Universitas Gadjah Mada
  • GO SOUTH
    • ABOUT GO SOUTH
    • GO SOUTH 2025
    • THE SPEAKERS
    • THE CONVENER
    • PROGRAM SCHEDULE
    • CALL FOR ABSTRACTS
  • RESEARCH
    • DEMOCRACY, CONFLICT, AND SOCIAL INCLUSION
    • FOREIGN POLICIES, EMERGING POWERS, AND REGIONAL INTERSECTIONS
    • GLOBALISATION, DEVELOPMENT, AND ENVIRONMENT
    • SECURITY AND GLOBAL GOVERNANCE
  • ADVOCACY
    • STOP KILLER ROBOTS
    • DAMAI PANGKAL DAMAI
  • PUBLICATIONS
    • BOOKS
    • BOOK REVIEW
    • BRIEF
    • COMMENTARIES
    • GLOBAL SOUTH REVIEW
    • MONTHLY REVIEW
    • MONOGRAPH SERIES
    • ANNUAL REPORT
    • PROCEEDINGS
    • OPEN SUBMISSION
  • PROGRAMS
    • PROGRAMS
    • PAST EVENTS
  • ABOUT US
    • WHO WE ARE
    • OUR TEAM
    • IIS LIBRARY
    • PARTNERS
    • VACANCY
  • CONTACT
  • Beranda
  • Featured
  • [RECAP] Beyond the Great Wall #13: Cina dan Kedaulatan Maritim

[RECAP] Beyond the Great Wall #13: Cina dan Kedaulatan Maritim

  • Featured, Past Events
  • 16 April 2021, 10.36
  • Oleh: iis.fisipol
  • 0

Jumat (26/02), Institute of International Studies UGM menyelenggarakan forum “Beyond the Great Wall” edisi ke-13 yang bertajuk “Cina dan Kedaulatan Maritim”. Forum diselanggarakan secara daring melalui media Zoom Meetings. Pada forum kali ini, BTGW menghadirkan Aristyo Rizka Darmawan, dosen dan peneliti Center for Sustainable Ocean Policy, Fakultas Hukum Indonesia. Aristyo membawakan materi dengan judul “China’s New Coast Guard Law: Illegal and Escalatory.” Tidak hanya itu, BTGW #13 juga menghadirkan Nur Rachmat Yuliantoro, Dosen Ilmu Hubungan Internasional UGM, sebagai moderator.

Pada Februari lalu, Cina telah mengesahkan China’s New Coast Guard Law, sebuah undang-undang yang mengizinkan China’s Coast Guard (CCG) untuk mengerahkan segala kemampuan (termasuk penggunaan senjata) kepada pihak yang dianggap mengganggu kedaulatan dan yurisdiksi kemaritiman Cina. Berangkat dari hal tersebut, melalui materi yang disampaikannya, Aristyo menyatakan bahwa undang-undang ini sejatinya melanggar hukum internasional, dan justru akan mengekskalasi konflik diantara negara-negara yang berbatasan laut dengan Cina. Di awal pemaparannya, Aristyo menjelaskan bahwa CCG memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Sejak tahun 2013, CCG Bureau dibentuk untuk menyatukan badan-badan hukum maritim yang dibentuk oleh Cina dengan sebutan “Five Dragons” yang meliputi China Marine Surveillance, Chinese Coast Guard, Chinese Maritime Patrol, China Fisheries Law Enforcement Command, dan General Administration of Customs. Upaya ini tentunya dilakukan sebagai bagian dari ambisi Cina untuk mempertahakan integrasi wilayahnya, utamanya terkait dengan klaim Nine-Dash Line yang telah memicu terjadinya konflik dengan negara-negara di Asia Timur maupun Asia Tenggara.

Aristyo menyatakan bahwa hukum CCG sejatinya ilegal. Dari yurisdiksinya, hukum CCG sangat problematis karena pengesahan hukum CCG berarti akan melanggar kedaulatan negara lain, yang memiliki klaim wilayah yang legal di mata hukum intenasional. Selain itu, klaim Nine-Dash Line Cina menjadikan wilayah yang terletak di bawah klaim tersebut menjadi ilegal. Hukum baru yang membolehkan CCG untuk mengerahkan senjata dan melakukan berbagai upaya kepada pihak yang dianggap melanggar kedaulatan dan yurisdiksi Cina secara jelas telah melanggar ketentuan hukum internasional yang melarang berbagai bentuk kegiatan di wilayah yang masih disengketakan. Tidak hanya itu, hukum baru CCG juga secara jelas melanggar berbagai hukum dan perjanjian internasional seperti UNCLOS dan Piagam PBB. Instrumen-instrumen tersebut melarang berbagai negara untuk menggunakan kapasitas militernya dalam menyelesaikan sengketa laut menjadi poin yang jelas-jelas dilanggar oleh Cina melalui hukum baru CCG.

Selanjutnya, Aristyo juga menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum baru CCG justru akan mengeskalasi tensi antara Cina dan negara-negara yang berbatasan laut dengannya. Selama ini, klaim Nine-Dash Line Cina telah membuatnya tersangkut dalam berbagai sengketa maritim dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Cina bahkan tidak segan-segan menggunakan upaya-upaya yang koersif dan mengancam negara-negara tersebut kendati upaya negosiasi Code of Conduct (CoC) sedang berlangsung. Pengesahan hukum baru CCG justru akan memperburuk proses negosiasi CoC yang sedang diupayakan dan menunjukkan bahwa Beijing tidak serius dalam upaya negosiasi CoC. Tidak hanya itu, pengesahan hukum baru CCG juga akan meningkatkan tensi yang telah terjadi antara Cina dan Amerika Serikat (AS), mengingat hadirnya AS di wilayah yang berkonflik dengan Cina.

Di ujung presentasinya, Aristyo menyatakan bahwa ada beberapa hal yang mestinya mampu dilakukan oleh berbagai aktor internasional terkait disahkannya hukum baru CCG. Menurutnya, negara-negara yang mengklaim dan berkepentingan dalam isu Laut Cina Selatan seharusnya mampu merespon dengan lebih kuat. Respon ini dapat berupa kecaman dan tekanan kepada Cina untuk segera merubah ataupun meniadakan undang-undang ini. Selain itu, berbicara secara spesifik mengenai Indonesia, Aristyo mengklaim bahwa sebenarnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melakukan panggilan kepada Duta Besar Cina di Indonesia. Namun, tidak mendapatkan jawaban. Baginya, sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengirimkan nota diplomatik kepada Beijing sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia untuk menjaga perdamaian di wilayah Asia Tenggara. Walaupun begitu, ia juga menggarisbawahi bahwa Indonesia harus bersiap atas segala kemungkinan yang terjadi mengingat sumber daya dan kapabilitas maritim Indonesia masih sangat jauh dibawah Cina.


Penulis : Brigitta Kalina

Editor : Mariola Yansverio

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada

Faculty of Social and Political Sciences
Universitas Gadjah Mada
Jl. Sosio-Justisia No.1 Bulaksumur
Yogyakarta 55281, Indonesia

Phone:
+62-274-563362 Ext. 115

E-Mail:
iis.fisipol@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY