On March 5th, Institute of International Studies, International Relations Department of Universitas Gadjah Mada collaborated with International Relations Department of Universitas Paramadina in organizing Round Table Discussion on Indonesia’s process towards the ratification of Treaty on Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). This event was attended by various stakeholders, including scholars, government, and the military. Dr. Tatok D. Sudiarto, MIB—Head of the International Relations Department of Universitas Paramadina—along with Dr. Muhadi Sugiono, MA– lecturer from International Relations Department of Universitas Gadjah Mada, as well as campaigner of International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN)—officially started off the event.
The existence of nuclear weapons is closely related to the Cold War. However, nuclear weapons never ceased to develop after it ended. Despite considerable amount of bilateral and multilateral efforts to achieve disarmament, the existence of nuclear weapons endures, partly due to the myth that believes nuclear weapons are beneficial to peace. This condition encouraged civil society, through CSOs, to change the view.
Since 2013, a different perspective in examining nuclear weapons has developed. Instead of mere weapon, nuclear weapons are viewed as a threat to humanity, be it because of its explosion, radiation, or environmental damage. Rather than standing by itself as the only peril to human existence, nuclear weapons might also present itself as a start of an even worse climate crisis.
The effort to abolish nuclear weapons could not succeed through Non-Proliferation Treaty (NPT), as the regime had legal loopholes and lacked legal basis to justify why countries were obliged to disarm. Said flaws encouraged the formulation of Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). The enforcement of the treaty gave birth to a legal framework capable of deeming nuclear weapons illegal, so that anyone developing them could be sentenced. TPNW has been adopted since 2017, with 122 countries in favor, 1 abstain, and 1 country against. To date, 82 countries have signed the treaty, including Indonesia. To enable TPNW to enter into force, at least 50 countries have to ratify it. Thus far, 35 countries have ratified the treaty, a large portion of them small countries affected by past trials of nuclear weapons. The adoption of TPNW will not weaken NPT, but rather positively impact its implementation. TPNW requires a greater commitment from state parties on its nuclear program.
International Committee of the Red Cross (ICRC) reckons that it is inadequate to consider nuclear weapons merely from legal perspective. International humanitarian law believes that regulations on nuclear weapons should refer to the opinion of the International Court of Justice in 1996 on the Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons. Referring to the Opinion, nuclear weapons are absolutely prohibited, as they violate plenty of humanitarian principles. However, as it was an advisory opinion, it was not binding and only constituted further debate on what was written. In viewing nuclear weapons, it is also imperative to consider Klausula Martens, which stated that an act of war that has not been specifically regulated under an international community regime needs to be regulated based on humanitarian principles and public opinion.
[layerslider id=”25″]
A few options are available for Indonesia regarding nuclear weapons, which are to ban, to regulate, or to permit its use. Considering Indonesia is one of the first to sign TPNW, she is morally bound to obey the treaty. Therefore, the only thing left to be discussed is its ratification, which relies on the synergy and cooperation between the Ministry of Defense and the Ministry of Foreign Affairs. The challenge that must be tackled in the process of disarmament is the military opinion that nuclear weapons are vital for deterrence of power, which believes that countries need to possess power to dominate other countries in order to tone down aggression.
Now is the right time to ratify TPNW. In the future led by milennials, perceptions on weapons will shift to a more nationalist, assertive, and aggressive view. Future leaders will not see nuclear as an atomic bomb, but rather as a low-yield nuclear weapon with explosive force of only a few kilotons, appropriate to be deployed anywhere. Election trends in 2029 might also be utterly different, filled with issues regarding domestic politics, caliphate, and conservative members of the assembly, hindering attention on ratification process that tends to be extensive. Fortunately, the Minister of Foreign Affairs, Retno Marsudi, realized the importance of TPNW and declared that Indonesia is on its way to ratification.
One of the critics brought up about RTD is the absence of the term ‘weapon’ in TPNW. Its absence was on purpose, which was to anticipate potential shift of existing definitions due to nuclear technology advancement. However, we need to acknowledge that this extension constitutes a blurred and overgeneralized definition.
It is remarkable that the creation of TPNW succeeded in spite of the resentment from countries who own nuclear weapons. As TPNW was purely initiated by third-world countries or countries from the global south, its formulation was not pressured by nuclear weapon owners and more determined by countries victim to nuclear weapons. In the context of deterrence, nuclear weapons may not constitute large-scale wars, but instead small-scaled ones.
As a middle power, Indonesia is quite influential in shaping the international community to be more predicted and in order. Therefore, it is necessary Indonesia to ratify the TPNW in order to strengthen the international effort to abolish nuclear weapons entirely. Ratification will not inflict a significant loss on Indonesia, but rather bring significant gain to the international community. In addition, the treaty doesn’t limit the development of nuclear energy for peaceful uses.
Lastly, TPNW is expected to change approaches to nuclear weapon as a political tool. The process of ratification is in the hands of the Directorate of International Cooperation and Disarmament of the Ministry of Foreign Affairs and the president. It is highly dependent on whether the president identifies this issue as an urgent matter or not.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/03/covertpnw-1.jpg13123456iis.fisipolhttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngiis.fisipol2020-03-10 16:40:342021-11-11 10:46:26Round Table Discussion: Towards Indonesia’s Ratification of Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW)
Pada Kamis 5 Maret 2020 lalu, Institute of International Studies, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina mengadakan Round Table Discussion untuk membahas proses Indonesia menuju ratifikasi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Acara ini mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari akademisi, pemerintah, dan militer. Acara ini dibuka oleh Dr. Tatok D. Sudiarto, MIB, ketua program studi Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina, dan Drs. Muhadi Sugiono, MA dari Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada sekaligus campaigner International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN).
Eksistensi senjata nuklir sangat erat kaitannya dengan perang dingin, namun meskipun perang dingin telah berakhir senjata nuklir masih ada dan terus berkembang. Telah banyak upaya yang dilakukan untuk melucuti senjata nuklir, baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral. Namun yang membuat senjata nuklir masih bertahan hingga saat ini adalah mitos yang terus berkembang atasnya, salah satunya adalah mitos bahwa senjata nuklir dianggap memiliki manfaat untuk mendamaikan. Hal ini membuat masyarakat sipil, melalui civil society organization (CSO) merasa perlu adanya upaya untuk mengubah pandangan ini.
Sejak tahun 2013, muncul perkembangan pandangan yang berbeda tentang senjata nuklir. Senjata nuklir bukanlah senjata, melainkan ancaman kemanusiaan yang jika digunakan bisa mengancam kemanusiaan, baik karena ledakannya, radiasinya, maupun dampaknya terhadap lingkungan. Jika dilihat, dua ancaman eksistensi manusia saat ini adalah perubahan iklim dan senjata nuklir. Senjata nuklir bisa menjadi awal dari perubahan iklim yang semakin parah. Upaya menghapus senjata nuklir tidak dapat dilakukan dengan rezim Non-Proliferation Treaty (NPT) yang ada, karena di NPT ada celah hukum dan tidak ada basis hukum yang menyatakan alasan mengapa negara-negara harus melucuti. Berkaca pada kekurangan dalam NPT, maka mendorong lahirnya Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Dengan berlakunya TPNW, lahirlah kerangka hukum yang membuat nuklir menjadi senjata ilegal, sehingga siapapun yang mengembangkannya dapat dipidana. TPNW telah diadopsi sejak tahun 2017, dengan 122 negara yang mendukung, 1 negara abstain, dan 1 negara menolak. Sejauh ini, telah ada 82 negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia. Untuk membuat TPNW enter into force, perlu setidaknya 50 negara untuk meratifikasinya, sejauh ini 35 negara telah meratifikasinya. Sebagian besar adalah negara-negara kecil yang terdampak oleh adanya senjata nuklir karena pernah menjadi lokasi uji coba. Dengan diadopsinya TPNW tidak akan memperlemah NPT, malah memberi dampak positif bagi implementasi NPT. TPNW menuntut komitmen yang lebih besar dari state-party terkait program nuklirnya.
International Committee of the Red Cross (ICRC) memandang bahwa senjata nuklir tidak cukup jika hanya dilihat dari aspek hukum. Dari perspektif hukum humaniter, yang menjadi tolak ukurnya adalah pendapat mahkamah internasional tahun 1996. Namun, yang disampaikan oleh mahkamah internasional hanya bersifat advisory opinion, sehingga sifatnya kurang mengikat dan apa yang dituliskan cukup membawa perdebatan yang lebih panjang lagi. Senjata nuklir adalah sesuatu yang mutlak dilarang, karena berdasarkan asas hukum humaniter, banyak sekali prinsip humaniter yang dilanggar. Dalam melihat senjata nuklir, perlu mengingat adanya klausula martens, yakni ketika ada sebuah peraturan atau tindakan peperangan yang belum diatur secara spesifik dalam rezim komunitas internasional, maka senjata atau perilaku tersebut harus diatur berdasarkan prinsip kemanusiaan dan bagaimana publik berkata.
