IIS Policy Brief Series Issue 09 : Indonesian AID sebagai Instrumen Diplomasi Struktural: Sejumlah Potensi dan Tantangan
/in IIS Brief, News, Publication/by iis.fisipolMasa Depan Keadilan Global di Era Trump
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 01 | Februari 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/p5d8B4iGTgYyxBc#pdfviewer)
Kemenangan Trump melipatgandakan tantangan keadilan global.
Pertama, meski kebijakan luar negeri AS masih belum jelas arahnya, satu hal yang pasti: keadilan global bukan prioritas Trump. Sehingga kebijakannya –yang belum jelas itu –berpotensi melemahkan usaha melawan ketidakadilan global yang sebetulnya belum kokoh. Kedua, kemenangan Trump mensinyalkan adanya trend “nasionalisme dangkal” dalam politik global kontemporer. Mulai dari Theresa May di Inggris sampai Marine Le Pen di Perancis memperlihatkan bahwa nasionalisme –kadang dalam bentuk ekstrim –kembali menjadi daya tarik. Praktik menyekat-nyekat komunitas; mengeksklusikan mereka yang tidak diinginkan; memprioritaskan satu bangsa di atas yang lain; dan merebut kontrol masyarakat dari “intervensi asing” menjadi semakin marak di kancah politik global.
Bagaimana tantangan tersebut mempengaruhi agenda keadilan global? Apa yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan di tengah dunia yang makin terfragmentasi dan tidak stabil? Langkah apa yang dibutuhkan jika kita masih ingin memperjuangkan ide keadilan dan kesetaraan?
Trump memang tidak pernah menyatakan visi yang koheren soal agenda keadilan global. Meski begitu, keputusan politiknya baru-baru ini mengindikasikan bagaimana Amerika Serikat (AS) akan terlibat dalam politik keadilan global. Pertama, meski belum jelas, Trump memperlihatkan intensi untuk mengurangi keterlibatan AS dalam rezim bantuan global. Setidaknya itu dilakukan dengan mengubah kebijakan bantuan luar negerinya secara signifikan. Dengan begitu AS dapat melindungi “kepentingan nasonal”. dan mengalokasikan ulang sumber dayanya –yang sedianya untuk negara belum berkembang, kini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan domestik AS (Quinn, 2016).
Kedua, AS juga akan menerapkan hal serupa dalam ranah kerjasama internasional. AS akan menahan diri untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang dianggap membahayakan “kepentingan nasional”. Bahkan tidak segan untuk keluar dari perjanjian yang sudah disepakati, jika dirasa perlu. Sikap tersebut diambil tanpa mempedulikan konsekuensi pada kemajuan keadilan global dan perlindungan pada yang rentan. Selama masa kampanye, Trump tidak hanya berjanji untuk keluar dari Trans-Pacific Partnership (TPP) (Baker, 2017), tapi juga mengancam untuk keluar dari Paris Accord –sebuah upaya mitigasi dari efek pemanasan global (The Guardian, 2016).
Ketiga, AS nampak mengikuti nostalgia kemurnian ala populisme sayap kanan. Demi menciptakan identitas “murni”, AS mengadopsi kebijakan yang keras pada “pendatang”. Larangan imigrasi selama 90 hari bagi warga negara dari negara-negara mayoritas Muslim dengan jelas merefleksikan sikap keras Trump (Calamur, 2017).
Tatanan keadilan global akan terdampak oleh keputusan-keputusan Trump. Manufer Trump juga akan melemahkan usaha menuju keadilan global serta menciptakan ketidakpercayaan antara negara-negara penandatangan perjanjian internasional. Dengan memotong pengeluaran untuk bentuan luar negeri, AS mengakibatkan berbagai inisiatif keadilan global dalam keadaan bahaya akibat minimnya dukungan finansial. Karena sampai saat ini AS adalah donor terbesar dunia, dengan 24 persen dari total bantuan global di tahun 2014 (Quinn, 2016). Sikap AS tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diikuti oleh negara-negara lain. Dengan begitu, perjanjian internasional menjadi disfungsional meski sifatnya krusial. Potensi krisis ini tidak hanya menyetel mundur berbagai pencapaian masyarakat internasional. Hal tersebut juga akan memperburuk ketidakadilan global dengan meninggalkan populasi global yang rentan tanpa dukungan dan perlindungan.
Namun, ini bukan dampak paling signifikan dari pemerintahan Trump. Retorika “America First” miliknya –yang menjadi basis berbagai keputusannya –bisa menjadi contoh“nasionalisme dangkal”yang memperkuat kelompok populisme sayap kanan dalam politik global. Retorika yang sama bisa mendorong masyarakat untuk bersikap keras pada pendatang atau justru melawan Trump.
Akibatnya, makna solidaritas semakin menyempit. Manusia kehilangan kemampuan mereka untuk melihat warga negara lain sebagai sesama. Dengan begitu, membantu mereka yang bukan sebangsa dilihat sebagai hal yang tidak penting. Sementara absennya AS di bawah Trump membahayakan agenda keadilan global yang ada, retorikanya juga akan mengancam pilar solidaritas global.
Lantas, bagaimana masyarakat global harus bereaksi dengan lanskap yang tidak pasti ini?
Meski manufer AS jelas membahayakan usaha-usaha keadilan global. Di sisi lain, ia juga bisa memberi ruang untuk mentransformasi agenda keadilan global. Pertama, aktor-aktor alternatif seperti Kanada, Jerman, atau Cina dapat mengisi peran yang ditinggalkan AS. Lanskap keadilan global bisa berubah dengan adanya aktor-aktor baru yang menawarkan alternatif sumber daya dan kepemimpinan. Kedua, tatanan baru ini juga bisa menawarkkan alternatif platform baru. Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), sebagai contoh, dapat dijadikan alternatif kerangka kerja. Dengan menekankan pada pentingnya bantuan yang mutual, tak bersyarat, dan independensi –KSS bisa menawarkan metode berbeda untuk asistensi. Apalagi jika dibandingkan dengan usaha kerjasama Utara-Selatan yang banyak dikritik karena perspektif orientalis, relasi kuasa yang asimetris, dan ketidakmampuannya menawarkan lebih dari perlakuan paliatif.
Meski begitu, alternatif tersebut perlu didukung oleh gerakan demokratis. Pada tingkatan masyarakat, gerakan demokratis memperkuat solidaritas dan melawan prasangka. Terlebih, konsolidasi gerakan demokratis bisa menjadi oposisi kuat melawan nasionalisme dangkal. Di sisi lain, gerakan ini juga memberikan insentif bagi elit politik supaya mengikuti nilai-nilai demokratis dibandingkan narasi adu domba. Dengan begitu dinamika komunitas internasional bisa dipengaruhi oleh inistaif-inisiatif di tingkatan lokal.
Di tengah lanskap agenda keadilan global yang berubah, kombinasi antara inisiatif internasional dan masyarakat lokal mampu menawarkan alternatif yang kuat di tengah agenda keadilan global yang tidak stabil. Dengan begitu, diharapkan perlindungan pada yang rentan dan termarginalisasi bisa diwujudkan.
—
Rizky Alif Alvian
Peneliti di Institute of International Studies
Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
—
Referensi
- Barker, P. (2017, January 23). Trumps Abandons Trans-Pacific Partnership, Obama’s Signature Trade Deal. Retrieved January 31, 2017, from The New York Times: https://www.nytimes.com/2017/01/23/us/politics/tpp-trump-trade-nafta.html.
- Quinn, B. (2016, November 13). Will Trump honour pledge to ‘stop sending foreign aid to countries that hate us’? Retrieved January 31, 2017, from The Guardian: https://www.theguardian.com/global-development/2016/nov/13/will-trump-presidency-honour-pledge-stop-sending-foreign-aid-to-countries-that-hate-us-usaid.
- The Guardian. (2016, November 13). Trump seeking quickest way to quit Paris climate agreement, says report. Retrieved January 31, 2017, from The Guardian: https://www.theguardian.com/us-news/2016/nov/13/trump-looking-at-quickest-way-to-quit-paris-climate-agreement-says-report.
- Calamur, K. (2017, January 30). What Trump’s Executive Order on Immigration Does and Doesn’t Do. Retrieved January 31, 2017, from The Atlantic: https://www.theatlantic.com/news/archive/2017/01/trump-immigration-order-muslims/514844/vvvvv.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/masa-depan-keadilan-global-di-era-trump/>
Sekuritisasi Yang-Umum: Krisis Air dan Masalah Pengelolaan Air di Yogyakarta
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 02 | March 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/79sF5sXEukHc7VY#pdfviewer)
“Siapa yangbisa hidup tanpaair?”
Pertanyaan tersebut krusial untuk menggarisbawahi peran penting air dalam keberlanjutan hidup. Karena keberadaannya yang nampak berlimpah, air sering kali dianggap remeh. Padahal itu terjadi hanya karena banyak orang belum kesulitan mengaksesnya. Akan tetapi, kenyataannya orang-orang di berbagai daerah di dunia kesulitan mengakses air bersih. Sebanyak 1,8 milyar manusia mengonsumsi air yang terkontaminasi feses dan terancam terpapar penyakit (WHO dan UNICEF, 2014). Air yang terkontaminasi, kondisi sanitasi yang buruk, dan permasalahan kebersihan menyebabkan kematian 842.000 orang di tahun 2012 (WHO, 2014). Sementara itu, 663 juta orang masih kesulitan mengakses air minum berkualitas (WHO dan UNICEF, 2015). Sampai tahun 2050, diperkirakan hampir 70 persen populasi yang hidup di kota dibandingkan sebanyak 54 persen saat ini (United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division, 2014). Banyak kota di negara berkembang tidak memiliki infrastruktur dan sumber daya memadahi untuk manajemen pengelolaan limbah cair yang efisien dan ramah lingkungan (UN Water, 2017). Kesemua hal tersebut membuat krisis air menjadi agenda global Perserikatan Bangsa-Bangsa (Weiner, 2007).
Krisis Air di Yogyakarta
Sejak tahun 2015, sebanyak 15 kecamatan di Gunung Kidul, enam kecamatan di Bantul, lima kecamatan di Kulon Progo, dua kecamatan di Sleman, dan lima kecamatan di Kota Yogyakarta rawan terkena dampak krisis air (Himawan, 2016). Menurut Badan Lingkungan Hidup, sebanyak 70 persen sumber air di daerah tersebut terkontaminasi E-coli(Putra, 2016; Priambodo, 2016). Terlebih, permukaan air tanah di Yogyakarta mengalami penurunan yang konsisten yaitu sebesar 30 cm per tahun[1], yang menandakan bahwa Yogyakarta sedang mengalami permasalahan air dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Hal ini menyebabkan kita semua bertanya: apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pengelolan sumber daya air?
UNESCO (2006) dan UNDP (2004) menyatakan bahwa krisis air global tidak hanya disebabkan oleh suplai air yang berkurang, tetapi juga kegagalan pengelolaan air oleh pemerintah. Sebenarnya, suplai air cukup untuk setiap orang, tetapi pengelolaan air belum mampu memastikan distribusi yang berkelanjutan. Menurut Castro (2007), pengelolaan air melibatkan interaksi antar-pemerintah, korporasi, partai politik, organisasi sipil dan organisasi lain yang mewakili kepentingan sektoral, agensi internasional, lembaga swadaya masyarakat dan pihak berwenang lainnya. Aktor-aktor tersebut terlibat untuk memutuskan bagaimana sebaiknya penyediaan air dan jasa yang berkaitan tentang air dikelola oleh pemerintah. Dalam skala lain, pemerintah juga harus menyentuh persoalan politik mikro dan makro (Commission on Growth and Development, 2010) yang pada akhirnya akan membentuk tingkat urgensi isu. Dengan demikian, kita dapat mengamati apakah air dikelola dengan adil atau tidak adil dengan melihat dua aspek: (1) keterlibatan banyak aktor dalam kontestasi politik di belakang penyediaan air, serta (2) bagaimana setiap aktor diuntungkan dengan adanya konstruksi dan bingkai isu krisis air.
