Sekuritisasi Yang-Umum: Krisis Air dan Masalah Pengelolaan Air di Yogyakarta
Issue 02 | March 2017 (https://simpan.ugm.ac.id/s/79sF5sXEukHc7VY#pdfviewer)
“Siapa yangbisa hidup tanpaair?”
Pertanyaan tersebut krusial untuk menggarisbawahi peran penting air dalam keberlanjutan hidup. Karena keberadaannya yang nampak berlimpah, air sering kali dianggap remeh. Padahal itu terjadi hanya karena banyak orang belum kesulitan mengaksesnya. Akan tetapi, kenyataannya orang-orang di berbagai daerah di dunia kesulitan mengakses air bersih. Sebanyak 1,8 milyar manusia mengonsumsi air yang terkontaminasi feses dan terancam terpapar penyakit (WHO dan UNICEF, 2014). Air yang terkontaminasi, kondisi sanitasi yang buruk, dan permasalahan kebersihan menyebabkan kematian 842.000 orang di tahun 2012 (WHO, 2014). Sementara itu, 663 juta orang masih kesulitan mengakses air minum berkualitas (WHO dan UNICEF, 2015). Sampai tahun 2050, diperkirakan hampir 70 persen populasi yang hidup di kota dibandingkan sebanyak 54 persen saat ini (United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division, 2014). Banyak kota di negara berkembang tidak memiliki infrastruktur dan sumber daya memadahi untuk manajemen pengelolaan limbah cair yang efisien dan ramah lingkungan (UN Water, 2017). Kesemua hal tersebut membuat krisis air menjadi agenda global Perserikatan Bangsa-Bangsa (Weiner, 2007).
Krisis Air di Yogyakarta
Sejak tahun 2015, sebanyak 15 kecamatan di Gunung Kidul, enam kecamatan di Bantul, lima kecamatan di Kulon Progo, dua kecamatan di Sleman, dan lima kecamatan di Kota Yogyakarta rawan terkena dampak krisis air (Himawan, 2016). Menurut Badan Lingkungan Hidup, sebanyak 70 persen sumber air di daerah tersebut terkontaminasi E-coli(Putra, 2016; Priambodo, 2016). Terlebih, permukaan air tanah di Yogyakarta mengalami penurunan yang konsisten yaitu sebesar 30 cm per tahun[1], yang menandakan bahwa Yogyakarta sedang mengalami permasalahan air dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Hal ini menyebabkan kita semua bertanya: apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pengelolan sumber daya air?
UNESCO (2006) dan UNDP (2004) menyatakan bahwa krisis air global tidak hanya disebabkan oleh suplai air yang berkurang, tetapi juga kegagalan pengelolaan air oleh pemerintah. Sebenarnya, suplai air cukup untuk setiap orang, tetapi pengelolaan air belum mampu memastikan distribusi yang berkelanjutan. Menurut Castro (2007), pengelolaan air melibatkan interaksi antar-pemerintah, korporasi, partai politik, organisasi sipil dan organisasi lain yang mewakili kepentingan sektoral, agensi internasional, lembaga swadaya masyarakat dan pihak berwenang lainnya. Aktor-aktor tersebut terlibat untuk memutuskan bagaimana sebaiknya penyediaan air dan jasa yang berkaitan tentang air dikelola oleh pemerintah. Dalam skala lain, pemerintah juga harus menyentuh persoalan politik mikro dan makro (Commission on Growth and Development, 2010) yang pada akhirnya akan membentuk tingkat urgensi isu. Dengan demikian, kita dapat mengamati apakah air dikelola dengan adil atau tidak adil dengan melihat dua aspek: (1) keterlibatan banyak aktor dalam kontestasi politik di belakang penyediaan air, serta (2) bagaimana setiap aktor diuntungkan dengan adanya konstruksi dan bingkai isu krisis air.