[layerslider id=”25″]
Indonesia memiliki beberapa pilihan terkait isu ini, yaitu melarang, meregulasi, atau membiarkan. Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang pertama menandatangani TPNW, berarti Indonesia telah terikat secara moral. Yang perlu dibahas adalah bagaimana bentuk ratifikasinya. Perlu ada sinergi dan kerjasama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini. Meski demikian, dari sudut pandang militer, senjata nuklir dibutuhkan karena adanya deterrence of power, dimana setiap negara harus mempunyai kekuatan untuk menguasai negara lain dan negara lain akan melakukan hal yang sama. Dalam militer dipercayai bahwa jika suatu negara kuat dan mempunyai senjata, maka negara lain tidak akan melakukan agresi. Karenanya sulit untuk melakukan disarmament.
Kini adalah kesempatan emas untuk meratifikasi TPNW. Karena kelak, ketika generasi milenial memimpin pada tahun 2030, cara pandangnya akan berbeda dan cenderung lebih nasionalistik, asertif, dan agresif. Di masa depan, generasi tersebut tidak akan memikirkan nuklir seperti bom atom, melainkan sebagai low-yield nuclear weapon yang daya ledaknya hanya beberapa kiloton dan dapat digunakan dimana saja. Tren pada pemilu 2029 pun bisa saja sangat berbeda, terkait dengan politik domestik, khilafah, serta elit politik di DPR yang menjadi lebih konservatif, sehingga proses ratifikasi akan lebih sulit. Mengingat di DPR membutuhkan waktu yang lama dari saat penandatanganan hingga ratifikasi. Namun dalam pesannya untuk ICAN, Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, menyadari pentingnya eksistensi traktat ini dan mengatakan bahwa Indonesia sedang dalam proses menuju ratifikasi.
Salah satu kritik yang dilontarkan dalam RTD ini adalah ketiadaan terma ‘senjata’ dalam TPNW. Ketiadaan terma senjata nyatanya merupakan sesuatu yang disengaja untuk mengantisipasi state party agar tidak berupaya menyalahgunakannya. Karena perlu disadari bahwa perkembangan teknologi akan menggeser definisi-definisi yang telah ada, sehingga maknanya sengaja diperluas untuk mengantisipasi perkembangan teknologi kedepannya yang turut melibatkan nuklir. Meski harus diakui bahwa memang membuat definisinya menjadi sangat luas dan kurang jelas.
Meski demikian, TPNW lahir dari proses yang cukup unik karena semua negara pemilik senjata nuklir sangat takut dan tidak menyukai traktat ini. TPNW murni diinisiasi oleh negara dunia ketiga atau negara-negara Selatan. Sehingga dalam proses inisiasi dan pembuatannya pun tidak ada tekanan dari negara-negara yang memiliki senjata, namun justru dari negara korban. Ini merupakan traktat yang justru ditolak dan dihindari oleh negara-negara pemilik senjata nuklir karena secara tegas menyatakan bahwa senjata nuklir dilarang. Dalam konteks deterrence, senjata nuklir mungkin tidak menghadirkan perang dalam skala besar, namun berbeda halnya dengan perang skala kecil.
Indonesia sebagai negara kekuatan menengah (middle power) memiliki kedudukan yang cukup berpengaruh dalam menciptakan dunia internasional yang lebih terprediksi dan teratur. Penting bagi Indonesia untuk segera meratifikasi TPNW. Karena dengan meratifikasi, Indonesia berarti memperkuat norma internasional dalam rangka penghapusan senjata nuklir secara total. Tak hanya itu, meratifikasi TPNW tidak memberikan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, karena biaya yang dikeluarkan cenderung rendah, namun membawa dampak positif bagi dunia internasional secara relatif signifikan. Selain itu, dalam traktat ini tidak ada pembatasan pengembangan energi nuklir selama untuk tujuan damai (peaceful uses). Traktat ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam cara pandang terhadap senjata nuklir sebagai alat politik. Proses ratifikasi ada di tangan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri dan Presiden. Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah presiden melihat isu ini sebagai sesuatu yang mendesak atau tidak.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/03/covertpnw.jpg13123456iis.fisipolhttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngiis.fisipol2020-03-10 16:33:582021-11-11 10:46:26Round Table Discussion: Rencana Ratifikasi Pemerintah Indonesia terhadap Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW)
Pada hari Senin, 24 Februari 2020 Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) menyelenggarakan sesi ketiga kegiatan Globalization Talk yang bertajuk “Global Citizenship and Educating on Globalization”. Dalam kegiatan ini, IIS UGM berkesempatan mengundang Prof. Dr. Ayami Nakaya, Associate Professor dari Graduate School for International Development and Cooperation (IDEC) Hiroshima University, yang didampingi oleh Dr. Riza Noer Arfani, Direktur IIS UGM untuk menyampaikan materinya mengenai globalisasi, kewarganegaraan global dan Pendidikan dalam menghadapi globalisasi. Selain para pembicara, IIS UGM juga mengundang Cut Intan Aulianisa Isma, manajer IIS UGM yang berperan sebagai moderator dan beberapa perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai peserta tamu.
Acara dibuka dengan pemaparan oleh Nakaya yang menyampaikan pengantar mengenai fenomena globalisasi. Globalisasi tentunya membawa efek global ke berbagai kalangan, baik itu dampak positif maupun negatif. Sebagai contoh, salah satu dampak positif globalisasi adalah persebaran informasi yang lebih cepat, sehingga masyarakat global lebih cepat mengakses sebuah informasi. Namun, persebaran informasi yang cepat tersebut juga diikuti oleh tren penyebaran informasi yang salah (hoax) ataupun informasi yang belum dapat ditentukan kebenarannya, sehingga justru menimbulkan kepanikan maupun keresahan bagi masyarakat. Pengantar ini ditutup dengan sebuah pertanyaan yang menarik dari Nakaya, yaitu: “Siapakah yang dapat menangkal aspek negatif dan mengoptimalkan aspek positif dari globalisasi?”
Sesi pembahasan materi dilanjutkan Nakaya dengan membahas mengenai penjabaran dari “Global Citizenship.” Global Citizenship merupakan solusi yang membuat masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak-dampak globalisasi, baik dampak positif maupun negatif. Nakaya menjelaskan, global citizenship dapat ditandai dengan beberapa ciri: yaitu (1) mampu menerima diversitas dan dapat menghormati hak asasi manusia, (2) memiliki pola pikir yang bersifat kolaboratif dan kooperatif dengan manusia lain untuk menyelesaikan sebuah masalah secara kolektif tanpa konflik, dan (3) memainkan peran aktif dan bersifat positif dalam tatanan masyarakat global. Untuk memiliki ciri-ciri tersebut, diperlukan beberapa elemen umum yang harus dipenuhi, yaitu attitude, deep knowledge, cognitive skills, non-cognitive skills dan behavioral capacities.
[layerslider id=”24″]
Untuk memenuhi elemen-elemen penting tersebutlah, maka edukasi globalisasi diperlukan. Edukasi globalisasi berperan untuk menumbuhkan literasi politik yang baik, sense of violence, dan orientasi social justice. Literasi politik merupakan sebuah keharusan dalam memahami globalisasi dan pengaruh-pengaruhnya, sehingga kita dapat merespon persebaran globalisasi dengan tepat. Sense of violence merupakan kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan, mulai dari direct violence hingga ecological violence. Aspek social justice ditandai dengan pemahaman akan konsep justice yang sangat beragam dan tidak rigid, sehingga muncul pemikiran untuk memastikan keadilan dan kesetaraan untuk semua pihak. Seluruh aspek diatas dapat dikembangkan melalui proses edukasi globalisasi yang tepat dan diterapkan di Indonesia
Untuk meningkatkan kualitas Global Citizenship, Nakaya menawarkan konsep Resident Oriented Tourism sebagai sarana pengembangnya. Resident oriented tourism sendiri merupakan sebuah bentuk interaksi pariwisata timbal-balik, yang tidak hanya membawa keuntungan bagi turis yang berkunjung namun juga penduduk lokal daerah tersebut, dan tentunya akan membantu mengembangkan kualitas sumber daya manusia di lokasi pariwisata. Untuk merealisasikannya, elemen-elemen masyarakat lokal harus berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pariwisata tersebut, dan merubah nilai -nilai dan imej eksklusivitas dengan nilai-nilai yang ramah terhadap diversitas global. Yogyakarta sendiri dinilai Nakaya merupakan sebuah lokasi yang cocok untuk mengembangkan resident oriented tourism dan edukasi globalisasi, karena statusnya sebagai pusat budaya dan pendidikan di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berperan menjadi pusat edukasi global citizenship lewat metode resident oriented tourism, dengan menjunjung nulai-nilai keramahan, kebanggaan akan budaya lokal, kreativitas, dan partisipasi aktif dalam menciptakan destinasi pariwisata yang dapat menerima masyarakat global.