Pergeseran manajemen air berbasis negara atau pemerintah ke pengelolaan demokratis– yang menekankan pada partisipasi, desentralisasi, jaringan, komunitas, dan cara-cara informal dalam mengelola tantangan (Gupta & Pahl-Wostl, 2013) dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan distribusi air. Pengelolaan air yang demokratis menjadi penting dalam konsepkewargaan air, yang berarti proses diskursif dan praktik institusional terhadap air yang menciptakan persatuan, rasa memiliki, dan loyalitas pada ketersediaan air dan infrastrukturnya dengan distribusi, pengaturan dana menajemen air (Neveu et al. 2011 in Paerregaard et al. 2016). Pemenang Nobel Elinor Ostrom dan Penasihat Bidang Air untuk PBB Maude Barlow, memperkenalkan bagaimana kewargaan air sangat berhubungan dengan pengakuan air sebagai hak asasi dan kepemilikan bersama (Dargantes, Manahan, Moss, & Suresh, 2012). Sebagai barang kepemilikan bersama, air harus dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat. Mereka akan memperlakukan air dengan hati-hati karena mereka merasakan manfaatnya. Masyarakat juga berperan untuk menentukan pihak mana yang berhak menggunakan air serta bagaimana air digunakan. Dengan begitu, partisipasi politik melampaui pendekatan teknokratik bisa diimplementasikan. Keterlibatan secara suka rela juga bisa dijadikan praktik kewargaan (Masri, 2015) atau usaha ‘mengumumkan’ air. Praktik kewargaan air berarti memastikan peran masyarakat sipil dalam pengelolaan air.
Untuk memastikan peran tersebut berjalan, bingkai diperlukan untuk menjustifikasi aksi politis yang dibutuhkan kewargaan air. Bingkai isu di bawah bidang keamanan atau sekuritisasi, dapat dilihat sebagai strategi advokasi ke depan yang mungkin bermanfaat untuk mengikat isu air dengan kelangsungan hidup manusia; memahami bahwa perlindungan terhadap air dibutuhkan untuk menghindari ancaman eksistensial (Buzan, Wæver, & Wilde, 1998). Sekuritisasi menyediakan justifikasi untuk membuat keputusan yang terukur, mengawasi kebijakan publik, dan alokasi sumber daya –lebih dari prosedur politik pada umumnya –untuk mengurangi ancaman yang mungkin dan menjadikan isu air prioritas utama. Dengan sekuritisasisi air, kebijakan yang diambil akan beralih dari yang berorientasi politis ke penanggulangan atas ancaman eksistensial. Dengan begitu, sekuritasi memerlukan adanya: (1) aktor yang memutuskan dan menentukan isu-isu terkait sekuritisasi (McDonald, 2008; Weaver 1995 in Abrahamsen 2005) dan (2) audiens –tetapan target sebagai standar kesuksesan sekuritisasi (McDonald, 2008). Tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana memastikan agar sekuritisasi mampu mewujudkan pengelolaan air yang demokratis. Sekuritisasi krisis air, di sisi lain, adalah proses yang tak boleh membahayakan sifat komunal air. Melibatkan masyarakat dalam proses melindungi air menjadi hal krusial.
Merefleksikan bagaimana pengelolaan air di Yogyakarta berjalan, ada dua hal penting yang patut dicatat. Pertama, ada keterbatasan usaha dari masyarakat sipil untuk menghubungkan isu air dengan keamanan manusia (human security). Bingkai keamanan dan hak asasi sering digunakan, dianggap perlu tetapi masih belum cukup. Masyarakat harus lebih menekankan pada dimensi ancaman eksistensial dari krisis air yang hanya dapat dilakukan dengan menyebutkan akses air sebagai hal esensial untuk bertahan hidup dan merupakan hak hidup. Bingkai tersebut dibutuhkan tidak hanya untuk mendapat perhatian negara tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya manajemen air untuk bertahan hidup. Bersamaan dengan usaha memperjuangan keadilan dan hak asai, bingkai krisis air sebagai isu keamanan akan menjadikan masyarakat sebagai objek rujukan. Kedua, ketika krisis air terjadi di bawah kondisi lemahnya pengelolaan, mengidentifikasi sumber krisis sebagai sumber bahaya bisa menjadi aksi sekuritisasi yang krusial. Di Yogyakarta, beberapa isu krusial dapat menjadi sumber bahaya: (1) ketiadaan regulasi dalam melindungi akses air untuk masyarakat dari pihak swasta dan memastikan keberlanjutan inisiatif dari komunitas; (2) kurangnya transparansi dari negara dalam hal pembangunan infrastruktur komersial yang berdampak pada kontestasi penggunaan air; (3) kurangnya kontrol sosial dari komunitas untuk mengantisipasi dominasi pasar dalam pengelolaan air; (4) keterlibatan yang minim dari masyarakat sipil dalam pengaturan dan kebijakan menyangkut air.
Isu-isu yang disebutkan menunjukkan bahwa negara kekurangan kapasitas dan niatan politik dalam memenuhi kewajiban dasar yaitu menyediakan air untuk masyarakat dan menjalankan pengelolaan air yang demokratis. Permasalahan krisis air, sebetulnya, ada karena pemerintah yang abai dan pengelolaan yang kurang demokratis. Kedua hal yang menjadi sebab ancaman eksistensial terhadap kehidupan masyarakat. Karena ancaman yang berasal dari negara, isu sekuritisasi air harus dijadikan solusi luar biasa dari lingkaran aktor non-negara (Hadiwinata, 2004)
Masyarakat Yogyakarta harus berperan aktif sebagai warga negara untuk mengisi celah yang dibuat oleh negara. Mereka harus menggarisbawahi sisi ‘kepentingan umum’ dalam sekuritisasi akses air yang penting untuk keberlanjutan hidup, dan di saat yang sama meminta agar pemerintah mengelola air dengan lebih demokratis dan membuka ruang partisipasi yang lebih untuk pembuatan kebijakan. Dengan kata lain, sekuritisasi air akan menyebabkan pengelolaan air yang lebih demokratis. Karena masyarakat lebih sadar bahwa sumber ancaman berasal dari sistem pengelolaan negara, sehingga mereka menuntut pengelolaan yang demokratis sambil berpartisipasi menciptakan alternatif manajemen air berbasis komunitas. Pengelolaan demokratis di bawah spektrum keamanan memang adalah sebuah tantangan, meski begitu masyarakat butuh memastikan bahwa air sebagai kepentingan bersama selalu dihormati dalam proses melindungi air.
—
Tadzkia Nurshafira
Asisten Peneliti di Programme on Humanitarian Action (PoHA)
Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada
tadzkia.nurshafira@mail.ugm.ac.id
—
Catatan Kaki
[1] Pidato Halik Sandera, Koordinator WALHI Yogyakarta dalam pembukaan Stakeholder Forum (Forum Pemangku Kepentingan: Membangun Tata Kelola Air Berkeadilan di Yogyakarta. Perspektif Masyarakat Sipil) diinisiasi oleh Programme on Humanitarian Action Universitas Gadjah Mada, 2 Februari 2017.
—
Referensi
- Abrahamsen, R. (2005). The Politics of Securitization and Fear. Alternatives: Global, Local, Political, 30(1), 55-80.
- Buzan, B., Wæver, O., and Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Colorado: Lynne Rienner Publishers.
- Castro, J. E. (2007). Water Governance in the Twentieth-First Century. Ambiente & Sociedade, X(2), 97-118.
- Commission on Growth and Development. (2010). Post-Crisis Growth in Developing Countries: A Special Report of the Commission on Growth and Development on the Implications of the 2008 Financial Crisis. Washington D.C.: World Bank. Retrieved March 11, 2017, from World Bank: http://siteresources.worldbank.org/EXTPREMNET/Resources/489960-1338997241035/Growth_Commission_Special_Report.pdf.
- Dargantes, B., Manahan, M. A., Moss, D., & Suresh, V. (n.d.). Water Commons, Water Citizenship,Water Security: Revolutionizing Water Management and Governance for Rio + 20 and Beyond. Retrieved from http://www.onthecommons.org/sites/default/files/Water-commons-water-citizenship-and-water-security-3.pdf.
- Gupta, J., & Pahl-Wostl, C. (2013). Global Water Governance in the Context of Global and Multilevel Governance: Its Need, Form, and Challenges. Ecology and Society, 18(4).
- Hadiwinata, B. S. (2004, September). Securitizing Poverty: the Role of NGOs in the Protection of Human Security in Indonesia. Paper presented at the Institute of Defense and Security Studies, Nanyang University-Ford Foundation Workshop on “The Dynamics of Securitization in Asia”, Singapore.
- Himawan, F. U. (2016, August 15). 5 Kecamatan di Kota Yogyakara Rawan Krisis Air. Retrieved March 12, 2017, from Media Indonesia: http://www.mediaindonesia.com/news/read/61720/5-kecamatan-di-kota-yogyakarta-rawan-krisis-air/2016-08-15.
- Masri, R. (2015). Water Citizenship, Right to Water, and Civil Society in Lebanon. Retrieved March 10, 2017, from The American University in Cairo: http://schools.aucegypt.edu/research/gerhart/Documents/Final_English_Voices_-_Rania.pdf.
- McDonald, M. (2008). Securitization and the Construction of Security. European Journal of International Relations, 14(4), 563-587.
- Paerregaard, K., Stensrud, A., & Andersen, A. (2016). Water Citizenship: Negotiating Water Rights and Contesting Water Culture in the Peruvian Andes. Latin American Research Review, 51(1), 198-217.
- Priambodo, Y. (2016, May 24). Kandungan E-Coli Tinggi, Kualitas Air Terus Menurun. Retrieved March 12, 2017, from Harian Jogja: http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/24/pencemaran-air-bantul-kandungan-e-coli-tinggi-kualitas-air-terus-menurun-722387.
- Putra, Y. M. (2016, May 31). Kualitas Air Sumur di Bantul Tiap Tahun Turun. Retrieved March 12, 2017, from Republika: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/31/o81tag284-kualitas-air-sumur-di-bantul-tiap-tahun-turun.
- UNDP. (2004). Water Governance for Poverty Reduction: Key Issues and the UNDP Responses to Millenium Development Goals. Retrieved March 12, 2017, from http://www.undp.org/content/dam/aplaws/publication/en/publications/environment-energy/www-ee-library/water-governance/water-governance-for-poverty-reduction/UNDP_Water%20Governance%20for%20Poverty%20Reduction.pdf
- UN-Water. (2017). World Water Day 2017: Why Waste Water? Retrieved March 10, 2017, from http://www.worldwaterday.org/wp-content/uploads/2017/01/Fact_sheet_WWD2017_EN.pdf.
- UNESCO World Water Assessment Programme. (2006). Water, A Shared Responsibility: The United Nations World Water Development Report 2. Retrieved March 10, 2017, from http://unesdoc.unesco.org/images/0014/001444/144409E.pdf.
- United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division. (2014). World Urbanization Prospects: The 2014 Revision, Highlights (ST/ESA/SER.A/352). Retrieved March 11, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- Weiner, R. (2007). Water. World Water, A Crisis of Global Governance? New England Journal of Public Policy, 21(2), 128-134.
- WHO and UNICEF. (2014). Progress on Drinking Water and Sanitation 2014 Update. Retrieved March 20, 2017, from https://www.unicef.org/gambia/Progress_on_drinking_water_and_sanitation_2014_update.pdf.
- WHO and UNICEF. (2015). Progress on Sanitation and Drinking Water, 2015 Update and MDG Assessment. Retrieved March 10, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- WHO. (2014). Preventing Diarrhea Through Better Water, Sanitation and Hygiene: Exposures and Impacts in Low and Middle-Income Countries. Retrieved March 10, 2017, from http://apps.who.int/iris/bitstream/10665/150112/1/9789241564823_eng.pdf.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
Page 2
Enam Dekade Konferensi Asia-Afrika: Tantangan dalam Menghidupkan Kembali Semangat Bandung
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 03 | April 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/sUd2d4zOSud3aLW#pdfviewer)
Bulan April ini menandakan 62 tahun sejak penyelenggaranaan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, sebuah peristiwa di mana 29 negara dari Asia dan Afrika bertemu untuk mempromosikan nilai-nilai anti-kolonialisme dan kerja sama antara kedua benua. Konferensi ini merupakan awal dari pembentukan kerjasama yang lebih mendalam, seperti Gerakan Non-Blok dan G-77. Semangat Bandung atau lebih sering disebut dengan Bandung Spririt, telah mendorong negara-negara KAA untuk melakukan kerjasama berbasis saling menguntungkan dan saling menghormati kedaulatan negara. (Kementerian Luar Negeri, Republik Indonesia, 1955)
Setelah Perang Dingin berakhir, negara-negara KAA terus berupaya untuk mempertahankan Semangat Bandung dengan membangun berbagai kerja sama. Salah satu contohnya adalah pembentukan New Asia-Africa Strategic Partnership (NAASP) yang dipimpin oleh Indonesia dan Afrika Selatan pada tahun 2005. Kerja sama ini dibentuk untuk membangunkan kembali Semangat Bandung yang dinilai “terus menjadi fondasi yang solid, relevan dan efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Negara-Negara Asia dan Afrika serta dalam mengatasi permasalahan global yang menjadi perhatian bersama” (Senior Officials Meeting, 2009). NAASP bekerja dalam tiga bidang utama, yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya. Kerjasama lain yang menggambarkan upaya negara-negara KAA dalam mempertahankan Semangat Bandung adalah Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), sebuah unit spesial di bawah United Nations Development Program (UNDP). KSS tidak hanya mendorong kerjasama antara negara-negara Selatan tetapi juga antara negara-negara Selatan dan Utara dalam rangka pembangunan negara Selatan.