Pergeseran manajemen air berbasis negara atau pemerintah ke pengelolaan demokratis– yang menekankan pada partisipasi, desentralisasi, jaringan, komunitas, dan cara-cara informal dalam mengelola tantangan (Gupta & Pahl-Wostl, 2013) dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan distribusi air. Pengelolaan air yang demokratis menjadi penting dalam konsepkewargaan air, yang berarti proses diskursif dan praktik institusional terhadap air yang menciptakan persatuan, rasa memiliki, dan loyalitas pada ketersediaan air dan infrastrukturnya dengan distribusi, pengaturan dana menajemen air (Neveu et al. 2011 in Paerregaard et al. 2016). Pemenang Nobel Elinor Ostrom dan Penasihat Bidang Air untuk PBB Maude Barlow, memperkenalkan bagaimana kewargaan air sangat berhubungan dengan pengakuan air sebagai hak asasi dan kepemilikan bersama (Dargantes, Manahan, Moss, & Suresh, 2012). Sebagai barang kepemilikan bersama, air harus dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat. Mereka akan memperlakukan air dengan hati-hati karena mereka merasakan manfaatnya. Masyarakat juga berperan untuk menentukan pihak mana yang berhak menggunakan air serta bagaimana air digunakan. Dengan begitu, partisipasi politik melampaui pendekatan teknokratik bisa diimplementasikan. Keterlibatan secara suka rela juga bisa dijadikan praktik kewargaan (Masri, 2015) atau usaha ‘mengumumkan’ air. Praktik kewargaan air berarti memastikan peran masyarakat sipil dalam pengelolaan air.
Untuk memastikan peran tersebut berjalan, bingkai diperlukan untuk menjustifikasi aksi politis yang dibutuhkan kewargaan air. Bingkai isu di bawah bidang keamanan atau sekuritisasi, dapat dilihat sebagai strategi advokasi ke depan yang mungkin bermanfaat untuk mengikat isu air dengan kelangsungan hidup manusia; memahami bahwa perlindungan terhadap air dibutuhkan untuk menghindari ancaman eksistensial (Buzan, Wæver, & Wilde, 1998). Sekuritisasi menyediakan justifikasi untuk membuat keputusan yang terukur, mengawasi kebijakan publik, dan alokasi sumber daya –lebih dari prosedur politik pada umumnya –untuk mengurangi ancaman yang mungkin dan menjadikan isu air prioritas utama. Dengan sekuritisasisi air, kebijakan yang diambil akan beralih dari yang berorientasi politis ke penanggulangan atas ancaman eksistensial. Dengan begitu, sekuritasi memerlukan adanya: (1) aktor yang memutuskan dan menentukan isu-isu terkait sekuritisasi (McDonald, 2008; Weaver 1995 in Abrahamsen 2005) dan (2) audiens –tetapan target sebagai standar kesuksesan sekuritisasi (McDonald, 2008). Tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana memastikan agar sekuritisasi mampu mewujudkan pengelolaan air yang demokratis. Sekuritisasi krisis air, di sisi lain, adalah proses yang tak boleh membahayakan sifat komunal air. Melibatkan masyarakat dalam proses melindungi air menjadi hal krusial.
Merefleksikan bagaimana pengelolaan air di Yogyakarta berjalan, ada dua hal penting yang patut dicatat. Pertama, ada keterbatasan usaha dari masyarakat sipil untuk menghubungkan isu air dengan keamanan manusia (human security). Bingkai keamanan dan hak asasi sering digunakan, dianggap perlu tetapi masih belum cukup. Masyarakat harus lebih menekankan pada dimensi ancaman eksistensial dari krisis air yang hanya dapat dilakukan dengan menyebutkan akses air sebagai hal esensial untuk bertahan hidup dan merupakan hak hidup. Bingkai tersebut dibutuhkan tidak hanya untuk mendapat perhatian negara tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya manajemen air untuk bertahan hidup. Bersamaan dengan usaha memperjuangan keadilan dan hak asai, bingkai krisis air sebagai isu keamanan akan menjadikan masyarakat sebagai objek rujukan. Kedua, ketika krisis air terjadi di bawah kondisi lemahnya pengelolaan, mengidentifikasi sumber krisis sebagai sumber bahaya bisa menjadi aksi sekuritisasi yang krusial. Di Yogyakarta, beberapa isu krusial dapat menjadi sumber bahaya: (1) ketiadaan regulasi dalam melindungi akses air untuk masyarakat dari pihak swasta dan memastikan keberlanjutan inisiatif dari komunitas; (2) kurangnya transparansi dari negara dalam hal pembangunan infrastruktur komersial yang berdampak pada kontestasi penggunaan air; (3) kurangnya kontrol sosial dari komunitas untuk mengantisipasi dominasi pasar dalam pengelolaan air; (4) keterlibatan yang minim dari masyarakat sipil dalam pengaturan dan kebijakan menyangkut air.
