk menjaga citranya. Tahun lalu, Indonesia menjadi tuan rumah International Summit of Moderate Islamic Leaders (Varagur, 2016). Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, mengangkat wajah baik Islam Indonesia di dua acara berbeda: Joko Widodo menghadiri Arab Islamic American Summit di Riyadh, sedangkan pada waktu yang hampir bersamaan Jusuf Kalla memberikan kuliah umum di Oxford Centre for Islamic Studies di University of Oxford (Suhada, 2017).
Joko Widodo menyatakan, “Islam di Indonesia adalah Islam yang toleran, moderat, dan kami akan terus mengupayakan hal ini: perbedaan kami, dan pluralisme di Indonesia akan terus hidup. Bangsa kami akan selalu bersatu dan negeri ini akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.” (Al Jazeera, 2017). Sebagai tambahan, pada kunjungan Mike Pence ke Indonesia yang terakhir, wakil presiden Amerika Serikat tersebut memuji tradisi Islam modern. Ia juga mengungkapkan bahwa tradisi tersebut akan sangat baik apabila menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di dunia (Liptak, 2017). Hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia berhasil mengampanyekan identitas bangsa sebagai “wajah baik Islam” (Umar, 2016). Upaya ini seharusnya dijaga dan dipertahankan, mengingat Indonesia masih merupakan salah satu pemain utama dalam percaturan politik global.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Aksi Bela Islam telah membuka diskursus mengenai Islam moderat di Indonesia. Meskipun media internasional mulai meragukan moderasi Islam di Indonesia pasca aksi tersebut, namun akan sangat terburu-buru untuk menentukan bahwa Islam moderat di Indonesia telah jatuh. Eksistensi nilai-nilai Islam dalam politik luar negeri Indonesia tidak dapat diabaikan—di mana hal tersebut secara tidak langsung merupakan kontribusi yang sangat signifikan dari populasi Muslim domestik yang cukup besar (Perwita, 1999). Arah politik luar negeri Indonesia mencerminkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia masih memercayai nilai-nilai moderat Islam, yang juga diakui oleh negara-negara lain dalam persepsinya terhadap Indonesia. Namun, tetap menjadi catatan bahwa Aksi Bela Islam merupakan peringatan bagi masyarakat Indonesia untuk mulai menjaga citranya sebagai salah satu negara Islam moderat terakhir di dunia.
—
Oleh: Ajeng Chandra, Dendy Raditya, Novrima Rizki, Obed Kresna, dan Selma Theofany
Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang disusun oleh penulis sebagai hasil dari proyek hibah riset kelompok mahasiswa yang berjudul “Ummatan Wasatan di Negeri Bawah Angin: Islam Moderat di Indonesia Pasca Aksi Bela Islam”. Riset tersebut didanai oleh FISIPOL UGM dan berlangsung sejak Maret hingga November 2017.
—
Referensi
- Al Jazeera. (2017, May 7). Joko Widodo: Islam in Indonesia is Moderate. Retrieved May 28, 2017, from Al Jazeera: http://www.aljazeera.com/programmes/talktojazeera/2017/05/joko-widodo-islam-indonesia-moderate-170503075654145.html.
- Bakti, A. F. (2005). Islam and Modernity: Nurcholish Madjid’s Interpretation of Civil Society, Pluralism, Secularization, and Democracy. Asian Journal of Social Science, 33(3), 486-505.
- BBC Indonesia. (2017, May 9). Vonis penjara Ahok lewat kacamata media internasional. Retrieved May 10, 2017, from BBC Indonesia: http://www.bbc.com/indonesia/dunia-39855994.
- Burhani, A. N. (2016). Aksi Bela Islam: Konservatisme dan Fragmentasi Otoritas Keagamaan. Jurnal Maarif, 11(2), 15-29.
- Emont, J. (2017, April 17). Up In Arms in Jakarta. Retrieved May 10, 2017, from US News: https://www.usnews.com/news/best-countries/articles/2017-04-17/jakarta-election-tests-indonesias-moderate-muslim-reputation.
- Liptak, K. (2017, April 20). Pence praises moderate Islam in Indonesia. Retrieved May 28, 2017, from CNN Politics: http://edition.cnn.com/2017/04/20/politics/mike-pence-indonesia-islam/index.html.
- Makruf, J. (2011). Islam, Democracy, and the Road to Moderatism: Testing the Political Commitment of Indonesian Muslim Activists. Islam and Civilisational Renewal, 2(3), 517-592.
- Perwita, A. A. B. (1999). Islam “Symbolic Politics”, Democratisation and Indonesian Foreign Policy. Buenos Aires: Centro Argentino de Estudios Internacionales. Retrieved May 28, 2017, from ETHZurich: https://www.files.ethz.ch/isn/125059/AP_04.pdf.
- Suhada, A. (2017). Melawat ke Inggris, JK Pidato di Oxford Soal Islam di Indonesia. Retrieved May 28, 2017, from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/16/078875857/melawat-ke-inggris-jk-pidato-di-oxford-soal-islam-di-indonesia.
- Sukma, R. (2011). Soft Power and Public Diplomacy: The Case of Indonesia. In S. J. Lee, & J. Melissen (Eds.), Public Diplomacy and Soft Power in East Asia (pp. 91-116). New York: Palgrave Macmillan.
- Umar, A. R. (2016). A Genealogy of Moderate Islam: Governmentality and Discourses of Islam in Indonesia’s Foreign Policy. Studia Islamika, 23(3), 399-434.
- Varagur, K. (2016, May 10). Muslim Leaders From 30 Countries Meet In Indonesia To Fight Extremism. Retrieved May 28, 2017, from The Huffington Post: http://www.huffingtonpost.com/entry/nahdlatul-ulama-conference-2016_us_5730e3eee4b0bc9cb047a41a.
- Varagur, K. (2017, February 14). Indonesia’s Moderate Islam is Slowly Crumbling. Retrieved May 10, 2017, from Foreign Policy: http://foreignpolicy.com/2017/02/14/indonesias-moderate-islam-is-slowly-crumbling/.
- Wahid, A. (1985). Religion, Ideology, and Development. Archipel, 30 (1), 263-274.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/islam-moderat-indonesia-di-mata-masyarakat-global-gagalkah/>
27 April 2017 By Publikasi IIS