Meskipun negara-negara KAA telah membangun berbagai kerjasama tersebut, upaya dalam menghidupkan kembali Semangat Bandung masih menghadapi berbagai tantangan. Setidaknya ada dua tantangan utama yang dihadapi negara-negara tersebut. Pertama, kesulitan dalam membangun kerjasama pembangunan alternatif yang lebih terintegrasi dan transparan. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Konferensi Asia Afrika ke-60, ada kebutuhan yang mendesak bagi negara-negara KAA untuk “membangun sistem ekonomi global yang baru … untuk menghentikan dominasi suatu kelompok negara terhadap negara-negara lain,” (Widodo, 2015). Hal ini penting karena isu pembangunan masih menjadi perhatian utama Negara-Negara KAA dan mereka ingin mengatasi permasalahan tersebut tanpa harus bergantung pada negara pendonor.
Permasalahannya adalah negara-negara KAA belum berhasil dalam membangun pandangan yang sama perihal kerjasama pembangunan alternatif seperti apa yang harus mereka bangun. Salah satu faktor kegagalan ini adalah karena aktor-aktor yang terlibat di dalamnya sangat heterogen, baik dalam hal tingkat ekonomi, sistem politik, maupun prioritas serta kepentingan dalam politik internasional. Sebagai contoh, Jepang merupakan anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sementara Cina merupakan negara yang sering mengkritisi mekanisme OECD. Sulit bagi negara-negara KAA untuk menyetujui mekanisme kerjasama pembangunan alternatif ketika aktor-aktor di dalamnya memiliki pandangan yang cukup kontradiktif.
Seringkali negara-negara KAA juga lebih berfokus pada kerjasama bilateral dibanding multilateral. Tentu saja, kerjasama pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme ini tetapi salah satu permasalahan dalam kerjasama pembangunan bilateral adalah tingkat transparansi yang relatif rendah (Fagan, 2012). Hal ini mempersulit publik untuk mengetahui ukuran serta kesuksesan dari program kerjasama yang dijalankan oleh kedua negara terlibat. Rendahnya transparasi juga dapat meningkatkan persepsi negatif terhadap program pembangunan negara-negara berkembang—yang kemudian dapat digunakan sebagai senjata negara pendonor ‘tradisional’ untuk mengkritisi program tersebut dan memperkuat klaim bahwa program pembangunan miliknya lebih baik.
Selain itu, program pembangunan yang selama ini diusulkan oleh negara KAA belum memberikan solusi yang cukup berbeda dari program pembangunan yang ditawarkan negara-negara Utara. Program-program tersebut belum sepenuhnya lepas dari institusi pembangunan ‘tradisional’. Salah satu contohnya adalah Contingent Reserve Arrangement (CRA), sebuah kerangka kerjasama yang didirikan oleh Negara-Negara BRICS, yang bertujuan untuk mendukung stabilitas keuangan negara-negara anggotanya. Untuk mendapatkan pinjaman lebih dari 30 persen kuota yang mereka miliki, negara anggota CRA harus terlebih dahulu mendapat structural adjustment loan dari IMF serta memenuhi persyaratannya sebelum bisa mendapatkan pinjaman (Bond, 2016). Hal ini menunjukkan masih adanya ketergantungan program CRA terhadap IMF.
Program ini juga tidak bebas dari kepentingan politik seperti yang mereka klaim. Sebagai contoh, meskipun Presiden Xi mengklaim bantuan pembangunan Cina tidak memiliki ‘keterkaitan politik’, pada kenyataannya, Cina masih menerapkan Kebijakan ‘Satu Cina’ (One-China Policy) sebagai “fondasi politik penting … dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.” (Kementerian Luar Negeri PRC, 2016)
Tantangan kedua dalam menghidupkan kembali Semangat Bandung adalah kesulitan negara-negara KAA untuk mengeluarkan satu suara dalam institusi internasional. Hal ini telah lama menjadi salah satu hambatan terbesar bagi negara-negara berkembang terutama karena beberapa negara kekuatan tengah dalam KAA telah menunjukkan persaingan satu sama lain. Sebagai contoh, dalam hal reformasi keanggotaan Dewan Keamanan PBB, India, Afrika Selatan dan Jepang berada pada posisi mendukung. Sebaliknya, Cina secara tidak langsung menunjukkan posisi yang berlawanan terhadap ide ini dengan alasan bahwa reformasi akan mengganggu persatuan dan stabilitas DK PBB. Pada tahun 2011, negara-negara berkembang memiliki kesempatan besar untuk mengisi posisi direktur IMF dengan munculnya kandidat-kandidat dari India, Cina, Meksiko dan Brazil. Akan tetapi, mereka gagal untuk menghasilkan satu suara dalam mengalahkan kandidat dari Amerika, Christine Lagarde. Hal serupa juga terjadi pada pemilihan presiden Bank Dunia pada tahun 2012. Okonjo-Iweala, kandidat kuat dari Nigeria, gagal untuk mendapatkan posisi tersebut karena Cina, India dan Brazil lebih memilih untuk memberikan suara kepada Jim Yong Kim, kandidat dari Amerika.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam banyak kesempatan, Semangat Bandung masih kontradiktif dengan kepentingan nasional negara-negara KAA, dan dapat terlihat bahwa mereka lebih memilih kepentingan nasionalnya dibanding “solidaritas” di antara negara-negara KAA. Terlebih lagi, negara-negara KAA telah melakukan kerjasama pembangunan dengan negara-negara Utara dalam waktu yang sangat lama sehingga perubahan status quo dapat menimbulkan risiko terganggunya kepentingan nasional yang mereka miliki. Ini merupakan tantangan bagi negara-negara KAA untuk mengatur ulang prioritasnya dan menempatkan kerjasama antara mereka di atas kerjasama dengan negara-negara maju.
Semangat Bandung mungkin masih tetap ada dan dinilai relevan hingga saat ini. Akan tetapi, semangat ini perlu dihidupkan kembali dan direalisasikan oleh negara-negara KAA. Kerjasama dan komitmen dari negara-negara tersebut dibutuhkan untuk membuat sebuah perubahan konkret yang tidak hanya direncanakan dalam dokumen, dielu-elukan dalam pidato, atau dituliskan sebagai prinsip yang tidak dipraktikkan secara nyata. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah memperkuat NAASP dan memperluas keanggotaannya sehingga program kerjasama tersebut dalam menjadi mekanisme multilateral dari KSS. Untuk mencapai hal tersebut, setiap negara harus menunjukkan keinginan dan upaya riil mereka dalam menjadikan kerjasama tersebut lebih kuat, seperti dengan membentuk institusi internasional yang dapat menjadi media bagi negara-negara KAA untuk mendiskusikan dan menginisiasi kebijakan yang terkait dengan kepentingan mereka. Penting juga bagi negara-negara kekuatan tengah dalam KAA, seperti Cina, India dan Brazil untuk berpartisipasi aktif dalam kerjasama ini supaya mereka dapat menjadi motor penggerak di dalamnya. Selain itu, hubungan dan dukungan dari institusi internasional juga penting karena mereka merupakan platform utama dalam kerjasama internasional. Oleh karena itu, Semangat Bandung juga perlu didorong dalam insitusi-institusi seperti PBB dan WTO sehingga agenda pembangunan di tingkat internasional dapat lebih mengakomodasi kepentingan negara-negara KAA.
—
Maulida Widya Kawuri
Asisten Peneliti di Institute of International Studies,
Departmen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
maulidawidya@gmail.com
—
Referensi
- Blackden, R. (2012, April 19). World Bank vote shows lack of mortar to hold BRICs together. Retrieved April 18, 2017, from The Telegraph: http://www.telegraph.co.uk/finance/comment/9215601/World-Bank-vote-shows-lack-of-mortar-to-hold-BRICs-together.html.
- Bond, P. (2016). BRICS banking and the debate over sub-imperialism. Third World Quarterly, 37(4), 613. doi: http://dx.doi.org/10.1080/01436597.2015.1128816.
- Fagan, C. (2012, November 20). Aid from China, India, and Brazil: more transparent than the West? Retrieved April 19, 2017, from Transparency International: http://blog.transparency.org/2012/11/20/aid-from-china-india-and-brazil-more-transparent-than-the-west/.
- Gosovic, B. (2016). The resurgence of South-South cooperation. Third World Quarterly, 37(4), 737. doi: http://dx.doi.org/10.1080/01436597.2015.1127155.
- Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia (1955). Asia-Africa speak from Bandung. Djakarta: Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia. Retrieved April 18, 2017, from The Franke Institute for the Humanities: http://franke.uchicago.edu/Final_Communique_Bandung_1955.pdf.
- Ministry of Foreign Affairs, The People’s Republic of China (2016, November 24). China’s Policy Paper on Latin America and the Caribbean. Retrieved April 18, 2017, from Ministry of Foreign Affairs, The People’s Republic of China: http://www.fmprc.gov.cn/mfa_eng/wjdt_665385/2649_665393/t1418254.shtml.
- Senior Officials’ Meeting (2009, October 12-13). Declaration on the New Asian-African Strategic Partnership. Retrieved April 18, 2017, from Ministry of Foreign Affairs, Republic of Indonesia: http://www.kemlu.go.id/Documents/NAASP/Hyperlink%201.pdf.
- The Times of India (2015, August 12). India suffers blow as US, Russia, China oppose UNSC reform talks. Retrieved April 19, 2017, from The Times of India: http://timesofindia.indiatimes.com/india/India-suffers-blow-as-US-Russia-China-oppose-UNSC-reform-talks/articleshow/48451508.cms.
- Widodo, J. (2015, April 22). Opening Statement H.E. Joko Widodo, President of the Republic of Indonesia at The Asian-African Summit 2015. Retrieved April 19, 2017, from Bandung Spirit: http://www.bandungspirit.org/IMG/pdf/jokowi-jakarta_opening_statement-220415-bsn.pdf.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
29 Maret 2017 By Publikasi IIS
Islam Moderat Indonesia di Mata Masyarakat Global: Gagalkah?
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 04 | Mei 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/2mDOaD5uTEc3FO6#pdfviewer)
Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dikenal oleh masyarakat internasional sebagai salah satu negara Islam moderat. Menurut Umar (2016), Kementerian Luar Negeri Indonesia selama ini mengampanyekan Islam moderat sebagai bagian dari identitas kebijakan luar negeri Indonesia sehingga citra tersebut terkonstruksi di tatanan global. Namun, perbincangan mengenai goyahnya Islam moderat di Indonesia mulai meluas akhir-akhir ini, terutama setelah peristiwa protes massa di Jakarta pada akhir tahun 2016. Pertanyaan kemudian muncul di kalangan publik internasional: apakah Islam moderat di Indonesia telah jatuh? Artikel ini berisi pemaparan singkat mengenai citra Indonesia di mata masyarakat internasional—terutama media dan negara—pasca protes Jakarta. Selain itu, artikel ini juga memuat analisis pendek mengenai langkah-langkah Indonesia untuk menjaga agar identitasnya—yang dicitrakan melalui kebijakan luar negeri—tetap menjadi simbol moderasi Islam global.