Pemaparan Nakaya ditutup oleh Riza yang menyatakan dukungannya atas pentingnya posisi Yogyakarta sebagai pusat ekonomi dan pendidikan di Indonesia. Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki potensi pariwisata yang luar biasa, dan menawarkan potensi pertukaran ide, pengalaman dan informasi yang potensial. Sektor Pendidikan dapat menjadi jangkar yang menjadi fokus pengembangan pariwisata tersebut. Sebagai direktur IIS, Riza juga menyatakan kesiapan dan kesediaan IIS dalam mendukung edukasi masyarakat Yogyakarta tentang globalisasi, yang sejalan dengan hilirisasi riset IIS dan berbentuk advokasi. Kesiapan ini tercermin dengan penyelenggaraan dua edisi Globalization Talk sebelumnya, yaitu Globalisation Talk #1 (Jogja Creative Industry Forum) dan #2 (Jogja Tourism and Governance Forum) oleh IIS UGM.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/03/IMG_9225e.jpg13123456iis.fisipolhttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngiis.fisipol2020-03-10 15:58:592021-11-11 10:46:26Globalization Talk #3 : Global Citizenship and Educating on Globalization
Beyond the Great Wall #, 7 is the first edition of the notorious Beyond the Great Wall Forum that occurs in the year of 2020. On this occasion, the Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) invited two key speakers to scrutinize the threats to China in the early years of 2020 which may impede the economic development of China. For the main speaker, IIS UGM invited Nurrudin Al Akbar, a doctoral student in Political Science, Universitas Gadjah Mada brought up the topic titled as “Wuhan Jiayou: China’s tale in Challenging the Social Construct in the Era of Pot-Truth?”, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, a lecturer in the discipline of International Relations, Universitas Gadjah Mada became the second speaker who brought out a contextualization in the book “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy?”. In this BTGW series, IIS UGM invited Indrawan, a researcher at IIS UGM as the moderator.
As we all know that in early 2020, China struggles to face the dire dispersion of the Coronavirus disease 209 (Covid2019), which has now become a global pandemic that spans through a myriad of states globally. Nuruddin stipulates that there is a trend of narration and construction by the International media nor the Western which situated China as the “convict” who initiated the Coronavirus. The construction and narration become relevant, due to its capability to influence the international community’s perspective towards China. Hence, creating an accusation over China’s negligence in hindering the dispersion of the aforementioned virus. According to Nuruddin the negative construction towards China by in turn may hamper the Chinese government’s efforts in managing the spread of coronavirus.
This particular trend is abbreviated by Nurudin as the era of “Post Truth”—in which information that is fashioned in such manner consequently erects uncertainty and a vexatious environment to the masses. The information that is fabricated and given to the public regarding the existence and mitigating measures utilized, by in turn becomes the trigger to several problematics, such as fret towards the spread of the virus, excessive fear, the lack of trust towards the government, and to its peak, would be the inception of Sino phobic sentiments and racism directed towards the global Chinese ethnicity. Ironically, the construction towards uncertainty has previously occurred during the spread of the SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) epidemic as well as the MERS (Middle East Respiratory Syndrome) epidemic.
[layerslider id=”23″]
The phenomenon of “Wuhan Jiayou” that occurs in Wuhan, that is the center of the Coronavirus spread is remarked by Nuruddin to be potentially vexing in facing the construction within the era of Post Truth, which also includes the complication in managing the dispersion of the coronavirus. The Chinese government should appeal to the Wuhan Jiayou spirit in order to deconstruct and foster the awareness of synergetic movements in tackling the spread of the virus. The impact imparted by the Wuhan Jiayou has the effect of deconstruction directed towards the Western media which inclines to postulate on racist based elucidation towards China. Ergo, by changing such narration to a new narration that postulates on the notion of human integrity and unity, exhibits an image that the Wuhan community of China requires a moral foundation and support in facing the corona epidemic.
Notwithstanding, if the first session contemplates over the complications that the Chinese government faces in tackling the Coronavirus, the second session postulates over the book review of “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy?” by Nur Rachmat Yuliantoro. In order to decipher over the reality in which the Chinese government under Xi Jinping’s’ administration is in jeopardy, the book explores on four different key points that may threaten and destabilize the economic growth of China, in correlation to the symbolization and philosophy of the Chinese flag (Red Flags).
The first issue faced by the Chinese government would be the debt issues, in which contemporary Chinese economic growth is steered by debt which may dismantle Chinese economic stability. This also correlates to the second issue that is the Yuan and Renminbi currency that is still swayed by the Chinese government in the context of mobility and exchange rate. The third issue would be the Middle-Income trap, which is caused by the state control over several industrial sectors, hence causing difficulties for China to advance their next stage of development. The fourth issue would be the aging population phenomenon, hence rendering an unproductive working-age population. Four of these issues are regarded to negate Chinese economic development to the possibility of collapse. Furthermore, four of these issues may threaten the legitimacy of the Chinese Communist Party and it may erect distrust by the public towards the party, hence leaving it to a state of Jeopardy as emphasized by Magnus.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/02/IMG_9225-1.jpg13123456iis.fisipolhttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngiis.fisipol2020-02-28 17:50:412021-11-11 10:46:26Beyond the Great Wall #7 : China’s Challenge in early 2020
Beyond The Great Wall #7 merupakan edisi pertama forum Beyond The Great Wall di tahun 2020. Pada kesempatan kali ini, Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) mengundang dua pembicara untuk membahas mengenai tantangan di awal tahun 2020 bagi pemerintah Cina yang dapat menghambat perkembangan ekonomi Cina. Sebagai pembicara pertama, IIS UGM menghadirkan Nuruddin Al Akbar, Mahasiswa Doktoral Imu Politik, Universitas Gadjah Mada yang membawakan materi berjudul “Wuhan Jiayou: Kisah Cina menantang Konstruksi di Era Post-Truth”. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, Dosen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada menjadi pembicara kedua dengan reviu buku yang berjudul “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy”. Pada BTGW kali ini, IIS UGM turut menghadirkan Indrawan Jatmika, peneliti IIS UGM sebagai moderator.
Pada awal tahun 2020, Cina kesulitan dalam menghadapi persebaran Coronavirus disease 2019 (Covid2019), yang kini menjadi pandemik global dan telah menjangkau banyak negara di dunia. Nuruddin memaparkan bahwa ada sebuah tren konstruksi dan narasi oleh media Internasional yang terkesan memojokkan dan menempatkan Cina sebagai “pesakitan” yang memulai pandemik virus Corona. Konstruksi dan narasi ini menjadi penting karena dapat mempengaruhi perspektif masyarakat global terhadap Cina yang dianggap lalai dalam menyikapi persebaran virus tersebut. Konstruksi negatif terhadap Cina tersebut dinilai Nuruddin justru akan mempersulit tindakan pemerintah Cina dalam mengatasi virus Corona.
Tren inilah, yang disebut Nuruddin sebagai era “Post Truth”. Sebuah informasi yang dikemas sedemikian rupa sehingga sarat dengan ketidakpastian, menimbulkan keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat luas. Informasi yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang eksistensi dan langkah mitigasi virus Corona, justru menjadi sebuah pemicu berbagai problematika. Diantaranya adalah kekhawatiran yang tidak pasti akan penyebaran virus, ketakutan berlebihan, ketidakpercayaan pada pemerintah, dan puncaknya, rasisme terhadap masyarakat etnis Cina di seluruh dunia. Ironisnya, konstruksi yang sarat akan ketidakpastian ini juga pernah terjadi dalam epidemik SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan MERS (Middle East Respiratory Syndrome) yang telah terjadi sebelumnya.
[layerslider id=”23″]
Fenomena “Wuhan Jiayou” yang terjadi di Wuhan sebagai pusat persebaran Corona virus dinilai Nuruddin berpotensi menjadi atas permasalahan Cina dalam menghadapi konstruksi di era Post Truth, termasuk dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Pemerintah Cina perlu menerapkan semangat Wuhan Jiayou untuk melakukan dekonstruksi dengan membangun kesadaran dan semangat kerjasama dalam menghadapi persebaran virus tersebut, alih-alih ketidakpastian. Efek dari Wuhan Jiayou memiliki efek dekonstruksi narasi media barat yang bernuansa rasis dan memojokkan Cina, dan menggantikannya narasi baru yang lebih mengarah kepada solidaritas kemanusiaan dan persatuan, dan memberikan gambaran bahwa masyarakat Wuhan dan Cina membutuhkan dukungan moril dalam menghadapi pandemik Corona.
Apabila sesi pertama membahas mengenai kesulitan pemerintah Cina dalam menghadapi virus Corona, pada sesi kedua Nur Rachmat Yuliantoro memaparkan reviu dari buku Red Flags : Why Xi’s China is in Jeopardy?”, untuk memahami mengapa pemerintah Cina dibawah rezim Xi Jinping berada dalam situasi yang berbahaya. Buku tersebut menjelaskan mengenai 4 poin masalah yang dapat mengancam kestabilan dan perkembangan ekonomi Cina, dan menghubungkannya dengan filosofi dibalik bendera Cina (Red Flags).
Masalah pertama yang dihadapi pemerintah Cina adalah persoalan utang. Kemajuan ekonomi Cina selama ini dimotori oleh utang. Permasalahan utang dapat menggoyahkan perekonomian Cina. Hal ini juga berhubungan dengan masalah kedua, yaitu mata uang Yuan atau Reminbi yang masih diatur oleh pemerintah Cina dalam konteks nilai tukar hingga mobilitasnya. Masalah ketiga berasal dari Middle Income Trap, yang disebabkan oleh kontrol pemerintah dalam beberapa sektor penting ekonomi, sehingga membuat Cina sulit melanjutkan tahapan pembangunan selanjutnya. Masalah keempat adalah problematika populasi yang kian menua, sehingga usia angkatan kerja tidak sebanding dengan usia non produktif. Hal ini membuat masyarakat Cina secara keseluruhan menjadi tidak produktif. Keempat masalah inilah yang dinilai dapat menghambat atau bahkan membuat ekonomi Cina kolaps. Lebih jauh lagi, keempat masalah tersebut juga dapat mempengaruhi legitimasi Partai Komunis Cina dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai tahapan akhir “jeopardy” yang dimaksud oleh Magnus.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/02/IMG_9225-1.jpg13123456webadmin.3-a2b2aahttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngwebadmin.3-a2b2aa2020-02-28 10:25:492021-11-11 10:46:26Beyond The Great Wall #7: Tantangan Cina di Awal Tahun 2020
Pada Rabu 5 Februari 2020, Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) mengadakan konferensi pers untuk membahas mengenai pengaruh politik dan ekonomi dari penyebaran virus 2019-nCoV atau yang lebih popular disebut sebagai Wuhan Novel Coronavirus. Pada kegiatan tersebut, ada 3 poin yang dibahas oleh Arindha Nityasari, Staf Peneliti IIS di bidang Ekonomi Politik dan Pembangunan Internasional dengan didampingi oleh Indrawan Jatmika, Staf Peneliti IIS di bidang Politik Global dan Keamanan.
Kebijakan Evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Kewajiban Pemerintah
Poin pertama berfokus kepada kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia yang berada di Cina. “Kami percaya, bahwa apa langkah yang sudah diambil pemerintah Indonesia mengevakuasi warga negara Indonesia dari Wuhan adalah keputusan tepat, karena sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk melindungi warga negaranya” papar Arindha. Kewajiban tersebut telah tertulis pada pasal 21 Undang-Undang no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dimana pemerintah Indonesia wajib menjaga warga negara Indonesia dari suatu ancaman yang nyata, yang dalam kasus ini berbentuk penyebaran wabah 2019-nCoV. Keputusan pemerintah juga disebut Arindha merupakan sebuah keputusan yang “cukup berani” mengingat resiko yang ditimbulkan dalam proses evakuasi tersebut, dimana terdapat tim evakuasi berisiko terpapar virus tersebut serta kemungkinan virus yang lolos deteksi pada WNI yang telah dievakuasi.
Analisa Kebijakan Travel Ban Pemerintah Indonesia
Poin kedua menjelaskan mengenai kebijakan travel ban oleh Pemerintah Indonesia baik dari maupun menuju Cina. Menurut Arindha, kebijakan ini dapat dijustifikasi karena ancaman 2019-nCoV yang telah melanda 7 negara anggota ASEAN, dan Indonesia memang harus merespon dengan cepat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki momentum yang tepat karena mengandung dua nilai strategis. Pertama, pemberhentian yang dilakukan setelah evakuasi WNI berhasil dilakukan menghilangkan kemungkinan retaliasi dari Cina. Kedua, kebijakan dibuat setelah pengumuman World Health Organization yang menyatakan kondisi darurat kesehatan global.
Namun, kebijakan travel ban tentunya menimbulkan beberapa pengaruh dalam hubungan Indonesia dan Cina. Pertama, semakin meningkatnya sentimen anti-Cina di Indonesia karena eksistensi warga Cina yang ada di Indonesia. Kedua, lesunya turisme yang diakibatkan oleh
absennya turis-turis asal Cina yang selama ini telah menjadi salah satu penyumbang turisme bagi Indonesia, meskipun tidak akan bersifat permanen. Terakhir adalah kendala ekonomi yang muncul karena interdependensi ekonomi diantara kedua negara. Sebagai contoh, beberapa proyek pembangunan seperti proyek kereta cepat Indonesia tentunya akan ikut terpengaruh.
[layerslider id=”21″]
Dampak Wabah 2019-nCoV Terhadap Ekonomi Cina
Pada poin terakhir, Indrawan menganalisa dampak 2019-nCoV terhadap ekonomi Cina. Indrawan memaparkan kasus penyebaran SARS pada tahun 2002 sebagai acuan dalam menganalisa dampak ekonomi wabah 2019-nCoV. 2019-nCoV memiliki potensi pengaruh terhadap ekonomi Cina yang lebih besar dibanding SARS pada tahun 2002. Hal ini diperkirakan terjadi karena, persebaran wabah yang bertepatan dengan tahun baru Cina, dimana konsumsi masyarakat domestik seharusnya berada pada tingkat tertinggi. Tidak ada perputaran uang yang terjadi karena berbagai macam industri terpaksa berhenti beroperasi karena penyebaran virus.
Wuhan sebagai pusat persebaran virus 2019-nCoV merupakan salah satu pusat industri Cina. Sehingga lumpuhnya Wuhan berarti lumpuhnya industri di daerah tersebut. Hal ini tentunya mempengaruhi baik perusahaan lokal maupun perusahaan-perusahaan besar yang membuka pabrik di Cina. Bahkan beberapa manufaktur besar seperti Apple terpaksa menutup pabriknya di Cina untuk sementara waktu, sehingga menimbulkan penurunan saham yang mencapai 8%. Selain itu, wabah ini juga mempengaruhi turunnya harga minyak dunia, karena Cina sebagai konsumen terbesar minyak bumi mengurangi konsumsi minyaknya, sehingga negara-negara produsen minyak harus mencari pasar alternatif. Tantangan utama bagi pemerintah Cina menurut Indrawan adalah memulihkan dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi Cina, karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu bentuk legitimasi Partai Komunis Cina dalam berkuasa.
Apa yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia?
Terakhir, Arindha menutup sesi konferensi dengan menyampaikan saran-saran bagi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi persebaran virus 2019-nCoV. Pemerintah Indonesia harus mempersiapkan infrastruktur untuk menghadapi persebaran virus tersebut, karena selama ini masih ada kesan bahwa pemerintah Indonesia belum menganggap serius masalah ini. Diperlukan transparansi dari pemerintah Indonesia untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dengan menggambarkan persiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman virus 2019-nCoV. Terakhir, pemerintah Indonesia juga harus mempertimbangkan durasi travel ban baik dari maupun menuju Cina, mengingat kebijakan tersebut berpengaruh langsung kepada interdependensi ekonomi diantara Indonesia dan Cina.
https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2020/02/IMG_9225.jpg13123456webadmin.3-a2b2aahttps://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2021/08/Logo-IIS-2016.pngwebadmin.3-a2b2aa2020-02-06 16:45:302021-11-11 10:47:31Rilis Pers #3: Pengaruh Penyebaran 2019-nCoV terhadap Politik dan Ekonomi Global serta Implikasinya terhadap Indonesia
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju
Round Table Discussion: Towards Indonesia’s Ratification of Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW)
/in News, Past Events/by iis.fisipolOn March 5th, Institute of International Studies, International Relations Department of Universitas Gadjah Mada collaborated with International Relations Department of Universitas Paramadina in organizing Round Table Discussion on Indonesia’s process towards the ratification of Treaty on Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). This event was attended by various stakeholders, including scholars, government, and the military. Dr. Tatok D. Sudiarto, MIB—Head of the International Relations Department of Universitas Paramadina—along with Dr. Muhadi Sugiono, MA– lecturer from International Relations Department of Universitas Gadjah Mada, as well as campaigner of International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN)—officially started off the event.
