Library Rules of the Department of International Relations, Universitas Gadjah Mada
- The library collection is open for borrowing to the general public.
- Book borrowing can be done using an identity card, both student identity and personal identity (KTM/KTP/SIM/other identity cards).
- Books can be borrowed for a maximum period of 1 week (7 days), and if it exceeds the required period, a fine of IDR 500.00 per day will be imposed.
- In one loan, the borrower is allowed to borrow a maximum of three books.
- The extension of the loan can be done by confirming to the IIS library staff, no later than the last day of the loan duration.
- Borrowing can only be done during the library’s active hours, namely 08.00 – 12.00 and 13.00 – 16.00 (Monday-Friday).
Tata Tertib Perpustakaan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
- Koleksi perpustakaan terbuka untuk peminjaman bagi khalayak umum.
- Peminjaman buku dapat dilakukan menggunakan kartu identitas, baik identitas kemahasiswaan maupun identitas diri pribadi ( KTM/KTP/SIM/ Kartu identitas lain).
- Buku dapat dipinjam dalam jangka waktu maksimal 1 minggu ( 7 hari), dan apabila melebihi jangka waktu yang seharusnya maka akan diberlakukan denda sebesar Rp 500,00 per hari.
- Dalam satu kali peminjaman, peminjam diperbolehkan meminjam buku dengan jumlah maksimal tiga buah buku.
- Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan dengan konfirmasi kepada IIS library staff, paling lambat pada hari terakhir durasi peminjaman.
- Peminjaman hanya dapat dilakukan pada jam aktif perpustakaan, yakni pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 16.00 ( Hari Senin- Jumat).