Diskursus mengenai moderasi Islam di Indonesia baru mulai dibicarakan secara lebih luas oleh kelompok-kelompok Muslim dalam negeri pasca reformasi 1998 (Bakti, 2005), dan menjadi wacana yang semakin populer setelah insiden Bom Bali pada tahun 2002 (Umar, 2016). Jamhari Makruf (2011) secara singkat mendeskripsikan Islam moderat sebagai sebuah nilai dalam gerakan Islam yang menjunjung demokrasi. Deskripsi ini merujuk pada tulisan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), salah satu pemikir Muslim yang paling berpengaruh di Indonesia. Gus Dur menyatakan bahwa gerakan Islam moderat idealnya menjamin kemurnian ideologi nasional dan kesatuan konstitusi. Karakteristik gerakan Islam moderat bertumpu pada nilai-nilai kebudayaan dan agama, di mana nilai-nilai tersebut yang akan dikembangkan untuk mendukung pembagunan negara (Wahid, 1985). Nurcholis Madjid menambahkan bahwa Islam moderat juga menjunjung nilai-nilai inklusivisme dan pluralisme (Bakti, 2005). Secara sederhana, Islam moderat dimaknai sebagai aliran Islam yang akomodatif, toleran, nirkekerasan, dan berkembang.
Pada bulan November 2016, perhatian masyarakat internasional tersita oleh gerakan protes massa yang terjadi di Jakarta. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) memimpin rentetan gerakan protes yang dikenal dengan sebutan Aksi Bela Islam. Kedua organisasi tersebut dikenal konservatif dan radikal. Keduanya memiliki reputasi sebagai kelompok yang intoleran terhadap komunitas non-Muslim dan cenderung menggunakan kekerasan untuk merespons aksi-aksi yang dianggap amoral oleh keduanya (Burhani, 2016). Serial aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan gubernur Jakarta, yang dianggap melakukan penistaan agama setelah mengutip salah satu ayat Al-Qur’an dalam sebuah pidato singkatnya. Aksi Bela Islam hanyalah titik kulminasi dari fenomena kebangkitan kelompok-kelompok ekstremis di Indonesia pasca reformasi (Varagur, 2017).
Peristiwa ini juga menjadi sorotan media internasional, lalu menjadi momentum untuk mengangkat kembali perdebatan mengenai moderasi Islam di Indonesia. Varagur, dalam artikelnya untuk Foreign Policy, menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini dikenal sebagai representasi Islam Indonesia yang pluralistik telah kolaps di kandang sendiri. Burhani (2016) menambahkan bahwa NU masih menjadi rujukan utama publik Muslim Indonesia dalam hal penyediaan jasa umum, seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak dalam aspek keagamaan. Citra Islam Indonesia yang identik dengan tradisi pluralistik dan toleran sedang mengalami tantangan. Putusan pengadilan mengenai kasus Ahok bisa jadi membuktikan keteguhan moderasi Islam, tetapi dapat juga menandai jatuhnya Islam moderat di Indonesia (Varagur, 2017). US News menyebutkan secara gamblang bahwa kasus Ahok dan protes skala besar terhadapnya merupakan ancaman yang serius bagi reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai kiblat Islam moderat dunia (Emont, 2017). The Guardian dan The Sydney Morning Herald mendeskripsikan fenomena ini sebagai shock sentence atau shock verdict, diikuti dengan opini bahwa Aksi Bela Islam dan protes terhadap Ahok merupakan ujian atas toleransi dan pluralisme di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam (BBC Indonesia, 2017).
Meskipun media internasional mulai bersikap skeptis terhadap perkembangan moderasi Islam di Indonesia, kami berpendapat bahwa Aksi Bela Islam tidak akan mengubah citra politik Indonesia di kancah perpolitikan global dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk mempertahankan citra Indonesia di dunia dengan tetap memegang teguh nilai-nilai demokrasi liberal, terutama dalam politik luar negeri. Islam dan demokrasi dimaknai sebagai soft power dalam proses konstruksi identitas dan citra baik melalui diplomasi publik (Sukma, 2011). Indonesia selama ini secara aktif melibatkan diri dalam berbagai forum internasional, seperti ASEAN Summit dan Bali Democracy Forum, untuk menjaga citranya. Tahun lalu, Indonesia menjadi tuan rumah International Summit of Moderate Islamic Leaders (Varagur, 2016). Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, mengangkat wajah baik Islam Indonesia di dua acara berbeda: Joko Widodo menghadiri Arab Islamic American Summit di Riyadh, sedangkan pada waktu yang hampir bersamaan Jusuf Kalla memberikan kuliah umum di Oxford Centre for Islamic Studies di University of Oxford (Suhada, 2017).
Joko Widodo menyatakan, “Islam di Indonesia adalah Islam yang toleran, moderat, dan kami akan terus mengupayakan hal ini: perbedaan kami, dan pluralisme di Indonesia akan terus hidup. Bangsa kami akan selalu bersatu dan negeri ini akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.” (Al Jazeera, 2017). Sebagai tambahan, pada kunjungan Mike Pence ke Indonesia yang terakhir, wakil presiden Amerika Serikat tersebut memuji tradisi Islam modern. Ia juga mengungkapkan bahwa tradisi tersebut akan sangat baik apabila menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di dunia (Liptak, 2017). Hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia berhasil mengampanyekan identitas bangsa sebagai “wajah baik Islam” (Umar, 2016). Upaya ini seharusnya dijaga dan dipertahankan, mengingat Indonesia masih merupakan salah satu pemain utama dalam percaturan politik global.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Aksi Bela Islam telah membuka diskursus mengenai Islam moderat di Indonesia. Meskipun media internasional mulai meragukan moderasi Islam di Indonesia pasca aksi tersebut, namun akan sangat terburu-buru untuk menentukan bahwa Islam moderat di Indonesia telah jatuh. Eksistensi nilai-nilai Islam dalam politik luar negeri Indonesia tidak dapat diabaikan—di mana hal tersebut secara tidak langsung merupakan kontribusi yang sangat signifikan dari populasi Muslim domestik yang cukup besar (Perwita, 1999). Arah politik luar negeri Indonesia mencerminkan bahwa mayoritas Muslim Indonesia masih memercayai nilai-nilai moderat Islam, yang juga diakui oleh negara-negara lain dalam persepsinya terhadap Indonesia. Namun, tetap menjadi catatan bahwa Aksi Bela Islam merupakan peringatan bagi masyarakat Indonesia untuk mulai menjaga citranya sebagai salah satu negara Islam moderat terakhir di dunia.
—
Oleh: Ajeng Chandra, Dendy Raditya, Novrima Rizki, Obed Kresna, dan Selma Theofany
Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang disusun oleh penulis sebagai hasil dari proyek hibah riset kelompok mahasiswa yang berjudul “Ummatan Wasatan di Negeri Bawah Angin: Islam Moderat di Indonesia Pasca Aksi Bela Islam”. Riset tersebut didanai oleh FISIPOL UGM dan berlangsung sejak Maret hingga November 2017.
—
Referensi
- Al Jazeera. (2017, May 7). Joko Widodo: Islam in Indonesia is Moderate. Retrieved May 28, 2017, from Al Jazeera: http://www.aljazeera.com/programmes/talktojazeera/2017/05/joko-widodo-islam-indonesia-moderate-170503075654145.html.
- Bakti, A. F. (2005). Islam and Modernity: Nurcholish Madjid’s Interpretation of Civil Society, Pluralism, Secularization, and Democracy. Asian Journal of Social Science, 33(3), 486-505.
- BBC Indonesia. (2017, May 9). Vonis penjara Ahok lewat kacamata media internasional. Retrieved May 10, 2017, from BBC Indonesia: http://www.bbc.com/indonesia/dunia-39855994.
- Burhani, A. N. (2016). Aksi Bela Islam: Konservatisme dan Fragmentasi Otoritas Keagamaan. Jurnal Maarif, 11(2), 15-29.
- Emont, J. (2017, April 17). Up In Arms in Jakarta. Retrieved May 10, 2017, from US News: https://www.usnews.com/news/best-countries/articles/2017-04-17/jakarta-election-tests-indonesias-moderate-muslim-reputation.
- Liptak, K. (2017, April 20). Pence praises moderate Islam in Indonesia. Retrieved May 28, 2017, from CNN Politics: http://edition.cnn.com/2017/04/20/politics/mike-pence-indonesia-islam/index.html.
- Makruf, J. (2011). Islam, Democracy, and the Road to Moderatism: Testing the Political Commitment of Indonesian Muslim Activists. Islam and Civilisational Renewal, 2(3), 517-592.
- Perwita, A. A. B. (1999). Islam “Symbolic Politics”, Democratisation and Indonesian Foreign Policy. Buenos Aires: Centro Argentino de Estudios Internacionales. Retrieved May 28, 2017, from ETHZurich: https://www.files.ethz.ch/isn/125059/AP_04.pdf.
- Suhada, A. (2017). Melawat ke Inggris, JK Pidato di Oxford Soal Islam di Indonesia. Retrieved May 28, 2017, from Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/16/078875857/melawat-ke-inggris-jk-pidato-di-oxford-soal-islam-di-indonesia.
- Sukma, R. (2011). Soft Power and Public Diplomacy: The Case of Indonesia. In S. J. Lee, & J. Melissen (Eds.), Public Diplomacy and Soft Power in East Asia (pp. 91-116). New York: Palgrave Macmillan.
- Umar, A. R. (2016). A Genealogy of Moderate Islam: Governmentality and Discourses of Islam in Indonesia’s Foreign Policy. Studia Islamika, 23(3), 399-434.
- Varagur, K. (2016, May 10). Muslim Leaders From 30 Countries Meet In Indonesia To Fight Extremism. Retrieved May 28, 2017, from The Huffington Post: http://www.huffingtonpost.com/entry/nahdlatul-ulama-conference-2016_us_5730e3eee4b0bc9cb047a41a.
- Varagur, K. (2017, February 14). Indonesia’s Moderate Islam is Slowly Crumbling. Retrieved May 10, 2017, from Foreign Policy: http://foreignpolicy.com/2017/02/14/indonesias-moderate-islam-is-slowly-crumbling/.
- Wahid, A. (1985). Religion, Ideology, and Development. Archipel, 30 (1), 263-274.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/islam-moderat-indonesia-di-mata-masyarakat-global-gagalkah/>
27 April 2017 By Publikasi IIS
Populisme Sayap Kanan di Negara-Negara Demokratis: Kembalinya Yang-Politis
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 06 | September 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/MazMlUHxQDByFOr#pdfviewer)
Kebangkitan populisme sayap kanan di negara-negara demokratis terasa menggelisahkan bagi pluralis-demokrat. Berbagai elemen pendukung populisme sayap kanan dianggap sebagai kelompok yang tidak normal. Begitu pun di Indonesia, kelompok yang melabeli diri Islamis dianggap sebagai musuh demokrasi. Di sisi lain, kelompok pendukung status quo sebagai pemilik narasi hegemonik selalu berlindung di balik ide bahwa Pancasila, demokrasi, pertumbuhan ekonomi, dan HAM sebagai sesuatu yang sakral, tidak boleh ditentang, baik pada dirinya dan final. Dengan begitu, definisi politik menyempit karena ia dianggap sebagai masalah moralitas dan etika semata. Dimensi politik yang esensial—bahwa politik adalah soal pertentangan terus-menerus di antara berbagai kepentingan berbeda—justru disisihkan dari perbincangan tentangnya. Populisme sayap kanan yang kini bangkit adalah konsekuensi dari penyempitan makna politik tersebut.
Populisme sayap kanan mulai mendapat perhatian sejak kebangkitan Partai Front Nasional dalam Pemilu Prancis tahun 2002. Raihan suara sebesar 17.8% membuka kesempatan bagi Front Nasional untuk mengajukan kandidat presiden pertama sepanjang sejarah partai, yakni Marie Le Pen (The Guardian, 2002). Pada Pemilu Prancis 2017, partai yang sama meraih 33.9% suara dan kembali mengusung Le Pen sebagai kandidat. Seiring dengan kebangkitan Front Nasional di tahun 2002, partai-partai sayap kanan di Eropa perlahan berhasil berhadapan dengan partai yang secara tradisional dominan. Partai-partai ini seringkali bangkit dalam konteks pemilu yang penuh dengan sentimen anti-pengungsi, anti-pluralisme, maupun anti-kemapanan.