The existence of nuclear weapons is closely related to the Cold War. However, nuclear weapons never ceased to develop after it ended. Despite considerable amount of bilateral and multilateral efforts to achieve disarmament, the existence of nuclear weapons endures, partly due to the myth that believes nuclear weapons are beneficial to peace. This condition encouraged civil society, through CSOs, to change the view.
Since 2013, a different perspective in examining nuclear weapons has developed. Instead of mere weapon, nuclear weapons are viewed as a threat to humanity, be it because of its explosion, radiation, or environmental damage. Rather than standing by itself as the only peril to human existence, nuclear weapons might also present itself as a start of an even worse climate crisis.
The effort to abolish nuclear weapons could not succeed through Non-Proliferation Treaty (NPT), as the regime had legal loopholes and lacked legal basis to justify why countries were obliged to disarm. Said flaws encouraged the formulation of Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). The enforcement of the treaty gave birth to a legal framework capable of deeming nuclear weapons illegal, so that anyone developing them could be sentenced. TPNW has been adopted since 2017, with 122 countries in favor, 1 abstain, and 1 country against. To date, 82 countries have signed the treaty, including Indonesia. To enable TPNW to enter into force, at least 50 countries have to ratify it. Thus far, 35 countries have ratified the treaty, a large portion of them small countries affected by past trials of nuclear weapons. The adoption of TPNW will not weaken NPT, but rather positively impact its implementation. TPNW requires a greater commitment from state parties on its nuclear program.
International Committee of the Red Cross (ICRC) reckons that it is inadequate to consider nuclear weapons merely from legal perspective. International humanitarian law believes that regulations on nuclear weapons should refer to the opinion of the International Court of Justice in 1996 on the Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons. Referring to the Opinion, nuclear weapons are absolutely prohibited, as they violate plenty of humanitarian principles. However, as it was an advisory opinion, it was not binding and only constituted further debate on what was written. In viewing nuclear weapons, it is also imperative to consider Klausula Martens, which stated that an act of war that has not been specifically regulated under an international community regime needs to be regulated based on humanitarian principles and public opinion.
[layerslider id=”25″]
A few options are available for Indonesia regarding nuclear weapons, which are to ban, to regulate, or to permit its use. Considering Indonesia is one of the first to sign TPNW, she is morally bound to obey the treaty. Therefore, the only thing left to be discussed is its ratification, which relies on the synergy and cooperation between the Ministry of Defense and the Ministry of Foreign Affairs. The challenge that must be tackled in the process of disarmament is the military opinion that nuclear weapons are vital for deterrence of power, which believes that countries need to possess power to dominate other countries in order to tone down aggression.
Now is the right time to ratify TPNW. In the future led by milennials, perceptions on weapons will shift to a more nationalist, assertive, and aggressive view. Future leaders will not see nuclear as an atomic bomb, but rather as a low-yield nuclear weapon with explosive force of only a few kilotons, appropriate to be deployed anywhere. Election trends in 2029 might also be utterly different, filled with issues regarding domestic politics, caliphate, and conservative members of the assembly, hindering attention on ratification process that tends to be extensive. Fortunately, the Minister of Foreign Affairs, Retno Marsudi, realized the importance of TPNW and declared that Indonesia is on its way to ratification.
One of the critics brought up about RTD is the absence of the term ‘weapon’ in TPNW. Its absence was on purpose, which was to anticipate potential shift of existing definitions due to nuclear technology advancement. However, we need to acknowledge that this extension constitutes a blurred and overgeneralized definition.
It is remarkable that the creation of TPNW succeeded in spite of the resentment from countries who own nuclear weapons. As TPNW was purely initiated by third-world countries or countries from the global south, its formulation was not pressured by nuclear weapon owners and more determined by countries victim to nuclear weapons. In the context of deterrence, nuclear weapons may not constitute large-scale wars, but instead small-scaled ones.
As a middle power, Indonesia is quite influential in shaping the international community to be more predicted and in order. Therefore, it is necessary Indonesia to ratify the TPNW in order to strengthen the international effort to abolish nuclear weapons entirely. Ratification will not inflict a significant loss on Indonesia, but rather bring significant gain to the international community. In addition, the treaty doesn’t limit the development of nuclear energy for peaceful uses.
Lastly, TPNW is expected to change approaches to nuclear weapon as a political tool. The process of ratification is in the hands of the Directorate of International Cooperation and Disarmament of the Ministry of Foreign Affairs and the president. It is highly dependent on whether the president identifies this issue as an urgent matter or not.
Writer : Denise Michelle
Translator : Medisita Febrina
Round Table Discussion: Rencana Ratifikasi Pemerintah Indonesia terhadap Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW)
/in News, Past Events/by iis.fisipolPada Kamis 5 Maret 2020 lalu, Institute of International Studies, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina mengadakan Round Table Discussion untuk membahas proses Indonesia menuju ratifikasi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Acara ini mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari akademisi, pemerintah, dan militer. Acara ini dibuka oleh Dr. Tatok D. Sudiarto, MIB, ketua program studi Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina, dan Drs. Muhadi Sugiono, MA dari Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada sekaligus campaigner International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN).
Eksistensi senjata nuklir sangat erat kaitannya dengan perang dingin, namun meskipun perang dingin telah berakhir senjata nuklir masih ada dan terus berkembang. Telah banyak upaya yang dilakukan untuk melucuti senjata nuklir, baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral. Namun yang membuat senjata nuklir masih bertahan hingga saat ini adalah mitos yang terus berkembang atasnya, salah satunya adalah mitos bahwa senjata nuklir dianggap memiliki manfaat untuk mendamaikan. Hal ini membuat masyarakat sipil, melalui civil society organization (CSO) merasa perlu adanya upaya untuk mengubah pandangan ini.
Sejak tahun 2013, muncul perkembangan pandangan yang berbeda tentang senjata nuklir. Senjata nuklir bukanlah senjata, melainkan ancaman kemanusiaan yang jika digunakan bisa mengancam kemanusiaan, baik karena ledakannya, radiasinya, maupun dampaknya terhadap lingkungan. Jika dilihat, dua ancaman eksistensi manusia saat ini adalah perubahan iklim dan senjata nuklir. Senjata nuklir bisa menjadi awal dari perubahan iklim yang semakin parah. Upaya menghapus senjata nuklir tidak dapat dilakukan dengan rezim Non-Proliferation Treaty (NPT) yang ada, karena di NPT ada celah hukum dan tidak ada basis hukum yang menyatakan alasan mengapa negara-negara harus melucuti. Berkaca pada kekurangan dalam NPT, maka mendorong lahirnya Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Dengan berlakunya TPNW, lahirlah kerangka hukum yang membuat nuklir menjadi senjata ilegal, sehingga siapapun yang mengembangkannya dapat dipidana. TPNW telah diadopsi sejak tahun 2017, dengan 122 negara yang mendukung, 1 negara abstain, dan 1 negara menolak. Sejauh ini, telah ada 82 negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia. Untuk membuat TPNW enter into force, perlu setidaknya 50 negara untuk meratifikasinya, sejauh ini 35 negara telah meratifikasinya. Sebagian besar adalah negara-negara kecil yang terdampak oleh adanya senjata nuklir karena pernah menjadi lokasi uji coba. Dengan diadopsinya TPNW tidak akan memperlemah NPT, malah memberi dampak positif bagi implementasi NPT. TPNW menuntut komitmen yang lebih besar dari state-party terkait program nuklirnya.
