Akses Pekerjaan untuk Pengungsi di Indonesia: Peluang dan Tantangan
01 Juli 2018 By Publikasi IIS
Penulis
Yunizar Adiputera dan Atin Prabandari
Tahun
2018
Description
Indonesia saat ini menjadi tempat bagi sekitar 14.405 pengungsi dan pencari suaka (UNHCR, 2016). Sebagian besar dari mereka berasal dari Myanmar, Afganistan, Irak, Iran, Somalia dan negara-negara lain di Timur Tengah, Afrika,
dan Asia Selatan. Sekitar sepertiga dari pengungsi tersebut menempati 13 rumah detensi imigrasi di berbagai wilayah Indonesia, sepertiga yang lain tinggal di rumah-rumah komunitas (Community House) yang dibiayai oleh International Organization for Migration (IOM), sedangkan sisanya hidup membaur dengan masyarakat lokal (Brown & Missbach, 2017).
Dengan perhatian masyarakat yang masih minim ditambah kapasitas terbatas UNHCR, pengungsi harus menunggu selama 24 bulan untuk penentuan status pengungsi (refugee status determination/RSD) (UNHCR, 2016). Di sisi
lain, kebijakan Indonesia untuk tidak menerima pengungsi menetap secara permanen membuat upaya integrasi dengan masyarakat setempat atau pemulangan sulit dilakukan. Hal tersebut Meninggalkan pemindahan (resettlement) ke negara tujuan pengungsi sebagai solusi paling strategis, tetapi di saat yang sama juga membuat pengungsi harus menunggu lebih lama. Maka, tidaklah aneh untuk menemukan pengungsi yang tinggal di Indonesia selama lebih dari lima atau enam tahun (Gutierez, 2017). Hal tersebut kemudian menjadi problematis, karena kebijakan di Indonesia juga turut melarang pengungsi bekerja secara legal. Ini berarti pengungsi harus tinggal dalam waktu lama tanpa bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Kata Kunci
Pengungsi, Akses Pekerjaan
Unduh (https://simpan.ugm.ac.id/s/srjhE7cag7H8eDY#pdfviewer)
From <http://hi.fisipol.ugm.ac.id/policy_paper/akses-pekerjaan-bagi-pengungsi/>
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!