Negara-negara di Eropa tidaklah sendiri. Populisme sayap kanan juga mendapat momentum di Amerika Serikat (AS)—negara yang mengklaim sebagai wajah demokrasi—dengan terpilihnya Donald Trump yang rasis. Asia juga tidak luput dari bangkitnya populisme sayap-kanan. India, Filipina, Jepang, dan dalam derajat tertentu—apabila kita merujuk pada Aksi Bela Islam 411 dan 212—Indonesia memiliki pengalaman yang sama beberapa tahun belakangan. Meski masing-masing memiliki konteks yang berbeda, populisme sebagai mode artikulasi aspirasi sosial, politik atau ideologi apapun yang menciptakan polarisasi antara mereka yang melihat dirinya sebagai ‘rakyat’ (people) melawan rezim yang mapan (establishment) tetap nampak dalam kasus-kasus tersebut. Mengapa populisme sayap kanan bangkit dan mendapat dukungan besar saat ini?
Dalam sudut pandang pemikir pasca-strukturalis Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, populisme sayap kanan muncul karena wacana yang dominan saat ini menghilangkan dimensi yang-politis dari politik, sehingga tidak ada ruang alternatif bagi publik untuk menyuarakan aspirasinya selain melalui diskursus sayap kanan yang dianggap paling mampu mengakomodasi aspirasi mereka. Dimensi politis hilang ketika arena publik dihegemoni oleh berbagai wacana yang seolah diperlakukan sebagai produk konsensus. Konsekuensinya, wacana hegemonik tersebut tidak memperoleh tantangan apapun.
Demokrasi liberal sebagai wacana dominan saat ini tidak memiliki kapasitas untuk memahami karakter dasar politik yang sebagai pertentangan terus-menerus di antara klaim-klaim politik yang berbeda (Mouffe, 1993). Kelompok yang bermacam-macam di dalam suatu komunitas politik memproduksi wacana yang beragam, saling bertentangan, juga konfliktual. Justru pertentangan dan pluralitas inilah yang membuat politik menjadi politis (Mouffe, 2005).
Sejak narasi konfliktual mengenai komunisme dan liberalisme berakhir pada kejatuhan Uni Soviet tahun 1989, neoliberalisme dan globalisasi yang menjadi narasi dominan saat ini membuat pertentangan wacana menjadi kabur. Keduanya menghilangkan nuansa politis banyak isu publik dan membuatnya nampak seperti keharusan moral semata, misalnya HAM, toleransi, dan good and transparent governance. Dalam bahasa populer, politik menjadi ‘business as usual’; entah ia melanggengkan ketimpangan karena kapitalisme, atau mendekati narasi-narasi yang menantang status quo dengan cara yang sangat legalistik.
Dalam politik negara-negara Barat, baik partai sosial-demokrat, partai konservatif, maupun partai liberal sama-sama mendukung kapitalisme dan tidak menghadirkan celah bagi alternatif lain untuk warga. Keadaan sama terjadi pula di beberapa negara Asia seperti Indonesia, India, atau Filipina dengan partai yang tidak memiliki ideologi, keberpihakan maupun kebijakan spesifik. Mereka sekadar menjadi partai catch-all[1]. Masyarakat dituntut untuk melihat kontes politik praktis sekadar sebagai kompetisi moral dan etika. Kemunculan populisme sayap kanan merupakan konsekuensi dari depolitisasi ini. Massa yang selama ini tidak pernah mendapat akses untuk memunculkan narasi politis ke ruang publik kini mendapatkan sebuah payung, dan saat ini, payung tersebut merupakan identitas yang sangat primordial seperti ras, agama, dan etnis (Mouffe, 2005).
Populisme bekerja dengan membentuk narasi yang memisahkan masyarakat menjadi ‘kami’ (us) dan ‘mereka’ (them); popular sovereignty dan establishment; radikal dan demokrat; nasionalis dan moderat. Keduanya saling mengeksklusi satu sama lain. Sebenarnya di dalam kedua narasi ini tetap terdapat keberagaman opini, wacana, dan klaim. Tetapi keberagaman ini dapat menemukan koherensi ketika ada payung yang bisa merepresentasikan klaim dan wacana tersebut (Laclau, 2005; Mouffe, 1993). Gagasan mengenai popular sovereignty muncul karena demokrasi liberal di negara-negara demokratis justru tidak menyisakan kesempatan yang berarti bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam keputusan penting. Padahal legitimasi demokrasi itu secara prinsip berasal dari rakyat. Defisit demokrasi ini menjadi celah bagi kelompok sayap kanan untuk mengklaim diri mewakili rakyat.Dalam banyak fenomena populisme akhir-akhir ini, label yang paling terlihat dalam ‘the people’ adalah fundamentalisme agama dan ras. Kedua hal tersebut menjadi hantu besar bagi demokrasi karena karakternya yang eksklusif. Agama familiar diperlakukan sebagai alat untuk mencapai posisi politik yang menguntungkan bagi beberapa orang. Tetapi bagi banyak orang lain, identitas mereka sebagai pemeluk agama A, B, C yang sakral sudah cukup untuk mewakili perlawanan atas keadaan sosial-ekonomi mereka terhadap status quo.
Salah satu contoh kasus adalah Bharatiya Janata Party (BJP) di India yang mengusung Narendra Modi sebagai Perdana Menteri. BJP merupakan partai yang berideologikan Hindutva dengan visi membuat India sepenuhnya milik komunitas Hindu. Modi mendapatkan kedudukannya saat ini karena kooperasi lintaskasta di India yang merasa tertekan dengan berkembangnya penguasa dan kelas menengah Muslim. Sebelumnya, India di era Manmohan Singh mempertahankan sekularisme untuk mencegah perpecahan masyarakat dan memfokuskan negara pada pembangunan dan liberalisasi ekonomi yang cepat. Meski mampu mengantar India tampil sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia, namun pembangunan dan proyek ekonomi di era Singh cenderung mengabaikan konstituen besar Hindu (40%) yang sedang bangkit, yaitu kelompok other backward caste (OBC) yang berasal dari kasta ksatria dan waisya. OBC sendiri tidak pernah menerima aksi afirmatif. Kelompok ini berusaha mempertahankan posisinya di tengah persaingan urban dengan kelompok Muslim yang kelas menengahnya pun sedang berkembang. Modi hadir dengan basis sosial dari OBC yang disebutnya sebagai ‘neo-middle class’—memberikan tanda bahwa kelompok ini menentukan proyek ekonomi Modi (Sridharan & Varshney, 2001). Dalam kasus ini, BJP yang secara tradisional berideologi Hindutva menyediakan kendaraan bagi kelompok lintaskasta yang tertekan untuk menyuarakan aspirasinya. Sekularisme yang selama ini dianggap konsensus pun dipertanyakan dalam keadaan demikian.
Begitu pula yang terjadi di AS dan Eropa. Privilese ekonomi kelas menengah kulit putih terancam hilang karena mereka harus bersaing dengan imigran dari ras lain seperti orang kulit hitam dan Muslim. Ketiadaan jaminan sosial di AS, ekonomi yang sedang lesu di Eropa dan AS, serta penguasa yang tidak berpihak pada kelas pekerja kulit putih turut memengaruhi pilihan mereka untuk mendukung gerakan sayap-kanan maupun para pemimpin berideologi nasionalis ekstrim karena pemimpin ini mengartikulasikannya dalam kampanye mereka (The Guardian, 2016). Alih-alih, elit moderat menyatakan afirmasi bagi LGBT, perubahan iklim, dan memberi kuota bagi pengungsi—hal-hal yang bagi kelas pekerja kulit putih tidak mewakili kepentingan mereka.
Gambaran serupa dapat disaksikan di negeri kita sendiri. Kelompok Islam politik semakin kuat karena mereka memiliki narasi yang menghadapkan Islam pada sebuah keadaan yang merugikan dan memarjinalkan kelompok Muslim. Aksi 411 dan 212 yang memprotes Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat dukungan dari banyak kaum Muslim Jakarta yang ruang hidupnya dan opininya dihilangkan oleh penguasa demi kepentingan kelas menengah. Penggusuran rumah tanpa komunikasi yang baik demi sebuah lahan bermain kelas menengah, kondisi kerja yang tidak ramah bagi kaum miskin kota, ruang publik yang terus dieliminasi digantikan pusat perbelanjaan yang menawarkan ruang publik semu, lingkungan hidup yang dicemari oleh reklamasi, pabrik-pabrik besar, juga proyek betonisasi di Jakarta memicu kekecewaan terhadap Ahok atau elit politik yang berkuasa.
Betapapun intensnya kampanye mengenai Pancasila, persatuan, dan toleransi, tetap saja tidak dapat menautkan visi mereka dengan penderitaan kaum miskin urban. Kelompok Islam radikal-lah yang dapat memayungi penderitaan tersebut; mereka yang memiliki sebuah konsepsi berbeda mengenai seperti apa seharusnya toleransi, demokrasi, atau Pancasila—konsepsi yang selama ini dianggap terberi, tidak terelak, tidak tertandingi. Populisme sayap kanan karenanya merupakan disrupsi terhadap politik sebagai business as usual serta mengeskpos natur politik yang selalu dipenuhi pertentangan.
Kebangkitan populisme sayap kanan sebagai konsekuensi dari depolitisasi tidak membuat demokrasi kehilangan relevansinya. Selama arena politik tidak ditutup, maka kontestasi di antara berbagai narasi merupakan tanda bahwa demokrasi itu masih ada. Pada akhirnya populisme sayap kanan pun lebih banyak mengikuti prosedur demokrasi yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi politiknya, meskipun aksi kekerasan masih terjadi, seperti aksi supremasis kulit putih yang menewaskan seorang warga di Charloteville, pemboikotan acara keagamaan, maupun aksi vigilantisme.
Setiap pemain dalam arena politik memiliki segala kesempatan untuk dapat berpartisipasi dan menciptakan narasi hegemonik. Mereka yang mengklaim dirinya liberal atau moderat perlu mempertimbangkan untuk bersikap terbuka tidak hanya pada keberagaman primordial, tetapi juga keberagaman narasi dan ide yang hadir dalam ruang publik, serta melihat konteks yang lebih besar di balik teriakan-teriakan yang terdengar rasis, xenophobik, atau supremasis. Dengan memahami ide yang berseberangan, maka kelompok moderat sebenarnya mempertahankan dimensi pluralisme demokrasi serta mengevaluasi cara mereka merepresentasikan suara masyarakat.
—
Naomi Resti Anditya
Asisten Riset Institute of International Studies,
Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada
naonugroho@gmail.com
—
Catatan Kaki
[1] Partai ‘catch-all’ adalah istilah untuk partai politik yang tidak memiliki ideologi spesifik. Partai ini berupaya untuk menarik suara dari orang-orang dengan pandangan yang beragam dalam jumlah besar.
—
Referensi
- Laclau, E. (2005). On Populist Reason. London: Verso.
- Mouffe, C. (1993). The Return of The Political. London: Verso.
- Mouffe, C. (2005). The ‘End of Politics’ and the Challenge of Right-wing Populism. Dalam F. Panizza, Populism and the Mirror of Democracy 1. London: Verso.
- New York Times. (2016, 4 Desember). Europe’s Rising Far Right: A Guide to the Most Prominent Parties. Dipetik tanggal 31 Agustus 2017, dari New York Times:https://www.nytimes.com/interactive/2016/world/europe/europe-far-right-political-parties-listy.html?mcubz=1.
- Sridharan, E., & Varshney, A. (2001). Toward Moderate Pluralism: Political Parties in India. Dalam L. Diamond, & R. Gunther, Political Parties and Democracy. Maryland: John Hopkins University Press.
- The Guardian. (2002, 22 April). Le Pen vote shocks France. Dipetik tanggal 31 Agustus 2017, dari The Guardian: https://www.theguardian.com/world/2002/apr/22/thefarright.france.
- The Guardian. (2016, 9 November). Why did people vote for Donald Trump? Voters explain. Dipetik tanggal 18 September 2017, dari The Guardian: https://www.theguardian.com/us-news/2016/nov/09/why-did-people-vote-for-donald-trump-us-voters-explain.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/iis_brief/issue06-2017/>
21 September 2017 By Publikasi IIS
Kasus “Ahok vs Kelompok Islam Radikal” dalam Kaca Mata Demokrasi Agonis
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 07 | November 2017
Indonesia menjadi pusat perhatian dunia selama proses kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Februari 2017 lalu. Pemilihan tersebut disebut sebagai yang terkotor, mempolarisasi, dan paling memecahbelah (The Jakarta Post 2017). Di mana pasangan Anies-Sandi berhasil mengalahkan pasangan petahana Ahok-Djarot. Kemenangan Anies-Sandi, yang didukung oleh partai Islam sayap kanan seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan ormas Front Pembela Islam (FPI) – dilihat sebagai pertanda bahwa sikap moderat dan pluralis di Indonesia telah dikalahkan oleh kelompok islam radikal. Harian New York Times melansir bahwa Indonesia, yang dikenal mampu menjaga toleransi dan pluralisme antarkelompok agama, sedang mengalami kemunduran (The New York Times 2017).