Isu-isu yang disebutkan menunjukkan bahwa negara kekurangan kapasitas dan niatan politik dalam memenuhi kewajiban dasar yaitu menyediakan air untuk masyarakat dan menjalankan pengelolaan air yang demokratis. Permasalahan krisis air, sebetulnya, ada karena pemerintah yang abai dan pengelolaan yang kurang demokratis. Kedua hal yang menjadi sebab ancaman eksistensial terhadap kehidupan masyarakat. Karena ancaman yang berasal dari negara, isu sekuritisasi air harus dijadikan solusi luar biasa dari lingkaran aktor non-negara (Hadiwinata, 2004)
Masyarakat Yogyakarta harus berperan aktif sebagai warga negara untuk mengisi celah yang dibuat oleh negara. Mereka harus menggarisbawahi sisi ‘kepentingan umum’ dalam sekuritisasi akses air yang penting untuk keberlanjutan hidup, dan di saat yang sama meminta agar pemerintah mengelola air dengan lebih demokratis dan membuka ruang partisipasi yang lebih untuk pembuatan kebijakan. Dengan kata lain, sekuritisasi air akan menyebabkan pengelolaan air yang lebih demokratis. Karena masyarakat lebih sadar bahwa sumber ancaman berasal dari sistem pengelolaan negara, sehingga mereka menuntut pengelolaan yang demokratis sambil berpartisipasi menciptakan alternatif manajemen air berbasis komunitas. Pengelolaan demokratis di bawah spektrum keamanan memang adalah sebuah tantangan, meski begitu masyarakat butuh memastikan bahwa air sebagai kepentingan bersama selalu dihormati dalam proses melindungi air.
—
Tadzkia Nurshafira
Asisten Peneliti di Programme on Humanitarian Action (PoHA)
Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada
tadzkia.nurshafira@mail.ugm.ac.id
—
Catatan Kaki
[1] Pidato Halik Sandera, Koordinator WALHI Yogyakarta dalam pembukaan Stakeholder Forum (Forum Pemangku Kepentingan: Membangun Tata Kelola Air Berkeadilan di Yogyakarta. Perspektif Masyarakat Sipil) diinisiasi oleh Programme on Humanitarian Action Universitas Gadjah Mada, 2 Februari 2017.
—
Referensi
- Abrahamsen, R. (2005). The Politics of Securitization and Fear. Alternatives: Global, Local, Political, 30(1), 55-80.
- Buzan, B., Wæver, O., and Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Colorado: Lynne Rienner Publishers.
- Castro, J. E. (2007). Water Governance in the Twentieth-First Century. Ambiente & Sociedade, X(2), 97-118.
- Commission on Growth and Development. (2010). Post-Crisis Growth in Developing Countries: A Special Report of the Commission on Growth and Development on the Implications of the 2008 Financial Crisis. Washington D.C.: World Bank. Retrieved March 11, 2017, from World Bank: http://siteresources.worldbank.org/EXTPREMNET/Resources/489960-1338997241035/Growth_Commission_Special_Report.pdf.
- Dargantes, B., Manahan, M. A., Moss, D., & Suresh, V. (n.d.). Water Commons, Water Citizenship,Water Security: Revolutionizing Water Management and Governance for Rio + 20 and Beyond. Retrieved from http://www.onthecommons.org/sites/default/files/Water-commons-water-citizenship-and-water-security-3.pdf.
- Gupta, J., & Pahl-Wostl, C. (2013). Global Water Governance in the Context of Global and Multilevel Governance: Its Need, Form, and Challenges. Ecology and Society, 18(4).
- Hadiwinata, B. S. (2004, September). Securitizing Poverty: the Role of NGOs in the Protection of Human Security in Indonesia. Paper presented at the Institute of Defense and Security Studies, Nanyang University-Ford Foundation Workshop on “The Dynamics of Securitization in Asia”, Singapore.
- Himawan, F. U. (2016, August 15). 5 Kecamatan di Kota Yogyakara Rawan Krisis Air. Retrieved March 12, 2017, from Media Indonesia: http://www.mediaindonesia.com/news/read/61720/5-kecamatan-di-kota-yogyakarta-rawan-krisis-air/2016-08-15.
- Masri, R. (2015). Water Citizenship, Right to Water, and Civil Society in Lebanon. Retrieved March 10, 2017, from The American University in Cairo: http://schools.aucegypt.edu/research/gerhart/Documents/Final_English_Voices_-_Rania.pdf.
- McDonald, M. (2008). Securitization and the Construction of Security. European Journal of International Relations, 14(4), 563-587.
- Paerregaard, K., Stensrud, A., & Andersen, A. (2016). Water Citizenship: Negotiating Water Rights and Contesting Water Culture in the Peruvian Andes. Latin American Research Review, 51(1), 198-217.
- Priambodo, Y. (2016, May 24). Kandungan E-Coli Tinggi, Kualitas Air Terus Menurun. Retrieved March 12, 2017, from Harian Jogja: http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/24/pencemaran-air-bantul-kandungan-e-coli-tinggi-kualitas-air-terus-menurun-722387.
- Putra, Y. M. (2016, May 31). Kualitas Air Sumur di Bantul Tiap Tahun Turun. Retrieved March 12, 2017, from Republika: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/31/o81tag284-kualitas-air-sumur-di-bantul-tiap-tahun-turun.
- UNDP. (2004). Water Governance for Poverty Reduction: Key Issues and the UNDP Responses to Millenium Development Goals. Retrieved March 12, 2017, from http://www.undp.org/content/dam/aplaws/publication/en/publications/environment-energy/www-ee-library/water-governance/water-governance-for-poverty-reduction/UNDP_Water%20Governance%20for%20Poverty%20Reduction.pdf
- UN-Water. (2017). World Water Day 2017: Why Waste Water? Retrieved March 10, 2017, from http://www.worldwaterday.org/wp-content/uploads/2017/01/Fact_sheet_WWD2017_EN.pdf.
- UNESCO World Water Assessment Programme. (2006). Water, A Shared Responsibility: The United Nations World Water Development Report 2. Retrieved March 10, 2017, from http://unesdoc.unesco.org/images/0014/001444/144409E.pdf.
- United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division. (2014). World Urbanization Prospects: The 2014 Revision, Highlights (ST/ESA/SER.A/352). Retrieved March 11, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- Weiner, R. (2007). Water. World Water, A Crisis of Global Governance? New England Journal of Public Policy, 21(2), 128-134.
- WHO and UNICEF. (2014). Progress on Drinking Water and Sanitation 2014 Update. Retrieved March 20, 2017, from https://www.unicef.org/gambia/Progress_on_drinking_water_and_sanitation_2014_update.pdf.
- WHO and UNICEF. (2015). Progress on Sanitation and Drinking Water, 2015 Update and MDG Assessment. Retrieved March 10, 2017, from https://esa.un.org/unpd/wup/Publications/Files/WUP2014-Highlights.pdf.
- WHO. (2014). Preventing Diarrhea Through Better Water, Sanitation and Hygiene: Exposures and Impacts in Low and Middle-Income Countries. Retrieved March 10, 2017, from http://apps.who.int/iris/bitstream/10665/150112/1/9789241564823_eng.pdf.
—
Setiap tulisan yang dimuat dalam IIS Brief merupakan pendapat personal penulis dan tidak merepresentasikan posisi Institute of International Studies.
Page 2