International Committee of the Red Cross (ICRC) memandang bahwa senjata nuklir tidak cukup jika hanya dilihat dari aspek hukum. Dari perspektif hukum humaniter, yang menjadi tolak ukurnya adalah pendapat mahkamah internasional tahun 1996. Namun, yang disampaikan oleh mahkamah internasional hanya bersifat advisory opinion, sehingga sifatnya kurang mengikat dan apa yang dituliskan cukup membawa perdebatan yang lebih panjang lagi. Senjata nuklir adalah sesuatu yang mutlak dilarang, karena berdasarkan asas hukum humaniter, banyak sekali prinsip humaniter yang dilanggar. Dalam melihat senjata nuklir, perlu mengingat adanya klausula martens, yakni ketika ada sebuah peraturan atau tindakan peperangan yang belum diatur secara spesifik dalam rezim komunitas internasional, maka senjata atau perilaku tersebut harus diatur berdasarkan prinsip kemanusiaan dan bagaimana publik berkata.
[layerslider id=”25″]
Indonesia memiliki beberapa pilihan terkait isu ini, yaitu melarang, meregulasi, atau membiarkan. Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang pertama menandatangani TPNW, berarti Indonesia telah terikat secara moral. Yang perlu dibahas adalah bagaimana bentuk ratifikasinya. Perlu ada sinergi dan kerjasama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini. Meski demikian, dari sudut pandang militer, senjata nuklir dibutuhkan karena adanya deterrence of power, dimana setiap negara harus mempunyai kekuatan untuk menguasai negara lain dan negara lain akan melakukan hal yang sama. Dalam militer dipercayai bahwa jika suatu negara kuat dan mempunyai senjata, maka negara lain tidak akan melakukan agresi. Karenanya sulit untuk melakukan disarmament.
Kini adalah kesempatan emas untuk meratifikasi TPNW. Karena kelak, ketika generasi milenial memimpin pada tahun 2030, cara pandangnya akan berbeda dan cenderung lebih nasionalistik, asertif, dan agresif. Di masa depan, generasi tersebut tidak akan memikirkan nuklir seperti bom atom, melainkan sebagai low-yield nuclear weapon yang daya ledaknya hanya beberapa kiloton dan dapat digunakan dimana saja. Tren pada pemilu 2029 pun bisa saja sangat berbeda, terkait dengan politik domestik, khilafah, serta elit politik di DPR yang menjadi lebih konservatif, sehingga proses ratifikasi akan lebih sulit. Mengingat di DPR membutuhkan waktu yang lama dari saat penandatanganan hingga ratifikasi. Namun dalam pesannya untuk ICAN, Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, menyadari pentingnya eksistensi traktat ini dan mengatakan bahwa Indonesia sedang dalam proses menuju ratifikasi.
Salah satu kritik yang dilontarkan dalam RTD ini adalah ketiadaan terma ‘senjata’ dalam TPNW. Ketiadaan terma senjata nyatanya merupakan sesuatu yang disengaja untuk mengantisipasi state party agar tidak berupaya menyalahgunakannya. Karena perlu disadari bahwa perkembangan teknologi akan menggeser definisi-definisi yang telah ada, sehingga maknanya sengaja diperluas untuk mengantisipasi perkembangan teknologi kedepannya yang turut melibatkan nuklir. Meski harus diakui bahwa memang membuat definisinya menjadi sangat luas dan kurang jelas.
Meski demikian, TPNW lahir dari proses yang cukup unik karena semua negara pemilik senjata nuklir sangat takut dan tidak menyukai traktat ini. TPNW murni diinisiasi oleh negara dunia ketiga atau negara-negara Selatan. Sehingga dalam proses inisiasi dan pembuatannya pun tidak ada tekanan dari negara-negara yang memiliki senjata, namun justru dari negara korban. Ini merupakan traktat yang justru ditolak dan dihindari oleh negara-negara pemilik senjata nuklir karena secara tegas menyatakan bahwa senjata nuklir dilarang. Dalam konteks deterrence, senjata nuklir mungkin tidak menghadirkan perang dalam skala besar, namun berbeda halnya dengan perang skala kecil.
Indonesia sebagai negara kekuatan menengah (middle power) memiliki kedudukan yang cukup berpengaruh dalam menciptakan dunia internasional yang lebih terprediksi dan teratur. Penting bagi Indonesia untuk segera meratifikasi TPNW. Karena dengan meratifikasi, Indonesia berarti memperkuat norma internasional dalam rangka penghapusan senjata nuklir secara total. Tak hanya itu, meratifikasi TPNW tidak memberikan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, karena biaya yang dikeluarkan cenderung rendah, namun membawa dampak positif bagi dunia internasional secara relatif signifikan. Selain itu, dalam traktat ini tidak ada pembatasan pengembangan energi nuklir selama untuk tujuan damai (peaceful uses). Traktat ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam cara pandang terhadap senjata nuklir sebagai alat politik. Proses ratifikasi ada di tangan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri dan Presiden. Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah presiden melihat isu ini sebagai sesuatu yang mendesak atau tidak.
Penulis: Denise Michelle
Editor: Angganararas Indriyosanti
Globalization Talk #3 : Global Citizenship and Educating on Globalization
/in Featured, News, Past Events/by iis.fisipolPada hari Senin, 24 Februari 2020 Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) menyelenggarakan sesi ketiga kegiatan Globalization Talk yang bertajuk “Global Citizenship and Educating on Globalization”. Dalam kegiatan ini, IIS UGM berkesempatan mengundang Prof. Dr. Ayami Nakaya, Associate Professor dari Graduate School for International Development and Cooperation (IDEC) Hiroshima University, yang didampingi oleh Dr. Riza Noer Arfani, Direktur IIS UGM untuk menyampaikan materinya mengenai globalisasi, kewarganegaraan global dan Pendidikan dalam menghadapi globalisasi. Selain para pembicara, IIS UGM juga mengundang Cut Intan Aulianisa Isma, manajer IIS UGM yang berperan sebagai moderator dan beberapa perwakilan guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai peserta tamu.
Acara dibuka dengan pemaparan oleh Nakaya yang menyampaikan pengantar mengenai fenomena globalisasi. Globalisasi tentunya membawa efek global ke berbagai kalangan, baik itu dampak positif maupun negatif. Sebagai contoh, salah satu dampak positif globalisasi adalah persebaran informasi yang lebih cepat, sehingga masyarakat global lebih cepat mengakses sebuah informasi. Namun, persebaran informasi yang cepat tersebut juga diikuti oleh tren penyebaran informasi yang salah (hoax) ataupun informasi yang belum dapat ditentukan kebenarannya, sehingga justru menimbulkan kepanikan maupun keresahan bagi masyarakat. Pengantar ini ditutup dengan sebuah pertanyaan yang menarik dari Nakaya, yaitu: “Siapakah yang dapat menangkal aspek negatif dan mengoptimalkan aspek positif dari globalisasi?”
Sesi pembahasan materi dilanjutkan Nakaya dengan membahas mengenai penjabaran dari “Global Citizenship.” Global Citizenship merupakan solusi yang membuat masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak-dampak globalisasi, baik dampak positif maupun negatif. Nakaya menjelaskan, global citizenship dapat ditandai dengan beberapa ciri: yaitu (1) mampu menerima diversitas dan dapat menghormati hak asasi manusia, (2) memiliki pola pikir yang bersifat kolaboratif dan kooperatif dengan manusia lain untuk menyelesaikan sebuah masalah secara kolektif tanpa konflik, dan (3) memainkan peran aktif dan bersifat positif dalam tatanan masyarakat global. Untuk memiliki ciri-ciri tersebut, diperlukan beberapa elemen umum yang harus dipenuhi, yaitu attitude, deep knowledge, cognitive skills, non-cognitive skills dan behavioral capacities.
[layerslider id=”24″]
Untuk memenuhi elemen-elemen penting tersebutlah, maka edukasi globalisasi diperlukan. Edukasi globalisasi berperan untuk menumbuhkan literasi politik yang baik, sense of violence, dan orientasi social justice. Literasi politik merupakan sebuah keharusan dalam memahami globalisasi dan pengaruh-pengaruhnya, sehingga kita dapat merespon persebaran globalisasi dengan tepat. Sense of violence merupakan kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan, mulai dari direct violence hingga ecological violence. Aspek social justice ditandai dengan pemahaman akan konsep justice yang sangat beragam dan tidak rigid, sehingga muncul pemikiran untuk memastikan keadilan dan kesetaraan untuk semua pihak. Seluruh aspek diatas dapat dikembangkan melalui proses edukasi globalisasi yang tepat dan diterapkan di Indonesia
Untuk meningkatkan kualitas Global Citizenship, Nakaya menawarkan konsep Resident Oriented Tourism sebagai sarana pengembangnya. Resident oriented tourism sendiri merupakan sebuah bentuk interaksi pariwisata timbal-balik, yang tidak hanya membawa keuntungan bagi turis yang berkunjung namun juga penduduk lokal daerah tersebut, dan tentunya akan membantu mengembangkan kualitas sumber daya manusia di lokasi pariwisata. Untuk merealisasikannya, elemen-elemen masyarakat lokal harus berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pariwisata tersebut, dan merubah nilai -nilai dan imej eksklusivitas dengan nilai-nilai yang ramah terhadap diversitas global. Yogyakarta sendiri dinilai Nakaya merupakan sebuah lokasi yang cocok untuk mengembangkan resident oriented tourism dan edukasi globalisasi, karena statusnya sebagai pusat budaya dan pendidikan di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berperan menjadi pusat edukasi global citizenship lewat metode resident oriented tourism, dengan menjunjung nulai-nilai keramahan, kebanggaan akan budaya lokal, kreativitas, dan partisipasi aktif dalam menciptakan destinasi pariwisata yang dapat menerima masyarakat global.
Pemaparan Nakaya ditutup oleh Riza yang menyatakan dukungannya atas pentingnya posisi Yogyakarta sebagai pusat ekonomi dan pendidikan di Indonesia. Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki potensi pariwisata yang luar biasa, dan menawarkan potensi pertukaran ide, pengalaman dan informasi yang potensial. Sektor Pendidikan dapat menjadi jangkar yang menjadi fokus pengembangan pariwisata tersebut. Sebagai direktur IIS, Riza juga menyatakan kesiapan dan kesediaan IIS dalam mendukung edukasi masyarakat Yogyakarta tentang globalisasi, yang sejalan dengan hilirisasi riset IIS dan berbentuk advokasi. Kesiapan ini tercermin dengan penyelenggaraan dua edisi Globalization Talk sebelumnya, yaitu Globalisation Talk #1 (Jogja Creative Industry Forum) dan #2 (Jogja Tourism and Governance Forum) oleh IIS UGM.
Penulis : Raditya Bomantara
Penyunting : Angganararas Indriyosanti
Beyond the Great Wall #7 : China’s Challenge in early 2020
/in News, News (English), Past Events/by iis.fisipolBeyond the Great Wall #, 7 is the first edition of the notorious Beyond the Great Wall Forum that occurs in the year of 2020. On this occasion, the Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) invited two key speakers to scrutinize the threats to China in the early years of 2020 which may impede the economic development of China. For the main speaker, IIS UGM invited Nurrudin Al Akbar, a doctoral student in Political Science, Universitas Gadjah Mada brought up the topic titled as “Wuhan Jiayou: China’s tale in Challenging the Social Construct in the Era of Pot-Truth?”, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, a lecturer in the discipline of International Relations, Universitas Gadjah Mada became the second speaker who brought out a contextualization in the book “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy?”. In this BTGW series, IIS UGM invited Indrawan, a researcher at IIS UGM as the moderator.
As we all know that in early 2020, China struggles to face the dire dispersion of the Coronavirus disease 209 (Covid2019), which has now become a global pandemic that spans through a myriad of states globally. Nuruddin stipulates that there is a trend of narration and construction by the International media nor the Western which situated China as the “convict” who initiated the Coronavirus. The construction and narration become relevant, due to its capability to influence the international community’s perspective towards China. Hence, creating an accusation over China’s negligence in hindering the dispersion of the aforementioned virus. According to Nuruddin the negative construction towards China by in turn may hamper the Chinese government’s efforts in managing the spread of coronavirus.
This particular trend is abbreviated by Nurudin as the era of “Post Truth”—in which information that is fashioned in such manner consequently erects uncertainty and a vexatious environment to the masses. The information that is fabricated and given to the public regarding the existence and mitigating measures utilized, by in turn becomes the trigger to several problematics, such as fret towards the spread of the virus, excessive fear, the lack of trust towards the government, and to its peak, would be the inception of Sino phobic sentiments and racism directed towards the global Chinese ethnicity. Ironically, the construction towards uncertainty has previously occurred during the spread of the SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) epidemic as well as the MERS (Middle East Respiratory Syndrome) epidemic.
[layerslider id=”23″]
The phenomenon of “Wuhan Jiayou” that occurs in Wuhan, that is the center of the Coronavirus spread is remarked by Nuruddin to be potentially vexing in facing the construction within the era of Post Truth, which also includes the complication in managing the dispersion of the coronavirus. The Chinese government should appeal to the Wuhan Jiayou spirit in order to deconstruct and foster the awareness of synergetic movements in tackling the spread of the virus. The impact imparted by the Wuhan Jiayou has the effect of deconstruction directed towards the Western media which inclines to postulate on racist based elucidation towards China. Ergo, by changing such narration to a new narration that postulates on the notion of human integrity and unity, exhibits an image that the Wuhan community of China requires a moral foundation and support in facing the corona epidemic.
Notwithstanding, if the first session contemplates over the complications that the Chinese government faces in tackling the Coronavirus, the second session postulates over the book review of “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy?” by Nur Rachmat Yuliantoro. In order to decipher over the reality in which the Chinese government under Xi Jinping’s’ administration is in jeopardy, the book explores on four different key points that may threaten and destabilize the economic growth of China, in correlation to the symbolization and philosophy of the Chinese flag (Red Flags).
The first issue faced by the Chinese government would be the debt issues, in which contemporary Chinese economic growth is steered by debt which may dismantle Chinese economic stability. This also correlates to the second issue that is the Yuan and Renminbi currency that is still swayed by the Chinese government in the context of mobility and exchange rate. The third issue would be the Middle-Income trap, which is caused by the state control over several industrial sectors, hence causing difficulties for China to advance their next stage of development. The fourth issue would be the aging population phenomenon, hence rendering an unproductive working-age population. Four of these issues are regarded to negate Chinese economic development to the possibility of collapse. Furthermore, four of these issues may threaten the legitimacy of the Chinese Communist Party and it may erect distrust by the public towards the party, hence leaving it to a state of Jeopardy as emphasized by Magnus.
Writer : Raditya Bomantara
Editor: Handono Ega P.
Beyond The Great Wall #7: Tantangan Cina di Awal Tahun 2020
/in News, Past Events/by webadmin.3-a2b2aaBeyond The Great Wall #7 merupakan edisi pertama forum Beyond The Great Wall di tahun 2020. Pada kesempatan kali ini, Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) mengundang dua pembicara untuk membahas mengenai tantangan di awal tahun 2020 bagi pemerintah Cina yang dapat menghambat perkembangan ekonomi Cina. Sebagai pembicara pertama, IIS UGM menghadirkan Nuruddin Al Akbar, Mahasiswa Doktoral Imu Politik, Universitas Gadjah Mada yang membawakan materi berjudul “Wuhan Jiayou: Kisah Cina menantang Konstruksi di Era Post-Truth”. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, Dosen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada menjadi pembicara kedua dengan reviu buku yang berjudul “Red Flags: Why Xi’s China is in Jeopardy”. Pada BTGW kali ini, IIS UGM turut menghadirkan Indrawan Jatmika, peneliti IIS UGM sebagai moderator.
Pada awal tahun 2020, Cina kesulitan dalam menghadapi persebaran Coronavirus disease 2019 (Covid2019), yang kini menjadi pandemik global dan telah menjangkau banyak negara di dunia. Nuruddin memaparkan bahwa ada sebuah tren konstruksi dan narasi oleh media Internasional yang terkesan memojokkan dan menempatkan Cina sebagai “pesakitan” yang memulai pandemik virus Corona. Konstruksi dan narasi ini menjadi penting karena dapat mempengaruhi perspektif masyarakat global terhadap Cina yang dianggap lalai dalam menyikapi persebaran virus tersebut. Konstruksi negatif terhadap Cina tersebut dinilai Nuruddin justru akan mempersulit tindakan pemerintah Cina dalam mengatasi virus Corona.
Tren inilah, yang disebut Nuruddin sebagai era “Post Truth”. Sebuah informasi yang dikemas sedemikian rupa sehingga sarat dengan ketidakpastian, menimbulkan keresahan dan kekhawatiran pada masyarakat luas. Informasi yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang eksistensi dan langkah mitigasi virus Corona, justru menjadi sebuah pemicu berbagai problematika. Diantaranya adalah kekhawatiran yang tidak pasti akan penyebaran virus, ketakutan berlebihan, ketidakpercayaan pada pemerintah, dan puncaknya, rasisme terhadap masyarakat etnis Cina di seluruh dunia. Ironisnya, konstruksi yang sarat akan ketidakpastian ini juga pernah terjadi dalam epidemik SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan MERS (Middle East Respiratory Syndrome) yang telah terjadi sebelumnya.