Strategi kampanye Anies-Sandi yang bernada religius dan menjurus ke propaganda nampaknya diamini oleh kelompok akar-rumput. Hal ini merupakan pertanda lain bahwa pluralisme mulai luruh (Tempo.co 2017). Ketegangan selama masa kampanye lebih terasa dibandingkan dengan empat periode Pemilihan Presiden lalu. Hal tersebut disebabkan oleh begitu banyaknya agenda politik dan strategi politisasi identitas dan agama yang digunakan. Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang menuntut Ahok dipenjara atas tuduhan penghinaan agama – dilihat sebagai upaya politisasi agama untuk memenangkan Anies Baswedan. Ketika pada akhirnya Ahok dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, perhatian mengenai masa depan demokrasi Indonesia tambah dipertanyakan. Amnesti Internasional menyatakan vonis atas Ahok menodai reputasi Indonesia sebagai bangsa yang toleran (Tempo.co 2017).
Sebagai respon atas situasi politik yang kian memanas, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversial. Jokowi menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia sudah melenceng terlalu jauh. Karena itu paham politik ekstrim seperti liberalisme, radikalisme, fundamentalisme, sektarianisme, dan terorisme yang bertentangan dengan Pancasila bisa muncul dan diartikulasikan. Menurut Jokowi, penegakan hukum merupakan kunci untuk menghentikan demokrasi ini untuk melenceng terlalu jauh (Ihsanuddin 2017).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan banyak pertanyaan. Apakah demokrasi di Indonesia memang telah melenceng terlalu jauh? Apabila demikian, demokrasi seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai demokrasi yang ideal?
Demokrasi bersifat cair dan dinamis. Demokrasi tidak statis dan tidak bisa diperlakukan sebagai sebuah produk yang kaku. Meski kontestasi, konflik, dan konfrontasi terjadi antar kelompok, bukan berarti demokrasi di Indonesia sudah melenceng jauh. Demokrasi menyediakan ruang untuk berbagai macam ideologi, ide, moralitas, dan juga identitas. Sehingga ruang perbedaan ini harus dicari jalan tengahnya dan dibangun melalui kontestasi politik.
Dari pernyataan Presiden Jokowi di atas, kita bisa melihat bahwa presiden nampaknya menganut paham demokrasi deliberatif. Di mana keputusan-keputusan konsensual, identitas kolektif, dan universalitas merupakan kunci atas terciptanya demokrasi yang ideal. Persatuan juga dianggap sebagai kebaikan bersama sehingga ketika terjadi hubungan konfliktual seperti yang terjadi antara Ahok dan kelompok Islam radikal, hal tersebut dinilai sebagai gangguan atas terciptanya demokrasi yang ideal. Paham Jokowi terhadap demokrasi yang ideal tercermin melalui kebijakannya mencekal Hizbut Tahrir Indonesia atas dasar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa (al-Jazeera 2017). Berangkat dari fakta tersebut, penulis menawarkan perspektif baru untuk melihat kasus Ahok versus kelompok Islam radikal, yaitu melalui konsep Demokrasi Agonis oleh Chantal Mouffe.
Chantal Mouffe mengkritik keras ide Habermas tentang demokrasi deliberatif dengan menawarkan konsep Demokrasi Agonis atau Pluralisme Agonis. Mouffe juga mengkritik bagaimana Habermas begitu mengagung-agungkan konsensus dalam idenya. Demokrasi deliberatif mungkin saat ini menjadi konsep yang paling populer diuganakan untuk menganalisis demokrasi di dunia, tetapi Mouffe sendiri percaya bahwa demokrasi deliberatif merupakan konsep yang belum matang dan kontraproduktif, mempertimbangkan kedekatannya dengan liberalisme (C. Mouffe 2000).
Dalam konsep Pluralisme Agonis, kunci dari harmoni bukan konsensus ataupun kesatuan, melainkan transformasi relasi sosial dan relasi kuasa yang antagonis ke relasi yang agonis (Harvey 2012). Mengeliminasi kelompok tertentu bukanlah sebuah opsi dan memupuk keberagaman dianggap lebih penting. Sebab dalam bentuk yang paling mendasar, perbedaan dan keberagaman bersifat alami, begitu juga dengan narasi “kita versus mereka”. Hal yang membedakan antara relasi agonis dan relasi antagonis adalah bagaimana kita memposisikan “kami” dan “mereka” dalam narasi “kita versus mereka” (Harvey 2012). Dalam relasi antagonis, imaji musuh akan dibuat untuk menyerang “mereka” sehingga konfrontasi akan cenderung berakhir pada eksklusi dan koersi. Sementara itu dalam relasi yang agonis, “mereka” akan dilihat sebagai lawan. Kehadiran “mereka” berdampingan dengan “kita”. “Mereka” akan selalu menjadi berbeda. Akan tetapi, perbedaan yang “mereka” miliki tidak membuat “kita” menentangnya. “Kita” akan tetap menghargai perbedaan tersebut, hidup berdampingan, dan bahkan bekerja sama dengan “mereka” (C. Mouffe 2009).
Indonesia merupakan rumah bagi pluralisme, di mana perbedaan dan keberagaman ada sejak lama. Narasi “kita versus mereka” memang tidak dapat dihindarkan. Kita juga bisa melihatnya dalam kasus Ahok versus kelompok Islam radikal yang terjadi selama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta kemarin. Kelompok Islam radikal sebagai mayoritas memposisikan diri mereka sebagai “kita”. Sementara itu, Ahok diposisikan sebagai “mereka”. Melihat relasi antara kedua pihak tersebut, kita bisa mengatakan bahwa keduanya bekerja sebagai lawan dalam relasi yang agonis. Kedua pihak memang memperebutkan suatu hal yang sama, yakni kemenangan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Namun, mereka tetap berjalan di bawah sebuah koridor yang disebut Mouffe sebagai shared symbolic space. Shared symbolic space adalah ruang mengekspresikan perbedaan pendapat dan ketidaksetujuan antar warga negara (Harvey 2012). Dalam kasus ini, shared symbolic space yang dimaksud adalah dinamika Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, terutama pada masa kampanye. Hal tersebut adalah ruang yang digunakan oleh kedua belah pihak untuk mengartikulasikan suara mereka masing-masing.
Kedua pasangan calon telah melalui masa kampanye secara fair. Aksi Bela Islam 411, yang diliput berbagai media internasional, juga legal menurut UUD 1945 ayat 28, dan UU no. 9 tahun 1998. Tidak ada hukum yang dilanggar oleh kedua belah pihak. Aksi demonstrasi tersebut juga berlangsung tanpa kekerasan. Para demonstran bahkan menggelar shalat Jum’at berjamaah di Masjid Istiqlal dan Monas yang juga diikuti oleh Presiden Jokowi dan Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (Rahadian 2017). Sementara itu, pendukung Ahok melakukan metode kampanye yang berbeda. Beberapa musisi legendaris seperti Slank, Tompi, Sandhy Sandoro, Once dan lainnya menggelar konser bertajuk “Konser Gue Dua” untuk menyampaikan dukungan kepada Ahok dan Djarot (Choiri 2017).
Dari kampanye tersebut, terlihat bahwa para kandidat Gubernur DKI Jakarta mengusung proses kampanye yang nir-kekerasan. Meskipun kedua kelompok membawa gagasan yang berbeda dalam kampanye. Kelompok Anies Baswedan, terdiri atas mayoritas kelompok Islam radikal, menekankan bahwa memilih pemimpin Non-Muslim dilarang dalam Islam. Sangat jelas terlihat bahwa propaganda tersebut ditujukan supaya pemilih Muslim tidak mendukung Ahok yang notabene adalah seorang Non-Muslim. Biarpun begitu, kelompok pendukung Ahok merespons dengan menggaungkan pluralisme, membawa prestasi-prestasi Ahok-Djarot sebagai pasangan inkumben, serta “Jakarta untuk Semua”, sebagai strategi kampanye mereka untuk menarik pemilih.
Pada akhirnya, kedua kelompok berhasil membuktikan bahwa walaupun mereka membawa prinsip yang bertentangan, kampanye tetap bisa dihelat secara damai dan fair. Kedua kelompok bekerja sebagai lawan dalam konteks adversary dengan cara fokus pada pesan yang masing-masing ingin sampaikan kepada para pemilih. Ketika media asing melihat kemenangan Anies Baswedan sebagai pertanda bahwa demokrasi dan pluralisme di Indonesia mengalami kemunduran, penulis percaya bahwa demokrasi di Indonesia, pada kenyataannya, sangat sehat dan produktif. Apabila kita melihat dari kaca mata Demokrasi Agonistik oleh Mouffe, yang menitikberatkan pada pemupukan keberagaman melalui relasi agonis dalam narasi “kita versus mereka”.
Mengingat bahwa keberagaman telah menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat di Indonesia, penulis percaya bahwa Jokowi seharusnya melihat kasus Ahok versus kelompok Islam radikal melalui kacamata demokrasi agonis dan bukan lagi menggunakan demokrasi deliberatif. Apabila kita melihat melalui kaca mata demokrasi deliberatif, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta kemarin akan mengesankan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Karena dalam konsep tersebut, kelompok-kelompok yang bebeda dalam masyarakat diharapkan mampu untuk mengubur dalam-dalam ego dan ide yang mereka miliki. Kemudian membawa ide-ide moral universal yang sekiranya bisa diterima semua kalangan ke permukaan. Dengan begitu, konsensus seolah-olah telah tercapai. Walaupun yang sebenarnya terjadi adalah pengorbanan ide-ide yang berbeda demi ide yang menurut pihak tertentu, dapat diterima secara universal. Padahal, kontestasi ide, apabila mampu dipelihara dengan tepat dapat memberikan dinamika konstruktif kepada demokrasi. Pencekalan Hizbut Tahrir Indonesia, contohnya, hanyalah usaha untuk menciptakan konsensus semu. Karena seperti kasus kontestasi Ahok dan kelompok Islam radikal di belakang Anies Baswedan, Presiden Jokowi melihat bahwa konsensus dan kesatuan sebagai elemen demokrasi mulai terkikis.
Pada akhirnya, penulis percaya bahwa sudah saatnya Presiden Jokowi mengubah arah poitiknya dalam mengelola demokrasi di Indonesia. Pekerjaan rumah pemerintah saat ini bukan untuk mencari cara bagaimana menyeragamkan masyarakat atau menyatukan berbagai macam ide, moral, dan identitas. Mengeksklusi kelompok tertentu dalam rangka memperbaiki konsensus kolektif yang dipaksakan tidak akan memperbaiki apapun. Inilah saatnya memupuk keberagaman dan perbedaan, sehingga relasi agonis yang terjalin antar kelompok mampu terpelihara dengan baik, dan tidak berubah menjadi relasi yang antagonis.
—
Zahrina Faudia Azziza
Mahasiswa S1 Departemen Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Gadjah Mada
—
Referensi
- al-Jazeera. Hizbut Tahrir Indonesia Banned ‘to protect unity’. July 19, 2017. http://www.aljazeera.com/news/2017/07/indonesia-hizbut-tahrir-group-banned-protect-unity-170719050345186.html (accessed September 13, 2017).
- Harvey, Katheryn. Democratic Agonism: Conflict and Contestation in Divided Societies. October 22, 2012. http://www.e-ir.info/2012/10/20/democratic-agonism-conflict-and-contestation-in-divided-societies/ (accessed June 1, 2017).
- Ihsanuddin. Jokowi: Demokrasi Kita Sudah Kebablasan. February 2, 2017. http://nasional.kompas.com/read/2017/02/22/12031291/jokowi.demokrasi.kita.sudah.kebablasan (accessed June 1, 2017).
- Mouffe, Chantal. Chantal Mouffe: Agonistic Democracy and Radical Politics. 2009. http://pavilionmagazine.org/chantal-mouffe-agonistic-democracy-and-radical-politics/ (accessed June 1, 2017).
- Mouffe, Chantall. “Deliberative Democracy or Agonistic Pluralism.” Political Science Series 72, December 2000: 1-13.
- Tempo.co. Amnesty International Slams Ahok’s Guilty Verdict. May 10, 2017. https://en.tempo.co/read/news/2017/05/10/055874018/Amnesty-International-Slams-Ahoks-Guilty-Verdict (accessed June 1, 2017).
