Pesebaran Rumah Detensi

Sebagai salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 maupun Protokol 1967 Mengenai Status Pengungsi, Indonesia tidak memiliki basis hukum untuk menangani 14.405 pengungsi di wilayahnya. 
Beberapa masalah muncul, mulai dari resistensi dari masyarakat hingga aturan lokal yang memisahkan kehidupan pengungsi dari masyarakat. Misalnya saja, pengungsi tidak diperbolehkan bekerja dan mengenyam pendidikan secara formal. Maka tidak heran jika pengungsi kesulitan membaur dengan masyarakat setempat dan seringkali berada dalam posisi sangat rentan. Padahal, rata-rata mereka harus menunggu lebih dari enam tahun untuk pindah ke negara tujuan.

Dengan jumlah pengungsi mencapai belasan ribu, Indonesia hanya memiliki 13 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebagai unit pelaksana teknis untuk penampungan sementara. Di mana sajakah lokasi rumah detensi tersebut? Berapa banyak jiwa yang mampu ditampung? Mari simak lokasi persebaran rumah detensi serta masing-masing kapasitasnya, melalui ilustrasi berikut!

#HariPengungsiSedunia #WorldRefugeeDay #Refugees