[layerslider id=”23″]
Fenomena “Wuhan Jiayou” yang terjadi di Wuhan sebagai pusat persebaran Corona virus dinilai Nuruddin berpotensi menjadi atas permasalahan Cina dalam menghadapi konstruksi di era Post Truth, termasuk dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Pemerintah Cina perlu menerapkan semangat Wuhan Jiayou untuk melakukan dekonstruksi dengan membangun kesadaran dan semangat kerjasama dalam menghadapi persebaran virus tersebut, alih-alih ketidakpastian. Efek dari Wuhan Jiayou memiliki efek dekonstruksi narasi media barat yang bernuansa rasis dan memojokkan Cina, dan menggantikannya narasi baru yang lebih mengarah kepada solidaritas kemanusiaan dan persatuan, dan memberikan gambaran bahwa masyarakat Wuhan dan Cina membutuhkan dukungan moril dalam menghadapi pandemik Corona.
Apabila sesi pertama membahas mengenai kesulitan pemerintah Cina dalam menghadapi virus Corona, pada sesi kedua Nur Rachmat Yuliantoro memaparkan reviu dari buku Red Flags : Why Xi’s China is in Jeopardy?”, untuk memahami mengapa pemerintah Cina dibawah rezim Xi Jinping berada dalam situasi yang berbahaya. Buku tersebut menjelaskan mengenai 4 poin masalah yang dapat mengancam kestabilan dan perkembangan ekonomi Cina, dan menghubungkannya dengan filosofi dibalik bendera Cina (Red Flags).
Masalah pertama yang dihadapi pemerintah Cina adalah persoalan utang. Kemajuan ekonomi Cina selama ini dimotori oleh utang. Permasalahan utang dapat menggoyahkan perekonomian Cina. Hal ini juga berhubungan dengan masalah kedua, yaitu mata uang Yuan atau Reminbi yang masih diatur oleh pemerintah Cina dalam konteks nilai tukar hingga mobilitasnya. Masalah ketiga berasal dari Middle Income Trap, yang disebabkan oleh kontrol pemerintah dalam beberapa sektor penting ekonomi, sehingga membuat Cina sulit melanjutkan tahapan pembangunan selanjutnya. Masalah keempat adalah problematika populasi yang kian menua, sehingga usia angkatan kerja tidak sebanding dengan usia non produktif. Hal ini membuat masyarakat Cina secara keseluruhan menjadi tidak produktif. Keempat masalah inilah yang dinilai dapat menghambat atau bahkan membuat ekonomi Cina kolaps. Lebih jauh lagi, keempat masalah tersebut juga dapat mempengaruhi legitimasi Partai Komunis Cina dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai tahapan akhir “jeopardy” yang dimaksud oleh Magnus.
Penulis: Raditya Bomantara
Editor: Angganararas Indriyosanti
Rilis Pers #3: Pengaruh Penyebaran 2019-nCoV terhadap Politik dan Ekonomi Global serta Implikasinya terhadap Indonesia
/in News, Past Events/by webadmin.3-a2b2aaPada Rabu 5 Februari 2020, Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM) mengadakan konferensi pers untuk membahas mengenai pengaruh politik dan ekonomi dari penyebaran virus 2019-nCoV atau yang lebih popular disebut sebagai Wuhan Novel Coronavirus. Pada kegiatan tersebut, ada 3 poin yang dibahas oleh Arindha Nityasari, Staf Peneliti IIS di bidang Ekonomi Politik dan Pembangunan Internasional dengan didampingi oleh Indrawan Jatmika, Staf Peneliti IIS di bidang Politik Global dan Keamanan.
Kebijakan Evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai Kewajiban Pemerintah
Poin pertama berfokus kepada kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia yang berada di Cina. “Kami percaya, bahwa apa langkah yang sudah diambil pemerintah Indonesia mengevakuasi warga negara Indonesia dari Wuhan adalah keputusan tepat, karena sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk melindungi warga negaranya” papar Arindha. Kewajiban tersebut telah tertulis pada pasal 21 Undang-Undang no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dimana pemerintah Indonesia wajib menjaga warga negara Indonesia dari suatu ancaman yang nyata, yang dalam kasus ini berbentuk penyebaran wabah 2019-nCoV. Keputusan pemerintah juga disebut Arindha merupakan sebuah keputusan yang “cukup berani” mengingat resiko yang ditimbulkan dalam proses evakuasi tersebut, dimana terdapat tim evakuasi berisiko terpapar virus tersebut serta kemungkinan virus yang lolos deteksi pada WNI yang telah dievakuasi.
Analisa Kebijakan Travel Ban Pemerintah Indonesia
Poin kedua menjelaskan mengenai kebijakan travel ban oleh Pemerintah Indonesia baik dari maupun menuju Cina. Menurut Arindha, kebijakan ini dapat dijustifikasi karena ancaman 2019-nCoV yang telah melanda 7 negara anggota ASEAN, dan Indonesia memang harus merespon dengan cepat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki momentum yang tepat karena mengandung dua nilai strategis. Pertama, pemberhentian yang dilakukan setelah evakuasi WNI berhasil dilakukan menghilangkan kemungkinan retaliasi dari Cina. Kedua, kebijakan dibuat setelah pengumuman World Health Organization yang menyatakan kondisi darurat kesehatan global.
Namun, kebijakan travel ban tentunya menimbulkan beberapa pengaruh dalam hubungan Indonesia dan Cina. Pertama, semakin meningkatnya sentimen anti-Cina di Indonesia karena eksistensi warga Cina yang ada di Indonesia. Kedua, lesunya turisme yang diakibatkan oleh
absennya turis-turis asal Cina yang selama ini telah menjadi salah satu penyumbang turisme bagi Indonesia, meskipun tidak akan bersifat permanen. Terakhir adalah kendala ekonomi yang muncul karena interdependensi ekonomi diantara kedua negara. Sebagai contoh, beberapa proyek pembangunan seperti proyek kereta cepat Indonesia tentunya akan ikut terpengaruh.
[layerslider id=”21″]
Dampak Wabah 2019-nCoV Terhadap Ekonomi Cina
Pada poin terakhir, Indrawan menganalisa dampak 2019-nCoV terhadap ekonomi Cina. Indrawan memaparkan kasus penyebaran SARS pada tahun 2002 sebagai acuan dalam menganalisa dampak ekonomi wabah 2019-nCoV. 2019-nCoV memiliki potensi pengaruh terhadap ekonomi Cina yang lebih besar dibanding SARS pada tahun 2002. Hal ini diperkirakan terjadi karena, persebaran wabah yang bertepatan dengan tahun baru Cina, dimana konsumsi masyarakat domestik seharusnya berada pada tingkat tertinggi. Tidak ada perputaran uang yang terjadi karena berbagai macam industri terpaksa berhenti beroperasi karena penyebaran virus.
Wuhan sebagai pusat persebaran virus 2019-nCoV merupakan salah satu pusat industri Cina. Sehingga lumpuhnya Wuhan berarti lumpuhnya industri di daerah tersebut. Hal ini tentunya mempengaruhi baik perusahaan lokal maupun perusahaan-perusahaan besar yang membuka pabrik di Cina. Bahkan beberapa manufaktur besar seperti Apple terpaksa menutup pabriknya di Cina untuk sementara waktu, sehingga menimbulkan penurunan saham yang mencapai 8%. Selain itu, wabah ini juga mempengaruhi turunnya harga minyak dunia, karena Cina sebagai konsumen terbesar minyak bumi mengurangi konsumsi minyaknya, sehingga negara-negara produsen minyak harus mencari pasar alternatif. Tantangan utama bagi pemerintah Cina menurut Indrawan adalah memulihkan dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi Cina, karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu bentuk legitimasi Partai Komunis Cina dalam berkuasa.
Apa yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia?
Terakhir, Arindha menutup sesi konferensi dengan menyampaikan saran-saran bagi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi persebaran virus 2019-nCoV. Pemerintah Indonesia harus mempersiapkan infrastruktur untuk menghadapi persebaran virus tersebut, karena selama ini masih ada kesan bahwa pemerintah Indonesia belum menganggap serius masalah ini. Diperlukan transparansi dari pemerintah Indonesia untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dengan menggambarkan persiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman virus 2019-nCoV. Terakhir, pemerintah Indonesia juga harus mempertimbangkan durasi travel ban baik dari maupun menuju Cina, mengingat kebijakan tersebut berpengaruh langsung kepada interdependensi ekonomi diantara Indonesia dan Cina.
Penulis: Raditya Bomantara
Editor: Angganararas Indriyosanti