- The Jakarta Post. Editorial: Vote for our dignity. April 8, 2017. http://www.thejakartapost.com/academia/2017/04/18/editorial-vote-for-our-dignity.html (accessed June 1, 2017).
- The New York Times. Election Tests Indonesian Democracy. April 27, 2017. https://www.nytimes.com/2017/04/27/opinion/election-tests-indonesian-democracy.html?mcubz=0 (accessed June 1, 2017).
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
30 September 2017 By Publikasi IIS
Dapatkah Kerja Sama Selatan-Selatan dalam Agenda Perubahan Iklim Menjembatani Kesenjangan Utara-Selatan di Rezim Iklim Global?
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 01 | 2018 (https://simpan.ugm.ac.id/s/gX3RSfhPZcMDoVD#pdfviewer)
Dalam rezim iklim global, utamanya Konvensi Kerangka Kerja PBB Tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), beragam isu terkait ketimpangan antara negara-negara Utara dan Selatan menjadikan proses negosiasi iklim semakin kompleks. Kompleksitas tersebut didasari oleh beberapa persoalan: (1) negara mana yang paling bertanggung jawab atas perubahan iklim global; (2) negara mana yang paling menderita atas dampak perubahan iklim; dan (3) negara mana yang kemungkinan besar akan menanggung biaya lebih besar untuk mengatasi dampak perubahan iklim (Roberts dan Parks, 2007). Negara-negara Selatan menghadapi ketidakadilan di tengah berbagai gerakan iklim global yang diambil oleh UNFCCC. Kendati demikian, negara-negara Selatan berupaya untuk mengatasi ketidakadilan tersebut, salah satunya melalui Kerja Sama Selatan-Selatan dalam Perubahan Iklim atau South-South Cooperation on Climate Change (SSCCC). Di tengah berbagai inisiatif iklim global, menjadi penting untuk mengeksplorasi bagaimana kesenjangan antara Utara dan Selatan termanifestasikan dalam UNFCCC dan sejauh mana SSCCC berusaha menjembatani ketimpangan tersebut.
Negosiasi Iklim: Bentuk Ketimpangan yang Lain?
Negosiasi iklim tidak lepas dari perdebatan terkait kesenjangan Utara-Selatan, termasuk masalah tentang ketimpangan dan upaya redistribusi tanggung jawab menyelamatkan iklim (Parikh, 1994; Parks dan Roberts, 2008; Rosales, 2008; Doyle dan Chaturvedi, 2010). Negosiasi iklim internasional terletak dalam konteks ketimpangan relasi ekonomi-politik antara Utara-Selatan. Aturan-aturan yang diciptakan di dalam perjanjian iklim bilateral dan/atau multilateral mencegah negara-negara berkembang untuk mengimplementasikan strategi-strategi industrialisasi dan pembangunan yang dulunya diadopsi oleh negara-negara maju ketika masih berada pada tahap berkembang. Alhasil, negara-negara Selatan—sebagai negara yang perkembangannya relatif lebih “lamban”—khawatir bahwa komitmen untuk mereduksi emisi gas rumah kaca akan membatasi kapasitasnya dalam mengembangangkan perekonomiannya.
Ketidakadilan tersebut diindikasikan oleh kesulitan Selatan untuk memajukan kepentingannya di dalam kebijakan terkait iklim dan pembangunan berkelanjutan, contohnya dalam proyek Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) di bawah UNFCCC. Bagi beberapa negara berkembang, REDD+ merupakan aksi iklim yang problematik karena mekanismenya memungkinkan praktik-praktik komodifikasi terhadap hutan, perampasan hak masyarakat adat, dan pembatasan terhadap aktor-aktor di tingkat nasional maupun masyarakat akar rumput untuk terlibat dalam menentukan metode manajemen hutan. Bolivia adalah salah satu contoh empiris yang menentang REDD+ dikarenakan serangkaian problematika tersebut, sehingga Bolivia menawarkan mekanisme alternatifnya sendiri yang disebut sebagai “Joint Mitigation and Adaptation Mechanism for the Comprehensive and Sustainable Management of Forest and the Mother Earth” (Lang, 2012). Negara-negara Selatan cenderung memiliki posisi tawar yang tidak strategis di dalam proses pembuatan keputusan, padahal keputusan tersebut juga akan membawa dampak tertentu baginya. Perjanjian Paris misalnya, banyak dikritik karena mekanismenya cenderung lemah dalam mempromosikan peran negara-negara Selatan ataupun menyediakan perlindungan kepada negara-negara Selatan selaku pihak yang paling rentan ketika menghadapi dampak perubahan iklim (Harvey, 2015; Lyster, 2017).
Menjembatani Kesenjangan Utara-Selatan
Tahun 2015 silam, diadakan Forum Tingkat Tinggi SSCCC pada Konferensi para Pihak ke-22 (COP-22) UNFCCC di Marakesh. SSCCC adalah kolaborasi antara negara-negara Selatan untuk memajukan peran, kapasitas, dan kesiapannya dalam proses pemerintahan iklim global. SSCCC berupaya untuk memperluas kemitraan antara negara-negara Selatan dan mendampingi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan Nationally Determined Contributions, yakni serangkaian komitmen nasional untuk melakukan aksi iklim yang ditetapkan pada Perjanjian Paris (United Nations, 2016). SSCCC dinilai sebagai kerangka kemitraan yang melibatkan inisiatif negara-negara berkekuatan ekonomi baru (emerging economies) untuk mempromosikan dan menyokong gerakan iklim global di antara negara-negara Selatan. Forum ini berupaya memaknai ulang dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, resiliensi iklim, dan praktik-praktik rendah karbon. SSCCC berfungsi sebagai sarana menciptakan dan membagi pengetahuan, mentransfer teknologi energi terbarukan, dan menyediakan akses terhadap data iklim.
Terdapat beberapa praktik yang mengilustrasikan SSCCC. Setelah Taifun Haiyan memorak-porandakan Filipina, Indonesia mendukung upaya pemulihannya (United Nations Development Programme, 2017). Contoh sukses lainnya yaitu proyek mitigasi iklim di kota-kota yang dilaksanakan bersama-sama oleh Indonesia, India dan Afrika Selatan sejak 2011 hingga 2013. Meksipun didanai oleh Britania Raya dan Norwegia serta diinisiasi oleh ICLEI (sebuah asosiasi non-profit global), proyek ini melibatkan kerja sama yang intens antara kota-kota di ketiga negara tersebut. Kota Coimbatore di India berperan sebagai kota percontohan yang menyediakan bimbingan dan pendampingan untuk dua kota lainnya, yaitu Ekurhuleni di Afrika Selatan dan Yogyakarta di Indonesia (ICLEI, 2013).
Terlepas dari upaya-upaya yang telah ditempuh oleh SSCCC, tidak dipungkiri bahwa SSCCC belum melampaui ketimpangan dari rezim iklim global yang ada. Cenderung sukar untuk membuktikan bahwa SSCCC berniat mentransformasi tatanan internasional secara radikal dikarenakan dua pertimbangan utama. Pertama, SSCCC tidak menciptakan tatanan alternatifnya sendiri dan/atau kerangka aksi iklim yang independen di luar UNFCCC. Kedua, SSCCC cenderung sekadar melengkapi kolaborasi yang sudah ada dengan negara-negara Utara untuk memungkinkan negara-negara Selatan memenuhi potensinya di dalam gerakan iklim global.
—
Husna Yuni Wulansari
Asisten Peneliti,
Institute of International Studies
—
Referensi
- Amin, S. (1976-1977). Social Characteristics of Peripheral Formations: An Outline For An Historical Sociology. Berkeley Journal of Sociology, 21, 27-50.
- Chaturvedi, T. D. (2010). Climate Territories: A Global Soul for the Global. Geopolitics, 15(3), 516-535. https://doi.org/10.1080/14650040903501054.
- Galtung, J. (1971). A Structural Theory of Imperialism. Journal of Peace Research, 8(2), 81-94.
- Harvey, F. (2015, December 14). Paris climate change deal too weak to help poor, critics warn. Retrieved June 1, 2017, from The Guardian:https://www.theguardian.com/environment/2015/dec/14/paris-climate-change-deal-cop21-oxfam-actionaid
- ICLEI. (2013, March 7). Successful South-South cities cooperation celebrated at closure workshop in Yogyakarta. Retrieved November 2, 2017, from http://southasia2.test.iclei.org/index.php?id=3246
- Lang, C. (2012, October 11). Bolivia’s Joint Mitigation and Adaptation Mechanism: An alternative to REDD? Retrieved November 1, 2017, from http://www.redd-monitor.org/2012/10/11/bolivias-joint-mitigation-and-adaptation-mechanism-an-alternative-to-redd/
- Lang, C. (2012, November 14). Guest Post: REDD Resistance around the world. Retrieved November 1, 2017, from http://www.redd-monitor.org/2012/11/14/guest-post-redd-resistance-around-the-world/
- Lyster, R. (2017). Climate justice, adaptation and the Paris Agreement: a recipe for disasters?. Environmental Politics, 26(3), 438-458. https://doi.org/10.1080/09644016.2017.1287626
- Parikh, J. (1994). North-South Issues for Climate Change. Economic and Political Weekly, 29(45/46), 2940-2943.
- Roberts, B. C. (2008). Inequality and the global climate regime: breaking. Cambridge Review of International Affairs, 21(4), 621-648. https://doi.org/10.1080/09557570802452979
- Roberts, J. T., & Parks, B. C. (2007). A Climate of Injustice: Global Inequality, North-South Politics, and Climate Policy. Cambridge: MIT Press.
- Rosales, J. (2008). Economic Growth, Climate Change, Biodiversity Loss: Distributive Justice for the Global North and South. Wiley for Society for Conservation Biology, 1409-1417. doi:10.1111/j.1523-1739.2008.01091.x
- United Nations. (2016, November 7). High-Level Forum on South-South Cooperation on Climate Change. Retrieved Juni 2, 2017, from United Nations Sustainable Development Goals:http://www.un.org/sustainabledevelopment/blog/2016/11/high-level-forum-on-south-south-cooperation-on-climate-change/
- United Nations Development Programme. (2017, November 15). South-South Cooperation on Climate Change. Retrieved November 18, 2017, fromhttp://www.undp.org/content/undp/en/home/news-centre/speeches/2017/south-south-cooperation-on-climate-change.html
- United Nations Office for South-South Cooperation. (2015, December 6). South-South Cooperation Crucial to Fighting Effects of Climate Change. Retrieved June 1, 2017, from United Nations:http://www.un.org/sustainabledevelopment/blog/2015/12/south-south-cooperation-crucial-to-fighting-effects-of-climate-change/
Tulisan ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris.
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
29 November 2017 By Publikasi IIS
Revenge Porn: Bahaya Hiperealitas dan Kekerasan Siber Berbasis Gender
/in IIS Brief/by webadmin.3-a2b2aaIssue 02 | 2018 (https://simpan.ugm.ac.id/s/NhOLMQs8gxA95gY#pdfviewer)
“Sebuah tontonan bukanlah sekumpulan gambar, melainkan relasi sosial antarmanusia yang dimediasi oleh gambar.” – Debord G., 1967, The Society of the Spectacle
Meski karya Debord ditulis sebelum era internet, analisisnya justru semakin relevan dalam masyarakat hiper-media di mana hiperealitas telah menggantikan realitas (Baudrillard, 1981). Kita dapat menyaksikan fenomena ketika konten porno disebarkan di jejaring sosial. Pengguna internet begitu antusias beropini, mengadili, mengutuk, menghujat serta mempermalukan mereka yang terpampang di foto, lalu melabelinya sebagai pelacur, kemudian kembali menjelajah lini masa untuk menghibur diri sendiri. Internet adalah sebuah ruang tontonan dan komunitas di dalamnya selalu meminta imaji-imaji baru. Hal itu menyebabkan mereka lupa bahwa ada orang yang hidup di balik layar itu – dengan perasaan, keluarga, pekerjaan, dan realitasnya sendiri. Inilah yang menjadikan revenge porn selalu memiliki konteks yang melekat.
Revenge porn adalah konten seksual milik pribadi yang disebarkan ke internet tanpa persetujuan. Menurut survei Cyberbullying Research Center (Hinduja, 2015), sekitar 61% dari 1.606 responden pernah memotret atau membuat video telanjang dan membagikannya ke media sosial. Sejumlah 23% atau satu dari lima responden pernah menjadi korban revenge porn. Survei tersebut dilakukan di Amerika Serikat (AS), di mana fenomena revenge porn marak ditemukan dan dilaporkan. Menurut Studi Pornografi Non-konsensual yang dilakukan oleh Cyber Civil Rights Initiative, lebih dari 10 juta warga AS terdampak oleh revenge porn setiap tahun. Angka ini hanya mewakili mereka yang berani angkat bicara. Riset yang sama juga menunjukkan bahwa perempuan di bawah usia 30 tahun, anggota kelompok minoritas, dan komunitas LGBTQ lebih rentan menjadi korban dibandingkan laki-laki.
Jumlah tersebut hanya merepresentasikan puncak dari gunung es. Pun, jumlah tersebut sudah cukup untuk menjadi pertanda bahaya. Tidak ada jaminan bahwa revenge porn tidak terjadi di negara lain, entah dalam skala kecil ataupun besar. Meski selama ini terdapat pemahaman bahwa revenge porndilakukan oleh seorang lelaki untuk mempermalukan mantan kekasihnya, penting pula untuk menunjukkan bahwa tidak semua tindakan pelaku didorong motif balas dendam. Beberapa individu memiliki motif ekonomi, sedangkan yang lain termotivasi oleh ketenaran atau hiburan (Franks, 2015). Inilah yang kemudian mengubah revenge porn menjadi peluang bisnis. Di tahun 2008, sebuah situs web yang didedikasikan bagi revenge pornography muncul. Kini, revenge pornography terdapat dalam 3.000 situs web dan jumlahnya semakin sulit untuk dilacak (Kamal and Newman, 2016). Ini menunjukkan bahwa revenge porn terjadi karena pelecehan siber berorientasi pada gender, serta bagaimana konsep hiperealitas (Baudrillard, 1981) dapat berakibat fatal dalam internet.
Ketika mempermalukan (slut-shaming) dan menyalahkan korban (victim blaming) berjalan beriringan
Konsekuensi hukum dari tindak revenge porn hanya berlaku di beberapa negara seperti Jerman, Jepang, Amerika Serikat, Lebanon, dan Inggris. Di sebagian besar negara, hukum seolah membisu terhadap pelanggaran privasi dan hak kepemilikan gambar, yang dapat dinilai sebagai sebuah bentuk baru pelecehan seksual. Sebuah masyarakat di mana pelaku revenge porn tidak dapat diadili, akibat minimnya kekuatan ataupun tindakan hukum, adalah masyarakat yang secara aktif mendorong pemerkosaan. Masyarakat inilah yang ada di bagian bawah model Pyramid of Rape Culture. Setiap tingkatan dalam piramid menjelaskan kultur pelecehan yang saling berhubungan, sehingga penting untuk mengeliminasi tindak pelecehan dari tingkat terbawah terus menuju bagian atas.
Selama ini, perdebatan publik soal revenge porn lebih banyak terjadi dalam konteks menyalahkan korban (victim-blaming) dan mempermalukannya (slut-shaming). Menurut Oxford Dictionary, slut-shaming adalah sebuah kontrol sosial yang “menstigma (perempuan) karena berperilaku ‘liar’ dan sensual”. Victim-blaming adalah perilaku menyalahkan korban dengan menganggap bahwa apa yang terjadi padanya diakibatkan oleh tindakannya sendiri. Kedua sikap tersebut merupakan bagian dari kekerasan patriarkal. Menurut Cyber Civil Rights Initiative, kebanyakan korban revenge porn adalah perempuan. Mereka dipaksa untuk berfoto atau membuat video. Dalam kasus lain, perempuan tidak mengetahui bahwa mereka direkam dengan kamera tersembunyi. Konten tersebut lalu disebarkan menggunakan komputer dan alamat surel yang diretas. Bagaimanapun cara konten tersebut diproduksi, entah dengan persetujuan bersama, dicuri, maupun diambil diam-diam – penyebaran konten privat tetap tidak dapat diterima. Perempuan memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri dan dapat melakukan apapun dengannya tanpa harus dihakimi atau dihina. Mempermalukan korban hanyalah satu ekspresi dari kultur yang melecehkan, di mana perempuan terus menerus diatur serta secara konstan didikte bagaimana harus bersikap. Kasus revenge porn menjelaskan bahwa tubuh perempuan bersifat politis. Seksualitas perempuan bersifat kontroversial dan internet menjadikan respons seksis semakin lantang.
Pada titik ini, slut-shaming dipahami sebagai generalized sliding from having into appearing, from which all actual ‘having’ must draw its immediate prestige and its ultimate function” (Debord, 1967). Cara kita menampillkan diri membentuk pemaknaan mengenai siapa diri kita di mata para penonton. Reputasi yang kita miliki menjadi bagian dari identitas kita di ruang publik. Maka, ketika seorang perempuan dipermalukan dan dianggap kasar, manja, atau murahan, mereka akan kehilangan nilai sosialnya dan dilabeli sebagai ‘pelacur’. Identitas yang dikenal di masyarakat dibentuk dengan reputasi. Di era digital, penampilan non-material didasarkan oleh profil media sosial. Orang-orang berlomba untuk menjadi populer dan terlihat bahagia. Internet adalah ruang virtual baru yang mempengaruhi realitas. Konten di internet seolah milik publik sebagaimana informasi individu dimiliki oleh perusahaan. Maka dari itu, tak banyak hal privat tersisa di internet. Di titik inilah revenge porn dapat merusak reputasi seseorang di internet dan di kehidupan nyata. Internet sebagai sebuah platform global memuat banyak tampilan, ruang virtual publik yang kejam di mana setiap penggunanya berperan dalam sebuah permainan sosial.
Hiperealitas dan pelecehan di jejaring sosial
Konsekuensi dari slut-shaming dan victim-blaming, yang sudah cukup berat untuk dihadapi di dunia nyata, semakin bertambah berat karena keberadaan internet dan media sosial. Dengan kehadiran teknologi digital dan media, realitas semakin dekat dengan hiperealitas – konsep yang ditulis oleh Baudrillard di buku Simulacra and Simulation. Hiperealitas adalah kondisi di mana persepsi terhadap realitas dan realitas itu sendiri dipengaruhi serta dibentuk oleh media. Baudillard menyebutnya sebagai “kematian yang nyata” karena realitas digantikan oleh imaji-imaji yang disediakan oleh media. Oleh karenanya, realitas terdiri dari “simulasi” atau representasi media atas kenyataan dalam bentuk reality show di TV, profil media sosial dan permainan video, yang menjadi semakin penting dengan adanya internet.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, jumlah pengguna internet meningkat dari 400 juta di tahun 2000 menjadi 3,2 milyar di tahun 2015 atau lebih dari setengah populasi dunia. Media menyebarkan simulasi realitas dalam banyak bentuk, mulai dari gawai hingga iklan di supermarket. Kita semakin terekspos hingga menghabiskan lebih banyak waktu di dalam hiperealitas daripada realitas itu sendiri. Pada titik inilah simulasi mengubah realitas menjadi simulacra seperti yang dikatakan Baudrillard sebagai “kematian yang nyata”. Hal tersebut terjadi ketika simulasi menjadi kian nyata daripada apa yang ia representasikan. Inilah alasan mengapa revenge porn dapat merugikan seseorang. Korban diserang dalam realitas hidup dan simulasi hidupnya. Siber-realitas, pada konteks ini, masuk dalam realitas seiring dengan menguatnya pengaruh internet dan media sosial dalam kehidupan kita.
Kita semua memang terhubung ke internet – mengunggah konten setiap hari, chatting, dan menjadi bagian dari komunitas dunia. Artikel ini tidak berupaya mengusulkan penghapusan internet dan media sosial, tetapi bertujuan menyoroti penyalahgunaan internet sebagai media guna melecehkan, mempermalukan, dan menghancurkan hidup seseorang dengan menjadikannya bahan tontonan di hadapan ribuan orang. Di internet, orang melakukan dan mengatakan hal yang mungkin tak akan dilakukannya di dunia nyata. Paradoks muncul ketika media sosial yang memberi kita kesempatan untuk menyamarkan realitas hidup kita sebagai simulasi dengan membangun citra versi baik dari diri kita, rupanya pada saat yang sama, juga memberi ruang bagi hasrat yang selama ini kita kontrol dalam realitas, misalnya hasrat untuk menghina dan mempermalukan orang. Terlebih, internet menawarkan anonimitas pada mereka yang melakukan penghinaan dan mereka yang menjadi penonton. Fitur tersebut menjadikan pelaku pelecehan dan penghinaan menganggap mereka memiliki kuasa dalam melakukan apapun guna menghancurkan kehidupan orang lain, hanya karena tidak ada orang yang mengetahui identitasnya. Anonimitas memberikan perasaan tak terlihat dan tak tersentuh – dan karenanya, perasaan kebal hukum.
Kematian realitas untuk korban revenge porn menciptakan kebingungan dalam mendefinisikan apa yang nyata dan tidak. Eksposur yang intens dan sangat intim ini berpengaruh besar pada kesehatan mental korban. Sebagian besar korban paranoid, contohnya, seorang Youtuber bernama Chrissy Chamber yang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya. Setelah videonya tersebar, Chrissy dihina dan direndahkan oleh fansnya sendiri dan itu mempengaruhi kesehatan mentalnya. Konsekuensi mental akibat pelecehan seksual di dunia maya bersifat nyata dan dampaknya bisa bertahan seumur hidup (Kamal and Newman, 2016). Skenario terburuk menyebutkan bahwa pelecehan di internet mendorong kasus bunuh diri, salah satunya oleh Amanda Todd. Pada tahun 2012, Amanda Todd mengunggah video yang menjelaskan alasannya bunuh diri yaitu karena perundungan dan persekusi di dunia maya.
Kita dibesarkan di sebuah masyarakat patriarkal yang terkadang mendiskriminasi gender tertentu, tetapi itu bukanlah alasan untuk terus melakukan pelecehan dan kekerasan pada perempuan, termasuk di internet. Apakah kamu akan menyebut lelaki tanpa baju “pelacur”? Mungkin tidak. Terlepas dari gendermu, tidak ada yang memiliki hak dan legitimasi untuk menyalahkanmu atas apa yang dirimu lakukan dengan tubuhmu sendiri. Jika kamu menjadi target revenge porn, ada banyak cara untuk menghapus gambar yang sudah tersebar. Organisasi anti-revenge porn, seperti Cyber Civil Rights Initiative, merekomendasikan Takedown, DMCA Defender, atau Copybite sebagai perusahaan terpercaya yang dapat membantumu menghapus konten tersebut. Kamu juga dapat meminta bantuan dari saudara. Jika kamu tahu orang lain yang juga menjadi target revenge porn, cobalah menjadi teman dan tawarkan bantuan. Jangan hakimi mereka karena mereka telah dikhianati oleh ruang publik virtual berskala global. Sebagai bagian dari penonton di ruang virtual, kamu selalu memiliki pilihan tidak menjadi bagian dalam pelecehan siber.
—
Abid Fatem-Zahra
Mahasiswa pertukaran
dari Institut d’Etudes Politiques de Lyon
—
Referensi
Baudrillard, J. (1981). Simulacra and Simulation. Michigan: University of Michigan Press.
Hinduja, S. (2015). Revenge Porn Research, Laws, and Help for Victims. Cyberbullying Research Center.Diakses dari https://cyberbullying.org/revenge-porn-research-laws-help-victims
Debord, G. (1967). The Society of the Spectacle. Paris: Buchet-Chastel.
Franks, M. A. (2015). Drafting an Effective ‘Revenge Porn’ Law: A Guide for Legislators. Social Science Research Network. Diakses dari https://ssrn.com/abstract=2468823
Habermas, J. (1962). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Massachusetts: The MIT Press.
Kamal, M. & Newman, W. J. (2016). Revenge pornography: Mental health implications and related legislation. Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, 44(3), 359.
—
Tulisan ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris.
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
31 Januari 2018 By Publikasi IIS
Institute of International Studies
BA Building, 5th Floor, 503
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Gadjah Mada
Jl. Sosio-Justisia No.1 Bulaksumur
Yogyakarta 55281, Indonesia
Contact Us
Phone:
+62-274-563362 Ext. 115
+62-818-0650-7041 (WhatsApp)
E-Mail:
iis.fisipol@ugm.ac.id